SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)


Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Lihat artikel terbaru dan berkaitan mengenai ini di sana)

Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Namun di tahun 2009 ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isi dari beleid itu kembali menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS yaitu menjadi tidak lebih Rp60.000.000,00 setahun. Jadi dengan adanya peraturan ini maka dapat disebutkan di sini bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga bentuk formulir yang kriterianya masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Formulir 1770 dan Lampirannya untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
  • d. penghasilan lain.

2. Formulir 1770 S dan Lampirannya untuk WAjib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
  • b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak:

  • a. yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;
  • b. yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;
  • c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Jadi Anda memakai formulir yang mana itu tergantung dari mana dan seberapa besar penghasilan Anda diperoleh dalam setahun tersebut. Sila untuk menghitung-hitung, memilah, dan memilih.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

16:35 10 Februari 2009

95 thoughts on “SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)

  1. Mas Reza,
    Jika saya dan istri mempunyai penghasilan bruto tahun 2008 masing2 sebesar 35 jt dan 24jt, apakah bisa memakai SPT 1770-SS? (note: masing2 dari satu pemberi kerja)

    Dedaunan menjawab:
    Bang ben, perlu diektahui bahwa pegnhasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suamiinya dan dikenai sebagai satu kesatuan.
    Pada kasus bang ben, saya berasumsi bahwa bang ben dan istri adalah bekerja pada satu pemberi kerja saja. sehingga pajaknya telah dipotong oleh satu pemberi kerja tersebut. Maka dengan demikian, bang ben bisa saja pakai 1770 SS karena penghasilan Bang ben di bawah 60 juta rupiah. Cuma 35 juta. Dan istri pun demikian. Bisa masing-masing pakai 1770 SS.
    Dan perlu diketahui, jikalau penghasilan Bang ben di atas 60 juta setahun, maka bang ben harus pakai 1770 S dan cantumkan pula penghasilan istri di sana. Tenang saja. Penghasilan istri yang telah dipotong oleh satu pemberi kerja tersebut merupakan penghasilan final yang tidak digabung dengan penghasilan Anda di formulir 1770 S. Cukup lapor satu spt saja penghasilan Anda dan sitri tersebut dengan menggunakan spt 1770 S.

    Kesimpulan: Dalam hal kasus Bang Ben, pakai saja masign-masing 1770 SS.
    Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  2. As.wr.wb.

    Akhi, desember kemarin ana bikin sendiri kartu NPWP karena kantor ana gak memfasilitasi itu. Kebetulan gratis dan ana gak mau ribet pokoknya bikin tanpa pernah cari info mengenai hal tersebut. Yang ana tanyakan, pajak yg musti ana bayar itu berapa persen dan dari mana? Apakah bruto atau netto?

    Bayarnya dimana dan apa yg harus ana siapkan selain slip gaji & kartu NPWP?

    Pembayarannya apakah sebulan sekali atau diakumulasi setahun.

    Syukran sblmnya, nanti ana tambah lagi.

    Jazakallah.

    Antum bertanya: Akhi, desember kemarin ana bikin sendiri kartu NPWP karena kantor ana gak memfasilitasi itu. Kebetulan gratis dan ana gak mau ribet pokoknya bikin tanpa pernah cari info mengenai hal tersebut. Yang ana tanyakan, pajak yg musti ana bayar itu berapa persen dan dari mana? bruto atau netto?

    Ana menjawab:
    Antum kan pajaknya dipotong oleh perusahaan di tahun 2008. Tinggal antum minta bukti potongnya formulir 1721 A1
    kepada perusahaan. Antum tinggal salin tuh ke dalam formulir spt tahunan 1770 S atau 1770 SS (jika penghasilan antum setahun dibawah 60juta). Gampang.

    Antum bertanya: Bayarnya dimana dan apa yg harus ana siapkan selain slip gaji & kartu NPWP?
    Ana menjawab: Kalau antum pajaknya dipotong perusahaan maka gak perlu bayar lagi. Terkecuali antum punya penghasilan lain yang belum dipotong pajak. Formulir yang antum siapkan tak perlu slip gaji dan npwp tapi cukup formulir 1770 S atau 1770 SS dengan bukti potong formulir 1721 A1. ISi dan laporkan ke kantor pajak. Setahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret.

    Antum bertanya: Pembayarannya apakah sebulan sekali atau diakumulasi setahun.
    Ana menjawab: Kalau antum bekerja sebagai karyawan pada perusahaan. maka yang menghitung pajaknya dan menyetor bulanannya yaitu perusahaan itu sendiri. Antum tinggal menerima bukti potongnya. Dan melaporkannya setahun sekali. Tak perlu lapor bulanan.

    Semoga bisa dimengerti.

    Like

  3. Mas reza…
    Saya & istri saya bekerja disebuah perusahaan swasta yg berbeda penghasilan kami berdua bila digabung masih dibawah 60 jt yg ingin saya tanyakan apakan di laporan spt 1770ss nanti penghasilan saya dan istri digabung….?

    Riza Menjawab:
    Anda cukup memakai formulir 1770 SS. Perlu diketahui oleh Anda bahwa 1770 SS itu tidak mengungkap jumlah penghasilan Anda dan istri Anda, yang ada hanyalah informasi harta dan utang Anda sahaja.

    Jikalau Anda dan istri anda punya npwp masing-masing, dan karena istri Anda juga berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut maka laporkan masing-masing dengan menggunakan formulir 1770 SS. jangan lupa untuk melampirkan formulir 1721 A1 milik Anda dan istri Anda.

    Like

  4. Kalo kita udah berkeluarga dan punya anak 2 penghasilan kita sebulan Rp. 3 juta, apa kita wajib membayar pajak?

    Mas Perdi yang saya hormati. Penghasilan Anda setahun adalah Rp3juta x 12 bulan = Rp36 juta.
    Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Anda adalah sebagai berikut:
    PTKP untuk Anda = Rp15.840.000,00
    PTKP karena Anda kawin = Rp1.320.000,00
    PTKP karena Anda punya dua anak = Rp1.320.000 x 2 = Rp2.640.000
    Bisa Anda tambahkan di dalamnya satu ptkp lagi jika Anda punya ayah, atau ibu, atau mertua (cukup maksimal satu saja) yang tidak punya penghasilan dan hidupnya Anda tanggung sepenuhnya.
    Jadi kalau ditotal PTKP Anda (K/2) = Rp19.800.000,00.
    Dari penghitungan tersebut di atas maka penghasilan Anda setahun melebihi dari PTKP maka Anda wajib memiliki NPWP dan dipotong pajaknya. Demikian Mas Perdi. Semoga penjelasan saya ini dapat dimengerti.

    Like

  5. maaf saya ingin memberikan informasi mengenai pengisian SPT, terima kasih

    Ingin bisa mengisi SPT Sendiri untuk Karyawan & Pengusaha ?
    Ikuti Seminar Sehari Pengisian SPT dengan tema : NPWP & Kewajiban Pajak Orang Pribadi
    Fasilitas :
    -Ruang ber AC
    -Pembicara adalah praktisi pajak berpengalaman
    -Makan siang (Lunch) + Snack
    -Bahan ajar, Note Book
    -Sertifikat
    -Konsultasi pajak gratis pada hari seminar
    Hari Sabtu Tanggal 7 Maret 2009 di LPP Purnawarman (Jl Jendral Sudirman No. 35 Bogor)Jam 10.00 – 16.00
    Kontribusi seminar Rp. 200.000,- (Diskon 20% untuk 20 peserta pertama)
    Buruan daftar karena tempatnya terbatas
    Silakan daftar ke :
    0251 8340123 / 0251 8354719 (LPP Purnawarman)
    0856 94440049 (Mulyadi)
    0251 2275691 (Chandra)
    0817 9051981 (Iman)
    0251 9585410 (Winata)
    sumber : http://www.ilovebogor.com

    Like

  6. just info aja buat yg lg da di malang akan ada workshop pengisian SPT Tahunan PPh khusus Orang Pribadi gratis tgl 14 maret 2009 info lebih lanjut hub 0341-403333 ato daftar langsung ke Bidang P2Humas Gedung Kanwil DJP Jatim III Lt.2 Jl. Letjen S Parman 100 Mlg, bw copy KTP

    Like

  7. pak saya mau tanya, Jika istri dan suami satu npwp.bagaimana pelaporan 1770nya.jika suami bekerja di satu pemberi kerja dan istri di dua pemberi kerja.masing pph 21 sudah di potong oleh pemberi kerja.a.pakah menggunakan 1770 s atau 1770 aja..apakah akan ada kurang bayar? karena semua pph sudah dipotong oleh pemberi kerja bersangkutan..thx

    Riza menjawab: Pakai 1770 S. Masalah kurang bayar tergantung, bahkan bisa juga lebih bayar. Ohya jangan lupa untuk memasukkan PTKP istri Anda yang berpenghasilan itu ke dalam PTKP Anda. Jadi misal punya anak 3 PTKPnya adalah K/3 ditambah Istri Berpenghasilan. PPh pasal 21 yang sudah dipotong oleh bos istri Anda bisa menjadi kredit pajak.
    Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  8. Pak, saya seorang pengusaha kecil tunggal yg mempunyai penghasilan bersih kurang lebih 1,5jt perbulan dan baru berjalan 1 tahun, dan saya sudah mempunyai NPWP pribadi sejak akhir desember’08. Dalam hal ini saya masih kesulitan untuk mengisi SPT tahunan form 1770. Bisakah bapak bantu saya untuk mengisi form tersebut?
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Riza menjawab: Gampang saja sebenarnya. Yang penting Anda tanya dulu kepada AR anda berapa % NORMA PENGHITUNGAN buat pengusaha seperti bapak itu. Lalu setelah Anda mendapatkannya nanti Untuk mencari penghasilan netonya maka kalikan % itu dengan jumlah penghasilan bapak selama setahun. Dan seterusnya. Gampang kok pak.

    Like

  9. saya cari formnya SPT tahunan orang pribadi, kabarnya bisa di print, tp dimana ya? Bisa saja sih datang kekantor pajak, minta formnya itu tapi saya pikir kalau benar bisa ngeprint sendiri mau juga. tolong info, makasih

    Riza menjawab: Ya Anda bisa mencetaknya. Anda download di menu yang saya sediakan di blog saya ini. Lalu buka dan Anda cetak sendiri. Itu bisa tanpa harus mendatangi KPP. Atau Anda ketik di google kata kunci berikut 1770 s xls atau 1770 ss xls. Nanti ada formulir yang muncul Insya Allah.
    Demikian.

    Like

  10. Pak, mohon di bantu.
    bila suami istri, 1 NPWP, dan penghasilan masing2 di bawah 60juta.
    apakah tetap memakai 1770SS atau 1770S??
    Mohon bantuannya.
    Terimakasih.

    Riza menjawab: Menurut saya Anda pakai saja 1770 S. Di halaman depan penghasilan yang Anda masukkan adalah penghasilan Anda sendiri. Lalu Penghasilan sitri dimasukkan di mana? Lampiran II Bagian A Nomor 11. Bukti pemotongan yang Anda masukkan ke dalam Lampiran I Bagian C adalah bukti pemotongan Anda sendiri.
    Demikian. Semoga bisa dipahami.

    Like

  11. Salam Pak Riza,
    Saya mau tanya tentang formulir 1770ss:
    Untuk nilai perolehan saat memperoleh (beli) atau nilai perolehan yg diperoleh dari harta bila dijual, apakah perlu mencantumkan lampiran bukti?
    Saya coba membaca beberapa peraturan dari website http://www.pajak.go.id, ada “lampiran2 lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan pkp”. Lampiran seperti apa sajakah yang dimaksud di sini?
    Terima kasih banyak atas bantuan Anda.

    Riza menjawab:
    1. tak perlu;
    2. Lampiran seperti apa? Seperti Fotokopi BUkti Setoran Zakat.

    Like

  12. selamat pagi pak riza.
    saya dapat formulir 1770SS dari perusahaan, tapi saya dapat bukti potong tiap bulan dengan kop surat dari perusahaan saya (tidak dalam formulir A1) kalau begini apa perlu isi lagi di formulir A1? atau hanya melampirkan bukti potong cukup?

    terima kasih.

    Riza menjawab: Kalau Anda adalah karyawan tetap perusahaan tersebut, maka Anda harus meminta perusahaan Anda untuk membuatkan formulir 1721 A1, jika bukan karyawan tetap tetapi cuma sebagai karyawan tidak tetap, maka gunakan bukti potong bulanan tersebut. Demikian. Semoga bisa dimengerti yah. 🙂

    Like

  13. Pekerjaan saya bebas yaitu menggambar bangunan dan saya menerima fee dari pemberi kerja. Saya tidak bekerja pada suatu perusahaan tapi saya menerima job dari sebuah konsultan utk menggambar konstruksi bangunan. Total pemasukan thn 2008 lalu sebesar Rp. 48 jt. Yang ingin saya tanyakan adalah formulir mana yg hrs saya pakai mengisi SPT Pajak.
    Terima kasih.

    Riza menjawab: Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. So, Anda isi SPT 1770 (tanpa s atau ss). Masalah berapa % norma penghitungannya tanyakan kepada AR Anda di KPP tempat Anda terdaftar sebagai WP. Demikian.

    Like

  14. Saya adalah murni karyawan swasta. Dari hasil perhitungan, PPh saya kurang bayar karena pindah kerja. Setelah cari sana dan sini, dapat juga form SSP secara on-line, tapi isiannya cukup membingungkan juga.

    (1) Betulkah kode MAP dan Jenis Setoran adalah 411125 dan 200?
    (2) Apa yang saya isikan untuk Masa Pajak (bulan Maret ataukah Desember)?

    Trims atas jawabannya

    Riza menjawab: 1. Ya betul: 411125 dan 200
    2. Kosongkan, cukup dengan mengisi tahun pajaknya saja yaitu (misal) tahun 2008.
    demikian.

    Like

  15. Assalamualaikum Pak Riza, saya mau tanya, kalo misalnya ada karyawan yang pindah kerja, setelah dihitung2 ternyata masih Kurang Bayar, apakah dia wajib menyetor sendiri kekurangan bayar tsb? atau menjadi kewajiban bagi pemberi kerja terakhir utk merevisi for 1721A1 kary ybs?
    Dan apabila karyawan menyetor sendiri, apakah dia wajib mengisi kolom perhitungan PPh ps 25 di SPT Tahunannya? sedangkan dia akan dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.
    Terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum

    Riza menjawab: 1721 A1 itu dibuat oleh pemberi kerja sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketika dua buah bukti potong 1721 A1 dari dua buah pemberi kerja itu diakumulasi atau dihitung ulang di SPT Tahunan orang pribadinya dan terjadi kurang bayar, maka kurang bayarnya itu harus disetor sendiri oleh karyawan tersebut. Ya dan dia wajib untuk mengisi kolom PPh pasal 25 di spt tahunannya. Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Like

    1. Assalamualaikum ,

      saya mau tanya, pada bulan Januari – Oktober saya bekerja di perusahaan A dan Pada bulan November – Desember saya bekerja di perusahaan B, sekarang saya dapat dua bukti Potong 1721 A1, bagaimana cara mengisi Formulir 1770SS nya ya , sekedar info di kedua bukti potong yg saya terima jumlah PPH terutangnya “0”‘ karena penghasilan Neto nya Kurang Dari PTKP tapi jika kedua nya digabung nominal Penghasilan Neto nya lebih dari PTKP ?

      Terimakasih
      Wassalam

      Like

  16. assalamu’alaykum.

    mau tanya juga, saya sudah dapat 1721a dari kantor dengan bruto kurang dari 60 juta.
    apakah saya cukup mengisi 1770SS?
    lampiran2 apa saja yang dicantumkan untuk pelaporannya?
    untuk printout form tersebut apakah harus seluruh halaman dengan petunjuk pengisian (menggunakan kertas folio)?

    jazakallahu khair.

    Riza: 1. Wa;alaikum salam.
    2. Isi SPT 1770 SS
    3. Lampiran 1721 A1 saja.
    4. Ya betul pakai kertas folio. Jangan lupa harus ada sudut hitam di keempat sudutnya.

    Like

  17. tambahan, untuk isian di 1770ss :
    1. jumlah harta keseluruhan = penghasilan bruto yg ada di 1721a?
    2. kewajiban hutang = jumlah hutang di tahun pajak?
    syukron
    Riza:
    1. Salah. Harta itu seperti tabungan yang Anda punyai, rumah, motor, bisa juga uang kas yang Anda simpan di bawah bantal, obligasi, reksadana, saham, tanah dan lain-lainnya. Sedangkan penghasilan bruto itu belum tentu jadi harta karena bisa digunakan Anda sebagai biaya Anda sehari-hari. Demikian. 🙂

    2. Betul sekali.

    Like

  18. Assalamualaikum Pak Riza,
    terima kasih atas waktunya membaca dan membalas tulisan saya. Saya mau bertanya, saya mau mengisi SPT 1770 SS, semua data sudah saya lengkapi, tapi masih bingung mengisi “JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN”.
    Saya sudah dapat form 1721-A1 dari kantor tempat saya bekerja,
    bagian mana dari form tsb yang digunakan untuk mengisi “JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN” pada SPT 1770 SS.
    Sebagai informasi, saya tidak kawin, dan masih tinggal dengan orangtua, serta bekerja pada satu pemberi kerja.
    TERIMA KASIH ATAS JAWABAN YANG DIBERIKAN.
    ASSALAMU ALAIKUM,

    Riza menjawab: Cantumkan saja harta yang benar-benar Anda punyai pada akhir tahun itu. Misal emas yang Anda pakai berapa nilainya, motor kreditan Anda, tabungan, dan saham serta lain-lainnya. Jikalau tidak punya harta karena masih menumpang sama orang tua. Ya kosongkan saja. Tetapi yang paling penting adalah lampirkan 1721 A1-nya. Demikian. Semoga sukses. Dan menjadi kaya. 🙂

    Like

  19. ass,

    pak jika karywan pindah kerja di tengah tahun, dan pd akhir tahun mengisi 1770S kna kurang bayar, dan kolom cicilan psl 25 nya wajib di isi, pertanyaan saya, apakah krywn tersebut mempunyai kwjbn u/ mengangsur tiap bulan nya, di thn 2009 pak, sdg kan thn 2009 pajak nya di byrkan oleh perusahaan, terima kasih

    wasalam

    Riza: Ya betul. Tetap mempunyai kewajiban mengangsur.

    Like

  20. pak,
    kalau saya baru masuk kerja bulan februari kemarin, dan sudah memiliki npwp, tapi saya belum karyawan tetap, masih probation 6bulan.
    apakah saya tetap harus mengisi 1770ss? (penghasilan saya kurang dari 60jt pertahun).
    dari kantor yang sekarang, gaji saya belum dipotong pajak. berarti kan saya tidak punya lampiran 1721A.
    jadi apa yang saya lampirkan kalau saya memang harus mengisi 1770ss?
    trimakasih..

    Riza menjawab: 1. Kalau pengahsilan Anda di atas PTKP, Anda tetap berkewajiban untuk mengisi SPT 1770 SS walaupun Anda bukanlah pegawai tetap. Ini nih masalahnya, perusahaan Anda berkewajiban untuk melakukan pemotongan. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang melalaikan kewajiban itu kepada pegawai. Solusi saya, Anda pakai yang 1770 S, (masalahnya karena penghasilan Anda belum dipotong pajak oleh perusahaan Anda) sehingga pencantuman adanya pajak yang disetor setelah Anda menghitung sendiri perlu diketahui oleh kantor pajak. Itu saja saran saya. Bayar segera pajak itu ke bank dengna menggunakan ssp. Demikian. 🙂

    Like

  21. ass,

    pak riza terkait dengan pertanyaan saya diatas, bpk mengatakan mempunyai kewajiban u/ mengangsur, pertanyaan saya, apakah tdk akan terjadi lebih bayar di tahun pajak 2009 ?? kna status wp hanya sbg karyawan dan tdk melakukan pekerjaan bebas, sehingga pajak penghasilan thn pajak 2009 nantinya akan di bayarkan oleh pemberi kerja … mohon penjelasan nya, bukankah u/ wp yg status nya sbg pegawai dikecualikan dri pph psl 25, terima kasih

    wasalam
    Riza menjawab: 1. Wa’alaikum salam;
    2. Bisa saja terjadi lebih bayar di tahun 2009. tak pengapa kalau terjadi demikian. Sekarang bukan zamannya lagi untuk takut diperiksa.
    3. yang perlu dikoreksi adalah tidak ada pegawai yang dikecualikan dari membayar angsuran PPh pasal 25. Yang ada adalah wp orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban MELAPORKAN PPh pasal 25.
    yANG DIKECUALIKAN dari kewajiban itu adalah dua wp yaitu WP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP dan yang kedua adalah WP yang tidak memiliki pekerjaan bebas.
    Yang kedua ini adalah bisa berarti pula adalah orang yang mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih.
    Kalau Anda senantiasa mengonotasikan bahwa MELAPORKAN adalah berarti juga Anda harus repot-repot datang ke KPP maka di zaman teknologi canggih ini, DJP telah membuat sebuah sistem agar WP tak perlu datang ke KPP.
    1. Sejak tahun 1989, WP dipermudah untuk membayar angsuran itu sekaligus di awal tahun misalnya.
    2. Kalau Anda menyetornya ke Bank yang sudah online dengan sistem DJP maka Anda tak punya kewajiban lagi untuk melaporkannya adn datang ke KPP.
    Jadi kalau Anda mempunyai angsuran PPh Pasal 25 yang Anda harus bayar di tahun 2009 misalnya 10.000 setiap bulannya. Maka Anda cukup dengan membuat satu ssp saja sekaligus, dan membayarnya di bank online. Maka kewajiban Anda tertunaikan sudah. Demikian.
    🙂

    Like

  22. Salam Mas Riza,

    Apakah sudah pernah dibahas mengenai pengisian SPT kalau kita bekerja dan membayar pajak di LN untuk setengah tahun pertama, lalu kembali kerja dan dipotong pajak di Indonesia untuk setengah tahun sisanya?

    Bagaimana perhitungannya, kalau mata uangnya beda?

    makasih banyak Mas,
    salam.

    Riza menjawab: 1. Wa’alaikum salam.
    2. Setengah sudah, setengah belum dibahas. 🙂
    3. Pengetahuannya? Ya tinggal gabung saja penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri tersebut. Penghasilan DN di tulis pada halaman induk di nomor 1, sedangkan penghasilan dari LN ditulis di nomor 3. Pajak yang telah dipotong di LN boleh dikreditkan YANG PENTING TIDAK BOLEH MELEBIHI JUMLAH DARI;

    (JUMLAH PENGHASILAN LN/PENGHASILAN KENA PAJAK)X TOTAL ppH TERUTANG.
    Pajak yang dipotong dari DN boleh direkditkan seluruhnya.

    atau SAMA DENGAN PPH TERUTANG, MANA YANG LEBIH KECIL.

    Coba baca buku petunjuk SPT 1770 S. Di sana ada contohnya.

    4. Pakai mata uang asing? pakai kurs pajak pada saat terjadinya pemotongan dari luar negeri tersebut. Sepertinya demikian.

    🙂
    Semoga bermanfaat. Allohua’lam.

    Like

  23. akhirnya udah ngumpulin spt. salut juga ama kantor pajak yang udah buka pagi banget, beda ama kantor p*s yang lain ya he2. pas nyerahin ga pake lama, cuman diperiksa lembaran 1721a ama 1770ss doang, langsung dikasih tanda terima. btw tks infonya ya…

    Riza menjawab: Ya beetul, kami Insya Allah disipilin dalam waktu masuk kerja. Kami sudah stanby di kantor masing-masing tepat pukul 07.30 WIB. Kepada Anda saya ucapkan: Selamat telah berkontribusi kepada negara. 🙂

    Like

  24. Ass, Pak Riza

    maaf sblm nya jka saya msh bertanya lagi ttg case saya di atas,
    kna jika merujuk ke SE.21/PJ.41/2001 dan KMK.535/2000 saya sbg wp yg hanya berstatus pegawai dri 1 pemberi kerja tdk di wajibkan mempunyai angsuran pph psl.25 walaupun di thn pajak 2008 spt sya terdapat kurang bayar bukan kna mempunyai penghasilann lain tetapi kna di tengan thn 2008 saya pindah kerja dri PT. A ke PT. B .

    mohon penjelasan nya, terima kasih

    wasalam

    Riza menjawab: Coba Mbak baca baik-baik surat edaran itu. Sepengetahuan saya tak ada pernyataan yang mbak sebutkan. Dan perlu mbak ketahui KMK.535 sudah dicabut. Diganti dengan pmk.183 tahun 2007. Peraturan lebih lanjut dari Direktur Jenderal pajak tentang PMK tersebut belum ada (CMIIW). 🙂

    Like

  25. selamat siang Pak Riza,

    Ass,
    terima kasih u/ penjelasan nya, tlg koreksi jika pemahaman saya salah, di PMK.183/2007 pasal 2 huruf b, dan pasal 3 (2) dikatakan yg di kecualikan dri kwjbn menyampaikan spt masa 25, adalah wp op yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, begitu juga dgn SE-21/PJ.41/2001 ..

    apakah pengertian pegawai yg hanya bekerja di 1 perusahaan termasuk ke dlm kategori PMK dan SE tersebut, kna adakemungkinan di 2009 wp op tsbt tdk pindah kerja,(jdi akan timbul lebih bayar yang lumayan besar jika wp op mempunyai kwjbn mengangsur pph psl.25 thn berikut nya ) kurang bayar di 2008 terjadi hanya kna peg tsbt pindah kerja ke tmpt lain dan ktr baru nya tdk mau memasukkan pengh netto masa sblm nya di 1721-A1 ktr baru.

    terima kasih, wasalam

    1. Wa’alaikum salam;
    2. Saya masih berpegang teguh pada pendapat saya terkecuali sudah ada hujjah yang teramat kuat yang membuat saya terkapar tak berkutik lagi (halah…ngapain lagi 🙂 ). Kewajiban itu masih tetap melekat. Kalau LB tak usah risau.

    3. Coba uraikan di sini yang di SE yang menunjukkan hal itu. Kita sama-sama diskusi. 🙂

    Like

  26. Ass pak,

    terima kasih to penjelasan nya, SE-21/PJ.41/2001 merujuk kpd KEP-207/PJ./2001 dikatakan psl.1 bahwa wp op yg tdk menjalankan usaha / pek bebas dikecualikan d/ kwjbn menyampaikan spm psl.25. dlm spt 1770S induk tdk disebutkan usaha / pek bebas , hal tsbt baru muncul di spt 1770 induk, sdgkan u/ case ini wp op yg status nya pegawai hanya dri 1 pemberi kerja dgn pengh bruto kurang dri 60 juta mengisi 1770S (kurang bayar)dikarenakan pindah kerja di tengah tahun takwim.

    Riza menjawab: Anda harus membaca juga pada pasal 2-nya, jangan pada pasal 1nya saja dalam KEP-207 itu. Pengecualian tidak melaporkan spt masa PPh pasal 25 itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan. Artinya adalah: Kalau dia punya kewajiban mengangsur maka tetap dia harus melaporkan angsurannya.

    2. di SE-21/PJ.41/2001 pasal 2 a&b, wp op dikecualikan dri menyampaikan spm jika wp op yg penghsl netto tdk melebihi ptkp dan tdk menjalankan pekerjaan bebas / keg usaha.

    Riza menjawab: Betul. Itu diakomodir di PMK.183 tahun 2007, tapi kata siapa itu menjadi syarat akumulatif? Syarat yang harus dipenuhi kedua-duanya. berdasarkan pengetahuan saya setelah membacanya berulang-ulang kali. Syarat itu adalah uraian siapa sih wajib pajak tertentu itu, yaitu ternyata wp tertentu itu ada dua yaitu 1. WP yang penghasilannya dibawah ptkp dan 2. wp yang tak menajalankan pekerjaan bebas. Jadi sekali lagi menurut saya bukan syarat akumulatif.

    3. terdapat kerancuan SE-21/PJ.41/2001 psl 3 b, dikatakan jika trdpt kwjbn mengangsur maka angsuran nya di laporkan dgn menggunakan SPT Masa pjk pph 25, sdgkan yg terjadi saat ini adalah SPT Masa psl 25 menggunakan SSP yg di bayarkan.
    Riza menjawab: bagi saya dan semua orang pajak yang dimaksud dengan SPT MAsa PPh Pasal 25 itu berarti SSpnya itu sendiri.

    4. bapak mengatakan tdk usah di khawatirkan jika lebih bayar, mungkin u/ wp op yg penghasilan nya jauh di atas 60 jta / thn tdk masalah, tpi bgmn kah dgn wp op yg pengh di bwh 60 jta / thn jika mengalami pindah kerja lagi di dlm thn pajak, untuk memenuhi kebutuhan kel selama 1 bln saja kemungkinan tidak cukup.

    Riza menjawab: Itulah namanya peraturan, tak bisa memuaskan semua pihak.

    terima kasih, senang berdiskusi dgn bapak.
    Riza menjawab: sama-sama 🙂 Allohua’lam bishshowab

    wasalam

    Like

  27. Ass

    pak , 1 lagi pertanyaan saya .. jika 2 A1 di gabung, terjadi kurang bayar … form mana yg di pergunakan apakah 1770S atau 1770SS , sementara jika di gabung kedua A1 nya penghs bruto wp op tersebut kurang dri 60 juta, terima kasih

    wasalam

    Riza Menjawab: Pakai form 1770 S. Yang digabung adalah penghasilan netonya bukan penghasilan brutonya. Demikian. Maaf saya baru jawab sekarang.

    Like

  28. mas mau nanya….
    kalau perusahaan mempunyai karyawan tapi rata-rata penghasilan karyawan tidak sampai 1 jt per bulan. apakah perusahaan tersebut wajib membayarkan pajak karyawannya.
    makasih

    Riza menjawab: tergantung bagaimana PTKPnya. Jika total penghasilannya dibawah PTKP maka tidak dikenakan pajak. Jika lebih baru dikenakan pajak. Demikian.

    Like

  29. mohon pencerahannya pak…

    Akhir tahun 2008 kemarin saya resign dari perusahaan tempat saya bekerja untuk melanjutkan studi, jadi untuk tahun ini saya tidak ada penghasilan sama sekali, namun katanya saya tetap harus lapor pajak bulan maret nanti (cantumkan nihil saja). Tahun sebelumnya kan saya pakai 1770SS berikut formulir 1721-A1 yang dr perusahaan. Lalu apa saya tetap pakai form 1770SS kan saya sudah resign jadi tidak dapat 1721-A1, atau harus pakai formulir yg mana? bagian mana yang harus nihil? apa harus lampirkan surat keterangan berhenti bekerja juga kah? saya jadi bingung ini…

    ditunggu penjelasannya ya. terima kasih…

    Like

  30. Pak Mau tanya donk..
    saya mempunyai npwp tetapi telah resign dari perusahaan sejak 2008, sejak itu saya hanya bekerja paruh waktu mengajar les privat. penghasilan saya hanya 1,5 jt / bulan. form manakah yang harus saya pakai? mohon bantuan nya.. Terima kasih.

    Like

    1. Coba kalau dihitung PTKP Anda berapa yah: 1,5 x 12 bulan =Rp18juta. (sudah nikah atau belum?) Jadi masih di atas ptkp kalau masih lajang, so spt yang Anda pakai adalah 1770 (tanpa S) karena anda melakukan pekerjaan bebas. Kalau Penghasilan neto Anda di bawah ptkp maka tak perlu lapor spt tahunan. Demikian.

      Like

  31. Pak saya mau tanya donk.

    Pimpinan saya minta tolong buatkan SPT Tahunan untuk NPWPnya beliau, slama ini beliau tidak pernah laporan.
    Gimana donk itu pak?

    Thanks b4,

    Like

    1. Gampang, buatkan saja. Fokus terlebih dahulu untuk spt tahunan orang pribadi tahun pajak 2009 yang batas waktu pelaporannya paling lambat 31 Maret 2010. Demikian pak. Yang lama, tahun-tahun yang belum lapor, segera harus dibikin juga.demikian.

      Like

  32. Pagi Pak..
    Saat ini saya telah menikah. kemudian saya punya bbrp pertanyaan lg Pak, sbb :

    1. apakah semua lampiran2 (1770-I s/d IV) harus terisi semua ? contoh : di formulir 1770-I, ada kolom yg spt nya harus di isi oleh akuntan publik, berhubung saya tdk punya, apakah bole di kosongkan?

    2. saya saat ini jg menanggung adik saya karena orang tua sudah tidak ada, apakah termasuk PTKP?

    3. kalau pertanyaan no 2 “YA”, berarti untuk kondisi saya spt ini, PTKP saya = 18jt – 15.840.000 – 1.320.000 (kawin) = 840.000 – 1.320.000 (adik) = -480rb (tidak ada pajak terhutang)

    4. kalau ke depan nanti, npwp saya di gabung dengan suami, apakah adik saya termasuk dalam ptkp suami?

    5. jika orang yg mempunyai npwp lantas penghasilan nya < ptkp, mengapa tidak perlu melaporkan SPT Pak? apakah ke depan nya ga bakal di cari2 ? (mgkn tidak org pajak nya mengira saya sengaja tidak melaporkan pajak ? ) :p

    Matur nuhunn..

    Like

    1. 1. Isi saja dengan tanda ” – ” . tentang konsultan tentu boleh saja dikosongkan. 2. Adik bukan termasuk. Jadi tidak bisa ditanggung. 3. – 4. Adik tidak bisa masuk dlam ptkp suami. 5.Berdasarkan ketentuan, tidak perlu melaporkan spt tahunan. Demikian. tak perlu takut. karena ketentuannya seperti itu. Demikian mbak.

      Like

  33. Salam Mas Riza,

    Saya ingin tanya sedikit, boleh ya, Mas ? Saya berprofesi sebagai tour leader freelance. Otomatis penghasilan saya tidak menentu. Saya sudah memiliki NPWP dan terdaftar sbg pekerja lepas. Penghasilan saya sethn kdg di bwh PTKP , kdg di atas PTKP. Yg ingin saya tanyakan :

    1.Apakah kewajiban lapor pph pasal 25 tiap bln jg berlaku untuk saya ? Krn ada bbrp bln di mana saya tdk punya pemasukan. Bolehkah saya hanya lapor dlm SPT tahunan ?
    2. Jika hrs lapor tiap bln, bagaimana cara penghitungannya ? Apakah lgsg dikali 5 % dari honor saya ?
    3. Saya baca, jika penghasilan kita pd thn bersangkutan di bawah PTKP, maka kita tidak perlu lapor SPT tahunan. Tp kata teman saya, walau di bwh PTKP tetap kita hrs melaporkan SPT tahunan. Sebenarnya yang mana yang benar ya, Mas ? Jadi bingung. Takut didenda kalau tidak lapor, soalnya.

    Terima kasih banyak , Mas Riza. Maaf nanyanya banyak 🙂

    Like

    1. 1. Tidak wajib. Kalau penghasilan anda di atas ptkp maka wajib lapor spt tahunan dan pph masa 25. bahkan jika di bawah PTKP tak perlu lapor.
      2. Pelaporan masa itu begini ceritanya. Jika penghasilan tahun 2009 itu melebihi ptkp kemudian ada pajak terutang sebesar Rp1.200.000,00 (5% atau tarif progresif) dari penghasilan kena pajak) maka dalam spt tahunan 2009 yang dilaporkan paling lambat 31 MAret 2010 harus bayar ke kas negara sebesar Rp1.200.000 dengan menggunakan SSP. Nah untuk menghitung PPh pasal 25nya adalah Rp1.200.000 dibagi 12 jadi setiap bulan Rp100.000,00. Maka mulai masa pajak maret 2010 Anda harus setor dan lapor sebesar Rp100.000 yang Anda setor paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya dan lapor tgl 20 di bulan berikutnya.
      3. ya betul. Semua orang pribadi yang penghasilannya dibawah ptkp tak perlu lapor spt tahunan.

      Like

  34. oooh…jadi yg sdh punya NPWP, tp tdk bekerja lg tdk perlu lapor SPT tahunan lg dong. krn sya sdh resign hampir 2bln dan skrg hanya jd ibu rumah tangga saja. jd otomatis NPWP sya sdh tidak berlaku lagi dong pak????mohon penjelasan..thx.

    Like

    1. Ibu sisil yang saya hormati ada hal-hal yang perlu diluruskan: 1. Yang sudah punya npwp walaupun tidak bekerja tapi punya penghasilan di atas PTKP tetap wajib lapor spt tahunan; 2. Yang sudah punya npwp, tidak bekerja dan juga penghasilannya di bawah ptkp baru dia tidak wajib untuk lapor spt tahunan; 3. Cek dulu penghasilan ibu total di atas ptkp setahun tidak? 4. NPWP tetap berlaku sampai ibu meminta pencabutan npwp ke kpp tempat ibu terdaftar sebagai WP. Demikian. semoga tambah jelas. 🙂

      Like

  35. Pak…pendeta saya kalau menyampaikan SPT pakai yang mana :
    a. 1770, tarif 37,5%
    b. 1770 s, point 1 dikosongi, point 2 (penghasilan dalam negri lainnya) diisi.
    Mana yang benar Pak ?

    Like

    1. Bu Ima, dilihat dulu apakah sang pendeta itu mendapatkan penghasilan dari man dan dari siapa? kalau ia selama ini mednapatkan penghasilan berupa gaji dari gereja atau yayasan yang menaungi gereja tersebut maka cukuplah ia mengisi spt orang pribadi 1770S (di atas 60juta) atau SS (dibawah 60 juta). Demikian Bu Ima…

      Like

      1. Penghasilannya dari Gereja, tapi Gereja belum ber NPWP, jd tidak memotong PPh 21 atas penghasilan rutinnya.

        Kalau beliau laporan pakai 1770 S atau SS tidak punya 1721 A1 yang tertulis ‘sebagai bagian tak terpisahkan’.

        Apakah boleh beliau laporan tanpa dilengkapi 1721 A1 itu, Pak…seandainya pakai 1770 S/SS.

        Like

  36. Untuk yang ber NPWP tapi tidak berpenghasilan, Bapak katakan tidak wajib menyampaikan SPT. Apakah perlu yang bersangkutan mengirimkan surat ke kantor pajak? Supaya dibedakan dengan WP yang tidak taat dll.

    Like

  37. Pak Riza, saya karyawan toko dengan penghasilan di bawah Rp 30 juta, ditoko saya punya NPWP orang pribadi, akan tetapi selama ini toko tidak pernah potong pajak gaji dan tidak ada Form 1721-A1/A2 dan saya mengisi form 1770-SS yg katanya tidak terpisahkan dengan form 1721-A1/A2, jadi saya harus gimana..thank’s

    Like

    1. Riza: Ohjadi tidka dipotong pajaknya yah…
      1. ya sudah kumpulkan saja bukti atau slip gaji. 2.
      2. Lampirkan dalam 1770 S nya. demikian. Ingat 1770 S (s nya cuma satu, tidak dobel). Artinya nanti mas jory itung sendiri pajaknya. Kalau penghasilan netonya dibawah ptkp ya tidak ada PPh yang dibayar. demikian.

      Like

  38. Siang Pak..

    Mau tanya, thn 2008 saya msh tercatat sbg karyawan, dan mulai 2009 sy sudah jd pekerja bebas / part timer, sblm nya Bapak mengatakan bahwa saya menggunakan 1770. tetapi penghasilan saya ternyata masih di bawah PTKP. pertanyaan nya :
    1. haruskah saya tetap melaporkan SPT dengan kondisi Nihil? Riza: boleh saja melaporkan nihil
    2. kl no 1 ya, haruskah melampirkan jg surat permohonan penggunaan norma dan PU DAG? Riza: seharusnya untuk spt tahunan PPh OP tahun pajak 2009, maka permohonan normanya disampaikan pada januari s.d. Maret 2009. Dan bulan januari s,d. maret 2010 adalah untuk permohonan memakai norma penghitungan dalam spt tahunan op tahun pajak 2010. kalau memang terlambat, ya sudah lampirkan sajalah.
    3. ortu sy sudah meninggal dan ada 1 rumah, tp msh atas nama ortu dan ahli waris di bagi rata pd anak2 nya. apakah sy perlu cantumkan dlm warisan jg senilai bagian sy?
    Riza: ya cantumkan dalam daftar harta senilai bagian warisan yang didapatkan. demikian. semoga bermanfaat.
    Terima kasih.. 🙂

    Like

    1. Siang Pak Riza,

      Lantas apakah permohonan norma harus di lakukan setiap tahunnya selama januari – maret, atau hanya jika ada perubahan?

      Terima kasih banyak atas penjelasannya Pak..

      Nuhunn.. 🙂

      Riza: ya setiap tahun, terkecuali Anda mau mengadakan pembukuan.

      Like

  39. Siang Pak Riza,
    Saya sdh dapat bukti potong pajak PPh 21 form 1721-A1/A2 dari perusahaan.Nah untuk mengisi jumlah harta & utang itu ditulis dalam rupiah?Sy masih tinggal sama ortu,tp punya perhiasan kurang lebih 10gr,polis asuransi 10jt+5jt(yang msh harus bayar premi triwulan),tabungan 1jt,cicilan kredit yang msh kurang 486rb.Mohon bantuan pengisiannya.Terima kasih.

    Riza: betul sekali, tulis dalam rupiah. HARTA BERUPA PERHIASAN tulis dengan harga perolehan pada saat membeli emas itu. Polis juga sama ditulis dengan jumlah yang telah kita setor. tabungan dengna nilai per 31 Desember 2010 sedangkan utang sisa utang yang ada per 31 Desember 2010. Demikian. semoga bisa dipahami.

    Like

    1. Maaf Pak Riza,per 31Des 2010 apa 2009?krn dr total utang kredit yg blm sy byar s/d 31 Des 2009=486rb.Kalau per 31Des 2010 psti sdh lunas pak.Dan tabungan 1jt itu per 31 Des’2009,kl s/d hari ini sdh 2,5jt.Sy membeli emas itu thn 2008 & msh sy pakai s/d skr,hrga perolehan itu yg gmn pak?
      Maaf pak,heboh bgt krn br punya NPWP

      dedaunan: per 31 Desember 2009 utang = Rp486.000,00. Per 31 Des 2010 kalau tidak ada utang ya tulis saja nihil. untuk tabungan ya tulis jumlah per tanggal 31 Desember 2009 itu yajkni angka Rp1.000.000,00. Sedangkan untuk emas tulis saja harga perolehan/harga pada saat Anda membelinya di tahun 2008. demikian. heboh…gak apa-apa. Silakan tanya sepuasnya. Saya akan jawab, kalau itu saya juga bisa menjawabnya. 🙂

      Like

  40. pak riza yg baik..
    mau tanya, saya dan suami bekerja diperush swasta yg berbeda tapi npwp saya ikut dgn suami. penghasilan suami dibawah 60jt tapi saya diatas 60jt, harus lapor dgn 1770 S atau 1770 SS?

    Riza: Pakai yang 1770 S. Penghasilan netto suami dari bukti 1721 A1 lansgung masukkan di halaman induk bagian A no. 1. Sedagnkan penghasilan ibu dimasukkan di lampiran II bagian A no. 14. Penghasilan yang bersifat final. Demikian. 🙂

    Like

    1. terima kasih untuk responnya, pak riza.

      satu lagi yang saya mau tanyakan, suami saya tahun 2009 mendapat uang warisan dan langsung kami belikan tanah atas nama saya. pelaporannya gimana ya, pak? lalu apa mertua saya akan diperiksa pajak juga? terima kasih sebelumnya 🙂

      Riza: pelaporannya di kolom harta ya cantumkan nilai perolehan/pembelian tanah itu. misal dapat warisan 20 milyar. 10 milyar ditabung di bank muamalat syariah. 10 milyar beli tanah dan bangunan di Menteng sebelahan rumahnya PAk yusuf Kalla, ya sudah cantumkan: tabungan Rp10.000.000,00 dan rumah Rp10.000.000.
      Saya yakin mertua Anda tidak akan diperiksa. Insya Allah.

      Like

  41. siang pak Riza,
    saya tadinya kerja bebas, sejak sept 2009 jadi karyawan
    Istri saya karyawan
    no npwp istri saya nomornya cabang (001) dari no saya

    sebelumnya sy pakai form 1770 dan penghasilan istri serta Form 1721-A1 nya dilampirkan dalam SPT yang lalu

    Pertanyaanya:
    1. apakah hal ini sudah benar? Riza: ya sudah betul.
    2. karena sekarang sy karyawan, sy sekarang dapat 1721-A1 2009, from mana yang sekarang harus dipakai? apakah 1770 atau ganti 1770S ? Riza menjawab: tetap 1770 karena ada penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas tersebut.
    3. Kalau dulu ada angsuran PPh 25, dan sekarang nihil apakah ada masalah di kantor pajak (dianggap menggelapkan)? Riza menjawab: Tidak, yang penting Anda telah menyiapkan alasan yang kuat mengapa terjadi demikian. Petugas pajak tidak serta merta langsung memvonis. Petugas pajak akan melakukan sejumlah analisis untuk memastikan bahwa angsuran pajak PPh apsal 25 telah benar atau tidak. demikian.
    Terimakasih

    Like

  42. Teimakasih atas jawabannya.

    Oh ya, ada lagi pak:
    1. untuk perhitungan pph pasal 25 bagaimana pak, apakah klo misalnya nihil (krn jadi karyawan) maka tiap bulan tetap harus lapor SPT masa? (setau sy klo bayar online ga perlu lapor lagi krn sdah terdaftar, berarti klo bayar offline / nihil harus lapor)
    Riza: YAng nihil Tidak perlu. Bayar online untuk pph pasal 25 tak perlu lagi datang lagi ke KPP. Kecuali offline dan nihil. demikian
    2. untuk SPT tahun berikutnya(thn depan), form mana yg dipakai, apakah bisa/boleh pakai 1770S Riza: ya betul, boleh pakai 1770 S

    Terimakasih

    Like

  43. pak, mohon dibantu…saya baru buka usaha 3bln,tp npwp sudah saya buat dr 1thn yang lalu waktu sedang mengurus ijin ud.skr bagaimana saya melaporkannya?karena usaha br jalan 3 bln dan masih rugi,gimana cara menghitungnya untuk pelaporannya?THX

    Riza: Pak atau Bu wiwid nih…? 🙂 jadi begini kalau usaha baru bukan tiga bulan di tahun 2010 ya nanti pelaporannya di tahun 2011. Tetapi yang Anda wajib lakukan adalah melaporkan penghasilan Anda selama tahun 2009 karena Anda baru bikin NPWPnya di tahun 2009. Kalau tidak ada penghasilan ya tak perlu lapor. Itu menruut Undang-udanng. tetapi saya sarankan sih tetap lapor saja dengna menggunakan 1770 (tanpa S) dengan mengisinya dengan tanda — atau nihil. Ini untuk cari aman saja. Karena sebenarnya bapak tidak wajib untuk lapor kalau memang betul-betul jadi pengangguran (tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan dibawah ptkp) di tahun 2009. he…he…he…

    Like

  44. assalamu’alaikum pak riza, langsung aja ya pak.
    Tahun lalu saya ada beli rusunami atas nama saya, belinya nyicil, sampai saat ini baru nyicil 7 kali. Gimana cara pelaporan pajaknya, apakah ada dokumen pendukung lainnya yang perlu saya lampirkan selain 1721-A1? Saya pekerja dengan satu pemberi kerja.
    Terima kasih
    Wassalam

    Riza: tidak ada lagi dokumen lainnya. MAsukkan rusunami sebagai harta dengan nilai perolehan adalah sebesar uang muka ditambah dengan sejumlah uagn yang harus andad bayar untuk melunasi utang cicilan tersebut. Jadi tak hanya sebatas 7 bulan cicilan terebut. dan cantumkan pula kewajiban atau utang Anda itu per tanggal 31 Desember 2009 dengan nilai sejumlah cicilan yang belum dibayar. Itu saja bu Nani. Selamat berbakti kepada bangsa dan negara ini. 🙂

    Like

  45. siang pak. saya mau tanya…
    sebelumnyanya saya ga mengerti sama sekali mengenai perpajakkan. Saya mau bertanya: misalkan saya mempunyai npwp, tapi penghasilan saya dibawah tarif yg dikenakan oleh pajak atau NIHIL. Apakah saya harus tetap melaporkan ke kantor pajak setiap bulannya?
    terimakasih

    Riza: Bu Vera, kalau penghasilan Anda di bawah PTKP tentu tidak wajib untuk melaporkan spt tahunan dan spt masa. Demikian.

    Like

  46. Pak Riza, pertanyaan saya, saya sudah punya NPWP sejak setahun lalu, pekerjaan saya, usaha jual baju online (tanpa toko) dan waktu mengisi SPT tahunan tgl 31 maret 2010, saya bener2 bingung dg kertas yang di berikan oleh kantor pajak sebanyak 6 lembar, kemudian ada teman yang memberitau saya bahwa saya cukup isi kertas dg kode 1770 ss. kemudian saya isi kertas dg kode 1770 ss itu. Penghasilan saya tiap bulan nya tidak lebih dari 600 rb (maximal). waktu saya mengisi spt tahunan itu saya mengisi jumlah keseluruhan harta yang di miliki pada akhir tahun: 10 jt. Dengan perhitungan profit dari bulan may 2009 – maret 2010. jadi saya menghitung nya sampai dg 2010. bukan sepanjang tg 2009 saja. plus saya baca petunjuk di form tersebut yang mengatakan ttg harta yang di miliki seperti kendaraan… jadi sebenernya penghasilan saya tdk bisa di katakan pasti dan setelah saya hitung selama 11 bulan itu, saya tambahkan dg nilai kendaraan, kemudian saya tulis angka 10 jt tersebut.

    bulan lalu saya menerima surat dari kantor pajak yang mengatakan SPT th 2009 yang diterima masih harus di lengkapi dg:
    – lampiran I-A SPT tahunan PPH pasal 21 (form 1721-A1) jika karyawan tetap
    – rekapitulasi penghasilan selama th 2009
    – surat pernyataan tdk berpenghasilan

    Riza: Bu Tia, kenapa kantor pajak meminta dokumen-dokumen tersebut? karena kantor pajak beranggapan bahwa anda adalah karyawan karena memakai formulir spt tahunan 1770 SS. Padahal seharusnya Anda memakai formulir yang 1770 tanpa huruf S dibelakangnya. Seharusnya demikian.

    – saya ingin membuat surat pernyataan tidak berpenghasilan tapi tidak tau format nya bagaimana. bisakah saya diberi draft yang mungkin bapak miliki contoh2nya… Riza: tidak ada format baku surat pernyataan. Ibu Tia tulis saja pernyataan seperti membuat surat pernyataan yang lain tetapi intinya adalah bahwa ibu menyatakan dengan sebebanr-benarnya bahwa penghasilan yang Anda peroleh adalah berapa begitu.
    – kemudian untuk kasus saya ini form manakah yang tepat untuk pekerjaan saya dan belum menikah. Riza: seperti yang sudah saya jelaskan di atas yakni form 1770
    – apakah selanjutnya saya wajib lapor tiap tahun nya? Riza: wajib lapor tiap tahun.
    – Jika saya di haruskan datang dan melengkapi data, apakah yang harus saya bereskan sehingga semuanya bisa jelas. Riza: konsultasikan dengan AR Anda. AR Anda akan dengan senang hati membantu Anda. Gratis lagi.

    atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih banyak…Riza: sama-sama, mohon maaf juga kalau jawbannya singkat dan lama diberikan karena kesibukan saya.
    wassalam…Riza: wa’alaikum salam.

    Like

  47. Selamat malam Pak,

    mohon bantuan informasinya, saya sudah resign beberapa bulan lalu dari perusahaan lama dimana di tahun 2010 ini, saya masih sempat bekerja dari Jan-Mei di sana. dan baru-baru ini perusahaan baru saya meminta bukti potong pajak (1721 A1) periode Jan-Mei lalu saat di perusahaan lama, dengan deadline terakhir pada awal desember 2010 nanti. Pertanyaan saya :
    1. Apakah request pembuatan form 1721 A1 pada saat karyawan resign tanpa harus menunggu awal tahun memang lazim dilakukan dan seharusnya dapat dengan mudah dipenuhi ?
    2. Jika bukti potong pajak perusahaan lama tersebut tidak saya laporkan, apakah 100% akan terjadi kurang bayar?

    Like

  48. Salam,,

    mohon pencerahannya pak.. maaf mau tanya kalo tuk pekerja di luar negeri tetapi sudah memiliki NPWP sejak tahun 2009 dan menerima surat tegoran untuk pengisian SPT Tahunan PPh tahun 2009 apa yang harus dilakukan? Apakah diabaikan saja karena berdasarkan PER-2/SPJ/2009 kan seharusnya tidak wajib mengisi SPT karena status sebagai SPLN. Tetapi sudah terlanjur memiliki NPWP. Dan kalau tidak memiliki NPWP maka dikenakan fiskal setiap kali ke luar negeri. Mohon masukannya pak..

    Trims,
    Wass

    Like

  49. Ass Pak,
    sya mau tanya kalau saya masih punya NPWP, tapi sudah tidak bekerja sejak April 2009. dan Desember 2009 saya menikah. sampai sekarang saya hanya menjadi IRT. saya punya deposito misal 50juta. Gaji suami di transfer ke rekening saya dalam beberapa bulan sampai akhirnya bulan kemarin dibuatkan atas namanya sendiri.
    apakah saya tetap harus melapor spt thunan dengan form yang mana?
    Kapan seharusnya pelaporan spt thunan (saya sama sekali tidak mengerti pajak)?
    mohon informasinya Pak. Wassalam

    Riza: 1. Spt tahunan untuk orang pribadi mulai dilapor dari 1 januari s.d. 31 maret.
    2. kalau penghasilan di bawah 60 juta setahun, pake yang 1770 SS.
    3. suami punya npwp?

    Like

  50. Pak Mau tanya,
    saya dan suami adalah bekerja dlm 1 perusahaan. gaji suami 2jt saya 5jt. masing2 sdh ada bukti potong pajaknya. saya tdk punya npwp ikut suami. punya anak 2 ibu ikut kami. saya bingung sekali mengisi SPT tahunannya ini.
    yg ingin saya tanyakan:
    1. SPT yg saya gunakan yg apa? apakah 1770S?
    2. berapakan PTKPnya?
    3. anak 2 dan ibu ikut kami berarti diisi K/2 atau K3?
    ada lagi yg membuat saya bingung adalah, saya pembeli reksadana ketengan (beli rutin tiap bulan tapi jumlahnya kecil 500rb), untuk reksadana ini saya masukkan dikolom harta dengan nilai berapa? apakah nilainya 500rbx12 ataukan nilai unit x nab akhir tahun? pencatatannya apakah detail? karena saya belinya tdk hanya 1RD tetapi beberapa RD?
    4. apabila saya menjual reksadana itu..untuk labanya saya masukkan ke penghasilan tidak kena pajak? karena kadang2 saya jual/pindah ke rd lainnya (kalau saya analisa ternyata returnnya kecil)

    Saya sangat menunggu jawaban dari bapak karena saya tdk mengerti bagaimana mengisinya.
    terima kasih pak

    Like

  51. pak, saya pekerja pegawai tidak tetap yang dibayar mingguan dengan penghasilan belum melebihi PTKP. tetapi saya punya NPWP, berati saya harus buat SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menggunakan form 1770 SS. yang menjadi pertanyaanya adalah lampirannya menggunakan apa ? apakah perlu membuat formulir 1721A1..? mohon bantuannya. salam

    Like

  52. Pak, saya WP yang pindah kerja dari perusahaan A (selama 9 bulan) dan B (selama 3 bulan) seperti pembahasan diatas yang sudah saya baca, terjadi kekurangan bayar.
    bagaimana solusinya:
    1. apakah saya harus “nombok” bayar kekurangan dari uang sendiri
    2. apakah saya mendatangi perusahaan B sekarang, untuk minta direvisi formulir 1721 nya, dengan kata lain apakah perusahaan B yang wajib membayar kekurangannya (karena dia memotong PTKP kedua, dan PKP 5%)

    pertanyaan berikutnya:
    istri saya tidak melakukan perjanjian pisah harta, dan tahun 2010 kebetulan dia sempat bekerja selama 6 bulan dengan salary 5juta/bulan.
    1. apakah istri saya perlu mengisi formulir 1770 SS
    2. apakah digabung dengan formulir 1770 S milik saya sebagai lampiran penghasilan istri yang dikenakan PPH final?

    sekian pertanyaan saya, terimakasih atas waktu dan jawabannya.

    Like

  53. Maaf… mau tanya… pada formulir 1770 SS… ada bagian isi harta… apabila salah isi..saya ingin mengisi 5.000.000, tapi mungkin kelebihan jadi..5.000.000.000… itu bagaimana ya..?

    mohon bantuannya…mohon e-mail ke saya… woko_apw@yahoo.com

    Terima kasih… mohon ya…

    Like

    1. Pak Woko, jika terjadi kesalahan seperti itu maka lakukanlah pembetulan SPT-nya dengan menyampaikan spt tahunan pembetulan itu menggunakan formulir yang sama dan lampiran2 yang sama dan isi yang betul dengan angka yangbenar 1770 SS itu. gampang banget kok. jangan lupa untuk menuliskan pembetulan 1 di halaman pertama. Demikian semoga bisa dipahami.

      Like

  54. nanya donk bang

    ane bikin npwp karena ikut2an, kerjaan ane ga jelas dan penghasilan masih dibawah umr apalagi PTKP.

    ane wajib lapor kagak nech ? ane baru bikin soalnya dan lampiran pendaftaran yang sekarang isinya cuma pekerja lepas dan alamat di ktp doank.

    anehnya ane kena pasal 25 & 29 (-.-‘) kata temen lapor spt aja isi nihil, tapi ane males ah dateng cuma isi nihil doank kurang kerjaan amat.

    ada yang bilang kalo dibawah PTKP ga usah lapor, tapi waktu ane bikin tu npwp ga ada isian gaji sebulan.

    mana yang bener nich ada yang bilang wajib lapor ada yang bilang kagak.

    ane cowok & masih single.

    thanks

    Like

  55. ass pak,,,

    begini pak, saya awam dlm perpajakan dan blm pernah mengurus npwp,, dalam 11 bulan ini saya dan istri menyewa sebuah kios dng usaha mainan (masih dlm proses belajar hidup ceritanya) penjualan kotor kami perbulannya sampai saat ini sudah mencapai kisaran sekitar 18 juta-an dng estimasi keuntungan bersih sekitar 2,5 jutaan, tapi yang menjadi masalah sekarang adalah selama ini istri telah mengalami 2 kali keguguran ditambah pengeluaran rutin untuk konsultasi dan pengobatan yg tidak sedikit biayanya (800ribuan perbulan) + kredit motor per bulannya 708000 rupiah. saat ini saya hanya memiliki tabungan berkisar 3 jutaan, sepeda motor 1 bj (dlm tahap kredit), sedikit emas sisa hadiah perkawinan, tinggal di kios yg disewa.
    yg jadi pertanyaan saya adalah:
    1. saya termasuk wp dalam kategori apa mengingat penghasilan saya perbulannya?
    2. apakah bijak jika saya memilih untuk menghindari pembayaran pajak?
    mohon bimbingannya pak,,
    terima kasih… Wassalam…

    Like

    1. Pak Heru, saya mencoba jawab, setelah sekian lama saya tidak jawab karena kesibukan.
      Tetap saja bapak adalah dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi. Dalam undang-undang PPh tidak ada pengklasifikasian lagi. Entah dia masih kaya atau dalam tahap menuju sukses dalam berusaha. Dan
      sebagai wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Di sana ada PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang akan mengurangi jumlah yang akan dikenakan pajak.
      Apakah bapak tetap melaporkan pajak? tentu, kan melapor pajak belum tentu kena pajak. Semuanya ada itung-itungannya. Lebih bijak bagi bapak melaporkan penghasilan dan pajak apa adanya. Ini untuk menghindari konsekuensi di masa depan.Demikian.

      Like

  56. Siang pak Riza ,

    Saya mau tanya jika saya menerima dua bukti potong dari perusahaan yg berbeda bagaiman cara pengisian kolom PKP ƞЧɑ ya ∂ΐ form SPT 1770SS, karena ∂ΐ kedua bukti potong 1721 A1 yg saya terima penghasilan Neto ƞЧɑ kurang dari PTKP , tp jika digabung jumlahnya lebih dari PTKP , sedangkan ∂ΐ kedua bukti potong tsb dituliskan PPH saya 0 . ,

    Like

  57. Maaf ikut tanya, suami saya sudah 3 tahun ini tidak bekerja dan tidak memiliki usaha bebas dan saya (istrinya) melaporkan penghasilan jadi satu dengan SPT suami. Biasanya kami melaporkan dengan form 1770S. Namun 2 tahun lalu petugas pajak yang menerima bilang, untuk yad harus menggunakan form 1770 saja. Tahun lalu kami melaporkan tetap menggunakan form 1770 S tapi melalui pos. Sebenarnya form mana yang harus digunakan suami dalam melaporkan PPh kami? Mohon penjelasan. Terimakasih sebelumnya.

    Like

  58. Pak Riza,
    Saya fresh graduate yang baru bekerja pada pertengahan Februari 2014, jadi ini pengalaman isi SPT pertama saya. Bulan Maret 2015 ini saya diberikan formulir SPT 1770 SS dari kantor untuk diisi. Pertanyaan saya, berarti pajak dihitung per pertengahan Feb 2014-Des 2014? Kalau iya, berapa lama masa kerja yang dibutuhkan untuk dapat mengisi form SPT? Terima kasih sebelumnya ya.

    Like

    1. 1. masa kerja sudah benar feb sd desember. 2. Pengisian spt 1770 ss diperuntukkan bagi karyawan yang pengahsilannya dibawah 60 juta. 3. Pertanyaan: “kalau iya, berapa lama masa kerja yang dibutuhkan untuk dapat mengisi form SPT?” Tidak ada relevansinya. Karena berapapun masa kerjanya semua orang dapat mengisi SPT.

      demikian.

      Pada 19 Maret 2015 16.58, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  59. Siang, maaf mas saya newbie ga tau apa-apa soal perpajakan.
    jadi begini saya diterima bekerja disebuah perusahaan lalu disuruh bikin NPWP tapi tidak sampai sebulan bekerja saya memutuskan untuk berhenti dan sekarang masih nganggur belum dapat kerjaan baru, 2 bulan setelah itu saya mendapat kiriman surat keterangan terdaftar dari kantor pajak sebagai pegawai swasta padahal saya sudah tidak bekerja lagi alias nganggur. Jadi apa saya akan kena pajak dan apa yg perlu saya bawa saat melapor spt tahunan walau saya tidak berpenghasilan.

    Mohon jawabannya..!

    Liked by 1 person

  60. Mas mohon penjelasannya. Saya pegawai swasta yang berpenghasilan Rp. 1.500.000/bulan saya baru bekerja dari bulan maret 2015 sampai desember 2015. Saya tidak mempunyai tanggungan. bagaimana ya mengisi SPT nya. trims

    Like

  61. Saya baru pertama mengisi spt tahunan dengan bruto kurang dari 60.000.000/thn .
    Seharusnya pelaporan spt menggunakan spt 1770ss .
    nah saya salah , malah menggunakan spt 1770s . apakah boleh ? Dan bagaimana cara merubahnya ? Trimakasih

    Like

  62. Saya seorang guru swasta, pajak penghasilan diurus oleh yayasan. bulan juli 2015 saya resign. Awal maret 2016 saya mendapat Formulir 1721-A1 dan form SPT 1770 SS dari yayasan tempat saya bekerja dulu. Pertanyaan saya
    1. apakah saya perlu mengisi dan melaporkannya meskipun hanya mendapat gaji 6 bulan (januari-juni 2015)
    2. ataukah saya mengisi form 1770 saja (form dari yayasan diabaikan)
    mohon pencerahan
    Thank’s

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.