TAK PERLU DATANG KE KPP UNTUK MELAPOR PPh PASAL 25


TAK PERLU DATANG KE KPP UNTUK MELAPOR PPh PASAL 25

Anda sebagai orang-orang yang berkecimpung dalam menangani perpajakan perusahaan pasti sudah pernah memikirkan tentang pelaporan PPh Pasal 25 secara efektif dan efisien. Artinya di zaman modern dan teknologi canggih ini dengan sistem yang sudah tersambung ke mana-mana, Anda mestinya bertanya mengapa setelah menyetor PPh Pasal 25 tetap juga harus berkewajiban datang melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Kenapa saat penyetoran ke bank persepsi, bank devisa persepsi, dan kantor pos persepsi tidak juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25? Ya semua pertanyaan itu pasti menggelayuti benak Anda semua.

Tapi itu dulu, kini sudah tidak lagi. Saat penyetoran PPh Pasal 25 Anda adalah juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25. Anda tak perlu datang lagi lapor ke KPP. Cukup dengan menyetor PPh Pasal 25 tersebut ke tempat-tempat penyetoran seperti yang telah saya sebutkan di atas. Tapi ada syaratnya. Apa syaratnya? Nanti di bawah akan saya sebutkan satu persatu.

Pada tanggal 21 Mei 2008 lalu telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25. Isinya kurang lebih sama dengan aturan tentang tata cara pelaporan PPh Pasal 25 yang kita ketahui bersama. Yang membedakan adalah pada pasal-pasal yang menegaskan bahwa saat penyetoran dianggap sebagai saat pelaporan ke KPP. Anda dapat mengakses lebih detil peraturan ini dengan melihatnya di menu peraturan laman ini.

Saya akan secara singkat menyebutkan syarat-syarat yang diperlukan agar saat penyetoran Anda bisa juga dianggap sebagai saat pelaporan PPh Pasal 25 Anda. Sebagai berikut:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Anda harus ada setorannya. Tidak boleh nihil. Kalau nihil Anda tetap berkewajiban untuk datang ke KPP setempat.
  2. Setoran harus dalam bentuk mata uang rupiah. Mata uang selain rupiah seperti dollar Amerika Serikat, maaf, kagak direken.
  3. SSP harus disetor ke bank persepsi, bank devisa persepsi, dan kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran on line. Kalau tidak on line, seperti menyetor ke kantor pos kecil atau kantor pos keliling yang masih off line maka Anda tetap berkewajiban untuk datang ke KPP setempat.
  4. SSP tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Biasanya NTPN tersebut terdiri dari 16 digit. Biasanya NTPN tercetak pada SSP tersebut saat divalidasi atau pada lembaran kertas tersendiri. Tergantung kebijakan dari kantor penerima pembayaran pajak masing-masing.

     

Itu syarat-syaratnya. Jika Anda telah memenuhi syarat tersebut di atas, maka Anda telah dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25. Anda tak perlu datang lagi ke KPP kalau memang cuma SPT PPh Pasal 25 saja yang harus dilaporkan oleh Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak Badan.

    Ketentuan umum yang telah kita ketahui bersama dan ada dalam aturan baru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
  2. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir;
  3. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

     

Contoh-contoh:

Jikalau Anda terlambat menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Mei 2008 misalnya pada tanggal 17 Juni 2008, maka Anda dianggap telah melaporkan SPT PPh Pasal 25 secara tepat waktu pada tanggal tersebut tapi Anda akan dikenakan sanksi bunga administrasi sebesar 2% karena keterlambatan Anda dalam menyetorkan PPh Pasal 25.

Dari contoh di atas jikalau Anda menyetornya pada tanggal 24 Juni 2008 maka Anda dianggap telah terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 25. Karena Anda membayarnya tidak tepat waktu yang batas paling lambatnya adalah tanggal 16 Juni 2008 (karena tanggal 15 Juni 2008 adalah hari libur) dan melaporkannya tidak tepat waktu yang batas waktu paling lambatnya pada tanggal 20 Juni 2008. Sanksinya adalah sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

Dan yang pasti dari contoh-contoh di atas Anda tetap tidak perlu datang ke KPP.

 

Ada beberapa keuntungan dari pemberlakuan ketentuan ini yaitu Anda dapat lebih hemat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ongkos ke KPP, mengurangi kapasitas jalanan karena berkurangnya kendaraan yang menuju KPP, mengurangi banyaknya orang dan lamanya antrian di Tempat Pelayanan Terpadu sehingga dengan ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib pajak, dan menghemat penggunaan kertas tanda terima pelaporan. Dan terakhir, ini semakin meneguhkan Direktorat Jenderal Pajak masih pada jalur visinya yaitu menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia, yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

Anda untung, kantor pajak juga untung. Kebijakan top.

 

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

08.45 24 Juni 2008

    

6 thoughts on “TAK PERLU DATANG KE KPP UNTUK MELAPOR PPh PASAL 25

  1. mau tanya..

    itu kalo sudah di setor ketempat2 yang disebutkan diatas (bank persepsi, bank devisa persepsi, dan kantor pos persepsi)..

    nantinya tempat2 tersebut diatas yg melaporkannya ke KPP tempat kita terdaftar ya?

    tolong dibalas, terimaksih.

    Like

    1. Dengan sistem MPN, data SSP yang masuk akan langsung ke DJP. jadi jangan khwatir dianggap tidak lapor. AR ketika akan menerbitkan stp akan melihat data mpn dulu apakah ketika wajib pajak tidak ada di sistem intern djp (SIDJP) ada datanya tidak di MPNnya. maka ketika di MPN ada data maka berarti dianggap lapor. Demikian.

      Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.