PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP


PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP

Ilustrasi dari thefederalist.com

Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.

Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya itu adalah bagaimana caranya mencabut NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan
waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti
yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.

A. Wewenang
Direktur Jenderal Pajak

Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :

a.

diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib
Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;

b.

Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c.

Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d.

dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:

1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;

3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;

4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar,
atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.

B. Persyaratan

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:

1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;

2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;

3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;

4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;

5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;

6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);

7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);

8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.

Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar. Atau hubungi saya
melalui email, Insya Allah akan saya kirimkan.

C. Jangka Waktu
Penyelesaian

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)

Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih
dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur. Kalau
merasa jujur dan tidak ada yang disembunyikan lalu mengapa takut menghadapi proses pemeriksaan seperti ini. Takut
dipalak? Wah, itu sih masa lalu. Laporkan saja petugas pajak yang
berbuat tidak senonoh ini. Jangan takut. Insya Allah dengan moderenisasi DJP kinerja petugas dapat
dipertanggungjawabkan. Iris kuping kalau tidak percya. Tapi kuping kucing saja yah…jangan kuping saya. J

D. Apa yang harus dilakukan setelah permohonan dirasa sudah
lengkap?

Setelah merasa lengkap maka datanglah ke KPP tempat dimana WP terdaftar. Tidak usah repot-repot kepada siapa dokumen
itu harus diserahkan. Di KPP modern Anda cukup datang ke Tempat Pelayanan Terpadu. Serahkan dokumen tersebut dan
ambil tanda terimanya.

Setelah itu pulang saja sambil menunggu proses pencabutan ini dilakukan oleh KPP tersebut. Atau silaturahim terlebih
dahulu kepada Account Representative (AR) perusahaan Anda untuk
memberitahukan adanya permohonan pencabutan ini. Agar AR pun ditengah kesibukannya yang luar biasa dapat memantau
permohonan Anda.

Biasanya AR akan mengirimkan surat kepada Anda jika dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata belum lengkap.
Anda harus segera melampirkannya supaya proses itu berjalan dengan cepat. Dan hitung argo penyelesaiannya sejak
dokumen susulan itu disampaikan kepada KPP dengan adanya tanda terima dokumen susulan.

Ketika keluar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maka dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan baru saja dimulai. Bisa
jadi di saat pemeriksaan itu berlangsung ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya ketidakjelasan
dalam dokumen-dokumen laporan keuangan. Lengkapi segera dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak (auditor).

****

Ya, cukup di sini apa yang bisa saya sampaikan. Bila ada yang kurang jelas silakan hubungi saya.

Allohua’lam bishshowab.

**

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

wp-15890098816839151754546465819424.png

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14 Januari 2008, 10:40

265 thoughts on “PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

  1. Assalamualaikum, wr, wb.

    NPWP saya terdaftar sejak 14 agustus 2007, apakah saya harus melaporkan SPT Tahunan 2007? Saya bekerja di Malaysia dan sudah terkena pajak, apakah saya harus bayar pajak lagi? perhitungannya bagaimana? Lalu bulan september saya berhenti kerja di Malaysia kemudian baru kerja lagi bulan November di Abudabi dan tidak ada slip gaji, tidak ada potongan pajak. Perlu diketahui, saya bekerja disana lewat agent jd pembayaran gaji saya dari mereka. Bagaimana perhitungan pajaknya? Mohon bantuannya karena ini hal baru buat saya jd saya awam sekali tentang masalah ini. Jazakalloh.

    Wassalam
    A. sopyan

    riza Menjawab:
    Wa’alaikum salam.
    Ya karena anda terdaftar sejak tanggal tersebut. Anda harus tetap melaporkan spt Tahunannya. Paling lambat tanggal 31 Maret 2008.
    kalau penghasilan anda di bawah Rp30.000.000 setahun maka Anda cuma mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Coba cek tulisan saya yang berjudul SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dan perhatikan sptnya dengan mengunduhnya di menu download tentang spt tahunan 1770 SS.

    Bila penghasilan Anda di atas Rp30.000.000,00 dan Anda cuma mendapatkan penghasilan dari satu-satunya dari pemberi kerja maka anda menggunakan spt tahunan 1770 S.
    Hitung pajaknya dengan menggabungkan semua penghasilan yang anda peroleh dari malaysia dan abu dhabi, lalu setelah diketahui pajaknya maka pajak yang dibayar di Malaysia bisa menjadi pengurang pajak anda di Indonesia. Asal tentu saja ada buktinya atau ada slipnya. Bisa saja sih tanpa bukti anda memperkirakan pajak yang telah dipotong di malaysia dan emngurangkannya dengan perhitungan pajak di indoensia cuma nanti ketika terjadi pemeriksaan, dan Anda tidak bisa menunjukkan bukti maka Anda akan dikenakan denda yang lebih berat.
    Menurut saya, solusinya bisa anda tidak mengusahakan slip itu ada.
    Tentang penghitungannya; seluruh penghasilan anda itu dijumlahkan total lalu akan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan tidak kena Pajak) ketemulah Penghailan kena pajak. Dari penghasilan kena pajak itulah dikenakantarif pph.
    penghitungna secara rinci Insya Allah akan saya ilustrasikan di kesempatan yang ada.
    terimakasih banyak atas pertanyaannya.
    Dan telah bergabung di tempat ini.

    Riza.

    Like

    1. Hi there! I could have sworn I’ve been to this blog before but after checking through some of the post I realized it’s new to me. Nonetheless, I’m definitely happy I found it and I’ll be bookmarking and checking back frequently! gkfdebfkebed

      Like

  2. saya seorang guru di sekolah swasta, saya mengajukan KPR dan syaratnya harus mempunyai NPWP,saya datang ke kantor pajak dan mendapatkan NPWP, di kantor saya tidak dikenakan pajak, lalu apa saja persyaratannya jika saya mau menghapus NPWP tersebut ?

    Like

  3. Jawab pertanyaan mas firman:

    “Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
    selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak.”

    Jadi selama tidak memenuhi kriteria tersebut NPWP masih tetap tidak bisa dihapuskan.

    Demikian mas firman semoga bisa dimengerti.
    🙂

    Like

    1. Pak Riza, salam kenal

      saya ada pertanyaan ttg penghapusan NPWP
      saya sempat punya NPWP, terdaftar di tahun 2009
      di akhir 2009 saya menikah dengan WNA, dan sekarang menetap di negara asal suami saya,sudah mendapat kartu ijin mentep juga dari negara yang bersangkutan dan tidak lagi bekerja.

      yang saya mau tanyakan, dokumen apa yang harus saya lampirkan untuk proses ini?
      Riza: surat permohonan dari IBu, mengisi formulir, melampirkan asli NPWP Ibu. Itus aja bu Jaene…Selamat tinggal di sanaya bu…semoga tenteram dan tidak melupakan Indonesia… 🙂

      terima kasih banyak untuk bantunnya.

      Like

      1. Kasus bu jaene persis dengan saya,sekarang saya tinggal di USA mengikuti suami tp saya masih WNI dan juga sudah mendapat kartu green card,sementara di Indonesia masih mempunyai NPWP mungkin nanti klu
        pulang akan saya urus biar nggak pusing memikirkan tp apakah sulit prosesnya untuk membatalkan NPWP?terima kasih

        Like

  4. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
    selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak.”
    Saya mau tanya Pak, maksud dari “ATAS HASIL PEMERIKSAAN SUDAH TIDAK MEMENUHI LAGI SEBAGAI SUBJEK PAJAK” apa Pak?
    Pemeriksaan tersebut atas permintaan WP atau ditentukan kantor?
    Kalau WP masih hidup tapi sudah tua renta dan usahanya sudah atau akan ditutup atau sangat kecil penghasilannya atau hidupnya ditanggung orang lain atau WP yang penghasilannya di bawah PTKP bolehkah mengajukan Permohonan PEnghapusan NPWP?

    Like

  5. Saya memiliki NPWP ganda, satu saat kantor saya membuat pendaftaran NPWP kolektif…namun 6 bulan tanpa hasil….lalu saya urus sendiri dan berhasil memperoleh NPWP. Sebulan kemudian kantor mengantarkan NPWP saya yang “kedua” dengan nomor berbeda.
    Pertanyaan: apa yang harus saya lakukan, bagaimana cara menghapus salah satu NPWP Tks

    Like

  6. Terimakasih kepada Mas Deddy yang telah berkunjung ke blog ini.
    NPWP merupakan nomor registrasi untuk melakukan kewajiban (dan hak) perpajakan yang seyogyanya didapatkan dari KPP tempat di mana karyawan tersebut berdomisili dengan semua bukti formal domisilinya. (NPWP yang diperoleh oleh mas Deddy dari kantor itu disebut sebagai NPWP secara jabatan)

    Setelah karyawan mendapatkan NPWP maka dengan nomor registrasi tersebut mereka melakukan kewajiban (dan hak) perpajakannya. Secara prinsip hanya dibutuhkan dan hanya ada satu NPWP untuk tiap Wajib Pajak.

    Kalaupun dibutuhkan pendaftaran di berbagai KPP karena lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak yang tersebar, maka pendaftaran pada KPP lain dilakukan dengan mengacu pada NPWP yang telah didapatkan sebelumnya, sehingga variasi NPWP pada prinsipnya hanya pada kode KPP. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip satu NPWP.

    Contohnya misal: suatu badan yang pnya kantor pusat di Jakarta dan cabang di bogor milsanya.
    NPWP Pusat. 02-756-899.3-057.000
    Maka NPWP Cabang: 02-756-899.3-406.001
    Jadit tetap sama saja 9 digit terdepan, sedangkan 3 angka setelahnya adalah kode kpp dan tiga angka terakhir adalah kode pusat atau cabang.

    Dalam kasus Pak Deddy saya yakin Pak Deddi mendapatkan NPWP yang berbeda sama sekali bukan?

    Untuk mengatasi masalah ini Pak Deddy yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan NPWP pada salah satu KPP. Saya condong kepada untuk tetap mempertahankan NPWP yang diusahakan sendiri oleh Pak Deddy (yang tentu sesuai dengan alamat domisilinya) daripada mempertahanakan NPWP yang diperoleh oleh kantor.
    Alasan yang dapat diajukan oleh PAK DEDDY adalah yang Pak Deddy telah memiliki NPWP.

    Caranya:
    1. Permohonan pembatalan dapat dilakukan dengan menyampaikan surat kepada KPP tersebut yang menerbitkan NPWP tersebut;
    2. melampirkan copy NPWP yang telah dimiliki selama ini,
    3. serta mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang di dalamnya memuat informasi mengenai permohonan pembatalan NPWP. Pak Deddy bisa download di menu download di blog saya ini.
    4. Fotokopi identitas diri seperti KTP.

    Itu saja Pak Deddy yang bisa saya sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut baopak bisa menghubungi petugas Tempat Pelayanan Terpadu di KPP Tempat Pak Deddy Terdaftar sebagai WP secara jabatan.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  7. Perlukan menghapus npwp apabila saya sebgai istri akan tetapi suami saya sudah mempunyai NPWP dan saya hanya 1 penghasilannya dari pemberi kerja

    Jawaban Saya (Riza Almanfaluthi):

    Terimakasih telah berkunjung di blog saya..
    Sila untuk dimintakan penghapusan. Istri yang bekerja dari satu penghasilan pemberi kerja dan penghasilannya tersebut digabung dengan penghasilan suami memang tidak wajib untuk memiliki NPWP. Silakan untuk mengajukan permohonan pencabutan NPWP kepada KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. MAsalah dikabulkan atau tidak maka itu adalah sudah wewenang KPP tersebut dengan mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu.
    Demikian semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  8. saya sedang mengurus proses likuidasi suatu perusahaan. bisa tolong dibantu, kira-kira prosedur dan hal-hal apa saja yang akan dikeluarkan pemerintah agar perusahaan tersebut telah sempurna likuidasinya. semua proses hingga pengumuman melalui berita negara sudah saya kerjakan, tetapi, apakah likuidasi atas perusahaan tersebut juga harus dikeluarkannya surat keputusan dari Menteri Kehakiman?, lalu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal apakah juga perlu mengeluarkan surat persetujuan atau keputusan juga?

    mohon bantuannya.
    akhir salam, Assalamualaikum, wr.wb.

    Like

  9. Untuk Pak Rizky yang saya hormati, maaf dengan berat hati saya jawab saya tidak tahu tentang proses likuidasi di instansi-uinstansi tersebut. Karena memang bukan bidang saya. Dan jikalau saya bisa jawab itu pun hanya dalam masalah proses likuidasi di kantor pajak, yaitu yang ada kaitannya dengan proses pencabutan NPWP karena adanya lkuidasi tersebut. Jadi akan lebih baik bapak bertanya kepada yang ahlinya saja atau searching dengan google untuk emgnetahui dengan detil SAya yakin akan banyak informasi yang didapat. Sedangkan bila informasi itu didapat dari saya, saya khawatir inforamsinya jadi bias. Mungkin itu saja dari saya. Saya meminta maaf sekali atas ketikdamampuan saya dalam menjawab persoalan bapak. Terimakasih.
    🙂

    Like

  10. Sepengetahuan saya tidak ada yang dilaporkan. Tetapi Ahli WAris berkewajiban memberitahukan tertulis secara resmi dilampiri Surat Keterangan/Akte Kematian) kepada KPP tempat WPOP terdaftar. Ini berguna dalam proses pencabutan NPWPnya. Setelah melaporkan kematian tersebut, ahli waris menyampaikan surat permohonan pencabutan NPWp dengan dilampiri lagi akte kematiannya.
    Demikian. Semoga memuaskan jawababn saya ini. Saya harus sholat ashar dahulu.
    🙂

    Like

  11. wanita status kawin tetapi sdh tidak bekerja lagi dan suaminya tidak mempunyai NPWP apa bisa mengajukan penghapusan NPWP? lalu bagaimana dengan wanita single tetapi sudah tidak bekerja lagi?
    ***
    Riza Menjawab:
    Pada tulisan saya yang berjudul Kewajiban Subjektif dan Objektif menyangkut masalah ini. Saya ambil kesimpulan pada kasus Beel ini sebagai berikut: Bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP juga untuk wanita single yang tidak bekerja lagi. Masalah dikabulkan atau tidaknya, KPP biasanya punya alasan yang tidak kita sangka-sangka. Demikian. Semoga memuaskan.
    🙂

    Like

  12. Mas, kalo udah lewat 6 bulan kita mencabut NPWP tapi belum juga diperiksa dan belum ada keputusan dari KPP gimana jadinya. Kita sudah datangi KPP setempat tapi staff kpp bilang belum ada surat perintah untuk meriksa jadi belum bisa meriksa. Alhasil pencabutan npwp tergantung pada pemeriksaan yg ngak kunjung dilakukan.
    Pertanyaannya :
    Kalo udah lewat 6 bulan sejak berkas pengajuan npwp sudah diterima kpp dengan lengkap ngak ada putusan penghapusan npwp apakah dianggap sudah dihapus otomatis ?

    Like

  13. Bagaimana cara membuat nomor NPWP rumah pribadi, saya membeli rumah dengan surat Akte Jual Beli yang masih atas nama penjual yang belum ada nomor NPWPnya.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya.

    Like

  14. Bagaimana cara membuat NPWP Rumah Pribadi ?
    Saya membeli rumah belum ada NPWPnya dan surat masih akte jual beli.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas infonya..

    Like

  15. saya beberapa bulan lalu mendirikan cv non pkp katagori sedang, dgn mdl diatas kertas 250jt, tetapi pemegang saham sampai saat ini tidak menyetorkan modal kerja ke cv tersebut sehingga cv tersebut sama sekali tidak jalan dan pakum. sehingga saya putuskan bubar saja lah, karena gak ada komitmen.
    demikian masalah saya, tolong tanggapannya dan solusinya.
    sebelum dan sesudahnya saya usapkan terima kasih
    harmat saya

    arman

    Like

  16. saya beberapa bulan lalu mendirikan cv non pkp katagori sedang, dgn mdl diatas kertas 250jt, tetapi pemegang saham sampai saat ini tidak menyetorkan modal kerja ke cv tersebut sehingga cv tersebut sama sekali tidak jalan dan pakum. sehingga saya putuskan bubar saja lah, karena gak ada komitmen.
    demikian masalah saya, tolong tanggapannya dan solusinya.
    sebelum dan sesudahnya saya usapkan terima kasih
    harmat saya

    arman

    Like

  17. Untuk Pak Arman, mungkin yang saya kasih solusi adalah tentang perpajakannya. Pak Arman kalau mau bubar maka bereskan dulu akta pembubarannya. Setelah akta pemburaban itu ada maka datang ke KPP tempat bapak terdaftar untuk mencabut NPWP dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Fotokopi aka pembubaran dan neraca likuidasi;
    2. surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;

    Mengapa NPWp itu harus dicabut, karena jika tidak dicabut maka dianggap keberadaan cv bapak masih eksis sehingga senantiasa diterbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap kewajiban yang bapak tidak lakukan seperti lalainya kewajiban pelaporan SPT dll.

    Demikian Pak Arman. Kalau masih kruang jelas mohon hubungi Account Representative bapak di KPP tersebut.

    Like

  18. Bapak saya mau tanya bagaimana cara penghapusan NPWP koperasi karena sudah tidak menguntungkan anggota, berkurangnya kegiatan usaha dan menurunnya laba yg dihasilkan serta besarnya angs pajak tahun lalu

    Like

  19. Saya karyawati yang sudah menikah. Kantor saya mengadakan pembuatan NPWP pribadi secara kolektif. Dikarenakan suami saya sudah memiliki NPWP, maka saya tidak mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP pribadi tsb. Namun dkarenakan kesalahan HRD di kantor ternyata nama saya diikut sertakan dalam pembuatan NPWP pribadi tsb. Alhasil kini saya memiliki NPWP pribadi sendiri. Nah pertanyaannya apakah NPWP a/n saya tsb bisa dibatalkan / dicabut mengingat suami saya sudah memiliki NPWP? Bagaimana syarat pembatalannya? Syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi pembatalan tsb? Terima kasih dan ditunggu respond secepatnya agar saya bisa segera dtg ke KPP untuk memproses pembatalan tsb.

    Like

  20. Assalamu’alaikum Mas Riza,
    Saya mohon urun pendapatnya nih atas situasi yang sedang saya hadapi.
    Dua daerah operasi perusahaan saya memiliki NPWP cabang dari KPP X dan satunya lagi dari KPP Y. Saat ini, daerah operasi dalam wilayah KPP X tersebut sudah tidak dipakai lagi dan semua kegiatan dipindahkan ke daerah operasi dengan NPWP dari KPP Y. Bagaimana cara penutupan NPWP dari KPP X tersebut, yah Mas?
    Karena saya tidak memiliki dokumen sebagaimana Mas Riza sebut diatas:
    1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;
    2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;
    3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;
    4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;
    ….
    dokumen yang saya punya hanya keputusan Manajemen dan berita acara perpindahan.
    Mengingat perusahaan tersebut tidak dibubarkan atau bahwakan merugi. Namun hanya tidak dipakai lagi saja suatu Daerah operasinya.

    Kira-kira saya harus melampirkan dokumen apa yah Mas untuk kondisi ini?
    Terimakasih sebelumnya.

    Wassalam,
    Keya

    Like

  21. Saya mengajukan NPWP Pribadi secara kolektif via kantor tapi apakah istri saya dapat menggunakannya juga dgn memakai NPWP saya? (untuk keperluan gaji istri ). Dan istri melakukan investasi melalui salah satu bank dan secara tidak langsung / tidak di hubungi oleh bank tsb telah dibuatkan NPWP Pribadi. Apakah NPWP Pribadi dgn atas nama istri saya dapat dibatalkan? Dan apa saja prosedurnya serta bagaimana caranya? Terima kasih

    Like

  22. saya seorang karyawan perusahaan swasta di jakarta, dan kebetulan tinggal di kota serang, banten.
    pada tahun 2006 saya akan mengajukan KPR, dan oleh pihak marketing dibuatkan NPWP pribadi dengan alamat tempat tinggal saya yang lama (rumah sepupu-red). NPWP itu kemudian digunakan sebagai syarat mengajukan KPR.
    Kemudian pada tahun 2007, kantor saya meminta saya menyerahkan KTP untuk membuat/memutakhirkan NPWP baru. Hingga pada Desember 2007, saya mendapat NPWP baru dengan nomor dan alamat yang berbeda.
    Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP lama saya, yang dibuatkan marketing perumahan? karena khawatir di kemudian hari kepemilikan NPWP ganda akan menyulitkan saya sendiri. Mohon pencerahan. trims sebelumnya

    Like

  23. Assalamu’laikum

    Kasus yang sama saya alami ( Kasus Mas Dedi = NPWP Ganda )
    namun kronologis kejadiannnya berbeda..
    Waktu itu perusahaan saya mengajukan Permohonan NPWP Kolektif dan saya membuatkan daftar serta lampiran copy KTP,
    Dan pada saat NPWP tercetak ada satu yang di pengajuan tidak ada namun NPWP nya ada, kemungkinan ada KTP yang terselip di situ shg KPP membuat kan NPWP atas nama karyawan tersebut, padahal seiingat saya karyawan itu sudah pempunyai NPWP dan setelah di cek ternyata benar, ada 2 NPWP dengan nama, dan kode wilayah sama tp No . nya berbeda.
    Setelah konsultasi dengan AR KPP tempat saya bekerja saran beliau sama persis seperti mas Riza..
    pertanyaan nya, klo saya baca dari jawaban mas Riza proses penghapusan bisa NPWP Pribadi selama 6 bulan, apakah dalam kurun waktu tersebut kita menunggu KPP setempat mengeluarkan surat pemeriksaan / gmn??
    Dan sepertinya orang yang bersangkutan sempat bilang ke saya kalo prosesnya pasti “REPOT” dan “SUSAH”, jadi mohon bantuan dr mas Riza bagaimana cara saya untuk meyakinkan org tersebut bahwa proses nya memang bener2 MUDAH.

    Wassalamu’alaikum

    Like

  24. Terima kasih atas infonya yang sangat berharga pak. Gini pak, Saya sedang mengurus NPWP bos saya yang ada 2. Dulu beliau sudah punya NPWP tapi setelah pindah ke perusahaan baru, beliau mendapatkan NPWP baru. Jadi dobel NPWP gt. Trus saya ditugaskan untuk menonaktifkan NPWP lamanya. Saya boleh minta formulirnya ga mas. Thx……

    dedaunan menjawab:
    Silakan. Anda tinggal mengunduhnya melalui menu download di blog saya ini. Formulir pendaftaran NPWP juga sekaligus bisa sebagai formulir pencabutan NPWP atau PKP. Semoga bermanfaat.

    Like

  25. Ass Wr Wb,

    numpang tanya, apabila 1 orang memiliki lebih dari 1 NPWP apakah pembayaran pajaknya pun 2 kali?
    Bisakah seorang istri numpang NPWP suaminya sementara istri juga bekerja? Bisakah bantu share form yang harus saya isi untuk peleburan NPWP

    terimakasih

    Was Wr Wb

    Riza menjawab: 1. Tidak perlu. CUkup sekali saja bayarnya.
    2. Bisa. Kalau penhasilan Anda belum dipotong oleh perusahaan Anda maka gabungkan penghasilan itu dengan penghasilan suami di lembaran induknya (halaman depan) jika sudah dipotong, penghasilan Anda cukup diisi di formulir lampiran II 1770 S Bagian A angka 11.
    3. Coba cek menu download. Di sana ada formulirnya. Fromulir perubahan data, pendaftaran baru, itu pakai formulir yang sama. Demikian Mbak.

    Like

  26. assalamu’alaikum wr wb…
    saya pernah meregistrasikan untuk mempunyai npwp lewat internet, tapi saya ragu dengan data yang saya isi. dan ingin saya batalkan. Saya ingin daftar ke kantor pelayanannya langsung. Apa Bisa Kalau bisa bagaimana caranya?
    terimakasih

    Saya cuma bisa memberi saran. Datang ke KPP tempat Anda berdomisili lalu Anda kemukakan masalahnya di sana. Kalau ternyata belum terdaftar Anda bisa langsung mendaftarkan diri di sana dengan menyiapkan fotokopi KTP dan mengisi blanko pendaftaran NPWP di sana. Juga kalau perlu bawa fotokopi kartu keluarga (atau dokumen kependudukan lainnya) sebagai jaga-jaga kalau ada dokumen yang ingin diminta lagi oleh petugas pajak. demikian. Semgoa bermanfaat.

    Like

  27. Aslmkm…..
    Sebelumnya terima kasih dengan jawabannya ya pak… kemudian apakah jika saya sudah mempunyai npwp dan selang beberapa bulan saya sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan/menganggur apakah saya harus melaporkan tentang status pekerjaan saya?
    terima kasih
    Waalamkm

    Tidak perlu melapor. Orang yang sedang susah tak perlu direpotkan lagi dengan kesusahan lagi 🙂 Insya Allaht ak mengapa yang terpenting kewajiban Anda melaporkan SPT Tahunan Orang Priabdi tetap dilaksanakan. demikian.

    Like

  28. Assalamualaikum wr wb…

    Saya, mo tanya gimana caranya kita cek NPWP kita? bisa ga melalui situs pajak?maksudnya secara online…soalnya waktu saya mo buat NPWP ternyata dibilang sm petugas KPP saya sudah punya NPWP dan terdaftar tgl 27 Nov’ 2007.Padahal saya belum pernah sekalipun bikin NPWP..jadi saya mau cek apakah benar nomor NPWP itu terdaftar atas nama dan alamat saya…
    terimakasih
    Wassalam

    Riza Menjawab:
    1. Tidak bisa. Fasilitas di situs pajak.go.id tak ada menu itu;
    2. Bisa jadi Anda punya NPWP karena Anda pernah didaftarkan oleh perusahaan Anda tempat bekerja dulu. Atau karena adanya suatu transaksi lainnya.
    3. Anda hubungi AR Anda di KPP tempat Anda terdaftar untuk mengeceknya;
    4. atau Saya bisa bantu untuk mengeceknya dengan Anda kirim email nama lengkap anda, no.ktp, tempat tanggal lahir dan alamat Anda. Via japri yah.
    Semoga bisa membantu.

    Like

  29. saya menikah 11juni 2008, saya mendpt npwp februari 2009 dr KPP di Malang. saya ingin menghapus npwp saya krn suami sudah memiliki npwp. masalahnya bisakah penghapusan npwp dilakukan secara on line? krn saya cari lewat website pajak kok ga ada?? apakah saya HARUS datang di KPP tpt saya terdaftar untuk membereskan masalah ini? krn posisi saya d Ponorogo. Klo saya harus di Malang meskipun ijin tidak masuk kerja, sy pkir ini sgt menyulitkan saya, toh saya tdk bermaksud lari dari pajak. Thx

    Riza menjawab: Penghapusan npwp tak bisa secara online harus datang ke KPP setempat. Kalau Anda tak punya waktu, ya biarkan saja NPWP itu. Istri saya saja masih punya, walaupun saya sudah punya. Karena birokrasi penghaspusan NPWP tak semudah pendaftaran NPWP. Selagi NPWP itu tidak membuat amsalah buat Anda biarkan saja. Toh mengisi sptnya pun cuma nihil (kalau memang tak punya penghasilan) dan Anda bisa melaporkannya di KPP Ponorogo dan tak perlu ke kantor pos, karena sekarang lapor spt bisa datang ke kpp terdekat. Demikian Mbak vita. 🙂

    Like

  30. Saya berencana mengajukan pencabutan NPWP CV saya, salah satu syaratnya adalah membuat Neraca Likuidasi. Bisa saya dibantu menyusun neraca likuidasi?
    Trims,

    Riza menjawab: dengan berat hati saya megnatakan saya tidak bisa membantu bapak. 🙂 Sekali lagi maafkan saya.

    Like

  31. Asslamualaikum wr wb
    Pak ni zuma lagi, kewajiban seorang pekerja harian dengan karyawan untuk masalah npwp sama tau tidak? karena jika pekerja harian pengeluaran gaji dilakukan 2 minggu sekali apakah untuk pekerja harianyang sudah punya npwp tetap dipotong walaupun hitungan gajinya harian? TERIMA KASIH BANYAK PAK SUDAH MEMBANTU….. : )
    Wasalamu’alaikum

    Riza menjawab: Tetap dipotong. Coba lihat cara penghitungannya lebih lanjut di PER-15/Pj/2006. Sebagai ilstrasi atau patokan untuk menghitung.

    Like

  32. Assalamualaikum wr.wb…

    Mas Riza, mohon infonya lagi…
    kemarin waktu saya diminta kantor utk melaporkan NPWP ke kantor pusat guna pemotongan pph 21, karena belum memiliki NPWP saya disarankan menginduk ke NPWP suami.Karena saya tidak paham, maka yg saya laporkan ke kantor adalah NPWP suami ( NPWP-nya berakhiran 000, pdhl seharusnya NPWP istri ujungnya diganti 001 bkn? ).Nah, kemarin saya menerima SPT 1721-A dr kantor utk dilaporkan ke KPP, ternyata saya ditolak karena dianggap belum memiliki NPWP ( karena yg tertulis di form 1721-A itu NPWP suami ), dan pd saat saya mau buat NPWP saya diinfokan telah memliki NPWP, pertanyaan saya haruskah saya melaporkan SPT tahunan saya? apakah tidak apa2 klo nomor NPWP yg tertera di form 1271-A berbeda dgn NPWP kita sebenarnya?
    terima kasih sebelumnya…

    Wassalam…
    Riza Menjawab: 1. Kalau Anda telah diinfokan telah memiliki NPWP maka pastikan NPWp Anda berapa. Dan tetap Anda harus melaporkan spt tahunan Anda. Tidak boleh NPWP yang tercantum dalam 1721 A! berbeda dengan NPWP Anda. Hapus saja yang di 1721 A1nya dengan tip-ex ganti dengan yang betul. Demikian.

    Like

  33. Saya mau tanya,

    Kita mau menghapus NPWP perusahaan dan itu harus sesuai dengan prosedur. Tapi masalahnya :
    Perusahaan yang akan dihapus NPWP tersebut sudah lama tidak beroperasi dan semua data-data maupun pemegang sahamnya sudah tidak ada, dan tidak tau kemana mereka berada.
    Kalo dalam kasus seperti tersebut diatas bagaimana cara kita mengurus penghapusan NPWP tersebut ?

    Terima kasih.

    Eny

    Riza menjawab: Saran saya adalah tetap berusaha untuk memenuhi semua data-dta yang diperlukan. Tiadk bisa tidak. Seperti data pembukuan. Surat likuidasi perusahaan dari instansi yang berwenang seperti dari Departemen Kehakiman. DAn lain-lainnya.

    Like

    1. kasus saya mirip dengan mbak eny pak…
      sdh 10 thn yg lalu cv saya beserta teman2 sdh tidakaktif bahkan utk laporan tiap bulannya saya sendiri yg ngurusin,,saya isi dengan NIHIL,kantor tempat alamat cv tsb juga sdh dij ual krn cuma numpang di rumah tman saya.
      document traksaksi sdh tidak ada entah kemana
      setelah nihil s elama 10 thnlebih apakah tetap mengisi syarat2 pencabutan npwp pak ?
      lalu mesti dapat data dari mana ? mengarang ??????
      lho kan malah ndak jujur dong pak……
      tq

      Like

  34. Saya seorang istri yg bekerja dan suami juga bekerja kami masing2 mempunyai npwp sendiri krn saya lbh dahulu mengurus npwpnya jadi saya tidak menggunakan npwp suami, pertanyaan saya :
    1. Apakah npwp saya perlu dicabut?
    2. Jika tidak dicabut apakah pengaruh dg pelaporan SPT tahunan, krn mengingat pencabutannya perlu proses lama dan agak rumit
    3. Jika mempunyai usaha sendiri atas nama istri apakah bisa pakai npwp suami jika npwp istri sdh dicabut?

    Riza menjawab: 1. BISA DICABUT;
    2. Laporkan saja spt tahunanannya masing-masing.
    3. Bisa karena sesungguhnya penghasilan istri dan suami itu digabung. Demikian.

    Like

  35. da tugas pajak ni,,,disuruh jlaskan pa mksd dari penghapusn pajak :
    yang didalamnya ada keterangan wanita kawin dengan tidak pisah harta. maksud lebih jelasnya apa ya!!!
    thanks bfoRe

    Like

  36. Mas Riza, saya mau cek NPWP papa saya apakah masih aktif atau tidak, gimana ya prosedur lengkap nya?katanya lewat KPP (agak bingung KPP itu apa ya)
    trus kalau memang NPWP papa saya masih ada, saya sudah umur 26 apakah masih bisa menggunakan NPWP papa untuk ke luar negeri?(saya blum menikah jadi nama saya masih ada di Kartu Keluarga, yang kepala keluarga nya adalah papa)
    Thanks

    Like

  37. mas Riza, saya karyawati THL dg gaji 40.000/hr, setiap bulan dipotong biaya kesehatan dan tunjangan hari tua sebesar 115.000, punya NPWP setiap bulan dipotong pajak 5% sebesar 55.000
    yang saya tanyakan sudah benarkah hitungan ini?

    Like

  38. mohon bantuan untuk mengecek apakah ada nomor npwp seperti di bawah ini :

    65303968035

    karena saya sudah cek di kring pajak katanya tidak aktif, masalah nya orang yang saya tanyain no npwp nya ini ngotot kalau ini no. npwp nya dia selama 20 tahun, saya mesti cek di mana lagi ya?

    Riza: saya tidak tahu apakah ini npwp aktif atau tidak. Saya cuma bisa melihat datanya saja. Saya kira masih aktif. Yang lebih tahu adalah KPP pratama Kebon jeruk satu. Coba singgah ke sana. Data tersebut atas nama seorang dokter.

    Like

  39. pak sy mau nanya :
    pg ini rumah sy (ortu) digedor 3 org pajak memberikan surat tagihan pajak, sy bingung sy tdk pernah mendaftar, sy sdh lam tdk bekerja, kmgkinan kantor lama sy coba memanfaatkan data sy kmd mendaftarkan, isi surat adalah menegur selam 30hr sejak srt diterbitkan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak yg besar bila tdk segera memberikan laporan tahunan, bgmn ini terjasi sedang sy dlm keadaan susah, knp ktr pajak tidak menagih perusahaan yg mendaftarkan, tp malah membuat takut dan curiga ortu sy, bgmn caranya agar sy tdk ada npwp lg atau kejadian spt ini lg?
    mohon bantuannya sy berharap jawaban bpk dikirim ke email sy aja, sblmnya sy ucapkan terima kasih.
    (ket: no npwp pd surat adalah 59.016.312.7-028.000)

    Like

  40. saya mau tanya pak..apakah bisa kita membuat npwp tetapi kita belum menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut (masih training)?? namun perusahaan tersebut mewajibkan kita untuk membuat npwp sebelum menjalani training..kemudian jika kita pindah kerja, apakah kita perlu meperbaiki alamat lokasi kerja yang baru di KPP??mohon jawaban secepatnya..saya sangat membutuhkan informasi tersebut..terima kasih

    Like

  41. Assalammu’alaikum wr.wb.

    Pak saya mohon di bantu untuk membuat neraca likuidasi, karena permohonan penghapusan NPWP kami tidak di setujui karena tidak saya lampirkan neraca likuidasinya. jujur saja saya kurang mengerti akan hal ini. mohon bantuannya. jika bapak berkenan tolong segera saya di kabari, karena akhir bulan ini harusnya sudah selesai. sekian & sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Wassalam.

    Like

  42. dear mas Riza,
    mau tanya nih,
    saudara saya meninggal akhir th 2009
    selama ini dia lapor pajak karena punya bisnis
    nah sekarang kan belilau sudah meninggal
    bagaimana ya mas cara :
    1. Menghapus NPWP saudara saya
    2. Mengalihkan tanggung jawab perusahaan ke anaknya
    3.Anaknya blm punya NPWP karena masih kuliah dan blm kerja
    4.Apa saja yg harus dilakukan sehubungan dengan pengalihan tugas dan wewenang tadi ?
    5.Kewajiban apa saja yang harus dipenuhi sehubungan dgn hal tsb?
    Mohon diblas ya mas, saya sangat membutuhkan saran dari mas Riza, tolong balas ke email saya sisiliajakarta@yahoo.co.id
    makasih mas
    salam,
    sisilia

    Riza: datang ke KPP tempat bapak Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Isi formulirnya, lalu dilengkapi dengan surat kematian. Sudah cukup.

    Like

  43. Terima kasih sebelumnya atas tersedianya website ini.
    saya mau bertanya bagaimana prosedur pembuatan NPWP, perlu di ketahui saya berasal dari propinsi lain kemudian saya pindah tempat dari tempat kelahiran saya, nah di tempat yang baru ini saya mau bikin NPWP prosedurnya gimana?
    Bisakah saya bikin NPWP untuk penghasilan pribadi yang gak tetap, seperti saya mau bikin usaha jasa pembuatan software dan menjulkan produk apasaja yang bisa menghasilkan uang.

    Tolong jawabannya di kirim ke alamt email saya : musanifefendi@yahoo.com
    Sekian dan terima kasih

    Musanif efendi

    Like

  44. Pak saya mau tanya

    Saya kan punxa counter dan punxa ATM IOC dri indosat..dulu saya disuruh sama indosat untuk buat NPWP buat ATM IOC untuk diregrestasi bir gak k Potong 50% ATM IOC sya. udah lama ATM IOC saya udah gak aktif !!

    Terus gimana pak cara penghapusan NPWP saya in tolong paki??]
    soalaxa SPT saya dikirim trus stahunxa

    mohon kirim di email ini (rozcool@yahoo.com)

    Like

  45. dear mas Risa…
    mas mow tanya untuk no NPWP 27.789.517.2-526.000 bisa check gk an. siapa…??
    misal dari data KTP no NPWP nya ketauan gak mas..??
    need help ya mass…
    thank you mas…

    Like

  46. Assalamualaikum Pak,
    mohon maaf link yang untuk download Formulir Penghapusan NPWP kok gak ada ya Pak. bisa di kasih link download yang lain?
    Oia apakah boleh mengurus penghapusan NPWP dengan mencantumkan surat permohonan pribadi saja tanpa formulir itu.

    Syukron, Jazakallah…

    Like

  47. Assalammualaikum…

    Maw nanya Pak’,klo perusahaan bentuk CV apakah harus melampirkan juga neraca likuidasinya..bagaimana bila tidak ada, Apakah bisa diterima permohonan penghapusannya?

    Tolong Jawabannya dikirim ke email saya yaa…
    Terima Kasih banyak Pak’..

    Like

  48. assalamualaikum,,,

    mas riza sy mau tanya, saya, ibu dan kakak saya memiliki npwp karena wktu itu kami akan berangkat umrah, dan diberitahu bahwa kami harus memiliki npwp agar bebas fiskal. ibu saya memiliki usaha rumah makan, sedangkan saya dan kakak saya yang mengelola rumah makan tersebut. penghasilan satu2nya kami berasal dari rumah makan tersebut. omzet perhari rata2 Rp 1juta. saya mau tanya SPT apa yang harus saya isi untuk saya, ibu saya dan kakak saya?

    sebelumnya terima kasih.
    wassalam

    Riza: Ibu Umroh Nurfajriasih (karena ibu sudah umroh, kalau sudah haji akan saya panggil ibu haji, kayanya sudah ya bu… 🙂 )
    SPt yang ibu pakai adalah 1770 (tanpa S)
    Omzet ibunya Ibu dian satu hari sebesar Rp1.000.000,00 sebulan Rp30 juta, setahun 360juta.
    Pakai norma saja untuk menghitungnya: karena Anda di jakarta maka %nya adalah 25%.

    Jadi 360juta x 25% = penghasilan neto=90 juta.
    dikurangi dulu dengan ptkp (misal (tak kawin/0) = 15,840 juta =74160000
    PPh = (5% x 50juta =Rp2.500.000) + (15%*24160000=3624000) = total =6124000
    itu pajak yang harus dibayar untuk spt tahunan orang pribadi tahun pajak 2009, kemudian cicilan PPh apsal 25 yang harus dibayar mulai bulan maret 2010 adalah 6124000/12 =510.334.
    Demikian bu dian. perhitungan itu misal saja.

    Like

  49. saya mau tanya gimana mengetahui npwp itu masih aktif ato ga? soalnya itu punya ayah saya dan sudah lama tidak di pakai. dan saya rencana mau bikin tapi takut ada trouble dengan no tersebut. TQ

    Riza: Halo deli…Anda bisa datang ke KPP tempat ayah Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Sesungguhnya npwp itu masih aktif selama belum ada pencabutan npwp. Dan npwp itu dicabut harus ada permohonan dari wajib pajak. Demikian.

    Like

  50. Tanya pak :
    1. Saya punya NPWP Pribadi, dulu buat karena mau bisnis pulsa. Selama bisnis pulsa tidak pernah untung, malah sekarang sudah tutup. Apakah saya bisa cabut NPWP saya pak ? rIZA: Lala, bisa saja Anda cabut npwpnya tapi biasanya akan melalui prosedur yang rumit dan panjang. Dan keputusan dicabut atau tidak nanti tergantung pemeriksaan yang akan dilakukan.
    2. Udah 2 tahun belum bayar pajak NPWP saya itu. Gimana solusinya pak ? Riza: yang punya NPWP belum tentu ada pembayaran pajaknya, akrena semua itu tergantung penghasilannya di bawah atau di atas ptkp. Sekarang menurut saya, coba diingat2 kembali berapa penghasilan yang didapat, lalu hitung itu di bawah ptpkp atau di atas ptkp? kalau di atas ptkp maka ada pajak yang harus dibayar. Demikian Bu Lala.
    3. Terima kasih. Mohon dijawab Riza: sama-sama

    Like

  51. Pak Riza,
    saya mau tanya, Ibu saya meninggal September 2009. Ibu saya memiliki usaha toko. Krn blum akhir thn pajak, saya terus membayarkan pph pasal 25 ibu saya sampai December 2009. December 2009 saya mengajukan permohonan penghapusan NPWP ibu saya.

    Krn Iseng dirumah, saya tetap buka toko itu padahal sepi sekali. Maret 2010 saya dihubungi petugas dr KPP mengenai permohonan penghapusan tersebut, katanya akan ada pemeriksaan. Tapi petugas tersebut meminta No. NPWP saya dan Copy dari Akte Waris. Apakah itu merupakan ketentuan untuk penghapusan atau hanya akal2an petugas saja ya? Krn saya keberatan NPWP saya dikaitkan dengan Ibu saya dan saudara2 menolak memberikan copy dari Akte Waris karena dianggap tidak ada hubungan dengan permohonan tersebut. Ibu saya tidak memiliki hutang pajak. Telah saya lunasi.

    Mohon pak Riza bisa membantu dan kalau bisa memberi link dari Keputusan Menteri mengenai cara penutupan NPWP karena meninggal dunia. Untuk saya jadikan bukti bila bertemu dengan petugas ybs.
    Terima kasih banyak atas bantuannya.

    Riza: Bu Ina, Berikut ini, tahapan yang dilakukan jika Anda menginginkan NPWP / NPPKP dicabut:

    1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00)

    2. Menyertakan lampiran yang disyaratkan yaitu Untuk Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.

    4. Melunasi seluruh utang pajak

    (KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 stdtd PER-160/PJ/2007 tanggal 14 November 2007)

    Ibu Ina yang baik, yang perlu saya tekankan kepada ibu adalah sikap koperatif dari pihak ibu. Ibu masih ada prasngka buruk terhadap petugas pajak kalau saya melihat dari apa yang disampaikan kepada saya di atas itu. Menurut saya penuhi semua apa yang diminta kepada ibu tersebut. Karena petugas pajak hanya menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang. Permintaan akta waris itu adalah sebagai bukti pembanding apakah benar ibu adalah ahli warisnya atau bukan. Karena bisa saja yang memohon pencabutan orang lain itu adalah orang yang tidak berkepentingan sehingga perlu dokumen otentik dari pemohon itu (siapa sih pemohonnnya, ada hubungan apakah dengan yang meninggal dunia itu). Nah gunanya itulah akta waris tersebut.
    Sedangkan permintaaan NPWP itu sah-sah saja sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat tentang kewajiban pemenuhan perpajakan bagi masyarakat. Nah, jika dokumen yang diminta oleh petugas pajak itu tidak ibu segera disampaikan maka pemeriksaaan tidak kelar-kelar, yang seharusnya bisa setahun atau enam bulan selesai, malah tambah molor terus, sedangkan kewajiban perpajakan Almarhum ibu tetap harus dijalankan. Demikian bu Ina Junita. Semoga laris tokonya ya bu…

    Like

  52. Pak Riza, syarat2 penghapusan NPWP cabang apa aza y?
    Perusahaan bergerak di bidang pelayaran, cabangnya mau dihapus, apakah cukup dengan surat permohonan dan surat keterangan pencabutan SIUPP dari dinas perhubungan, komunikasi dan informatika.
    terima kasih infonya..

    Riza: ya betul…surat permohonan sekaligus isi juga formulir pencabutannyanya. bisa didownload di menu dwonload blog ini.

    Like

  53. Ass, pada tahun 2007 saya mendirikan sebuah perusahaan (PT) dan sejak berdirinya tersebut perusahaan tersebut tidak aktif sampai sekarang termasuk juga organisasinya tidak ada, dan sejak berdirinya saya tidak pernah melapor bulanan atau tahunan sampai sekarang, dan sekarang saya ingin menonaktifkan npwp perusahaan karena menimbang perusahaan tersebut tidak akan ada usaha, apakah saya akan dikenakan denda? Dan apakah bisa di nonaktifkan tanpa membayar sanksi adm?

    Riza: bisa tidak bayar denda selama belum ada surat tagihan pajak yang muncul. Bisa dicabut NPWPnya kalau tidak ada utang pajak. Demikian.

    Like

  54. Mas saya mau tanya..kalau kita pny NPWP dan tidak melapor laporan bulannya apakah terkena denda jg seperti kalau kita telat melapor spt nya??Riza: yang wajib adalah lapor tahunan. Kalau lapor setiap masa jika ada pph terutang di akhir tahun.
    Dan untuk denda spt yg dimaksudkan itu dikenakan brp? apakah dikalikan stiap bulannnya selama masa keterlambatan laporan SPT itu?Riza: telat lapor SPT itu Rp100.000,00. Lapornya bulan depan atau setahun lagi sama saja dendanya.
    dan apa npwp kita akan ditutup oleh pihak kantor pajak??Riza: TIDAK
    Saya jg mau tanya,saya seorang mualaf.Nama di ktp n akte kelahiran berbeda.Otomatis NPWP saya pasti sesuai KTP saya.Kendalanya saya akan kesulitan kalau sya mau bepergian ke LN..karena nama di Paspor saya sesuai di akte kelahiran.sedangkan NPWP saya sesuai nama di KTP..Bagaimana solusinya? Trimakasih
    Riza: bawa saja bu surat keterangan masuk Islamnya. Beri pengertian pada petugas fiskal yang berada di bandara. Kalau mau tanya lebih jelasnya lagi ibu dimohon menghubungi AR ibu di kpp tempat ibu terdaftar sebagai wajib pajak. Demikian.

    Like

  55. mas.. mohon kesediaannya untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:

    1. disebutkan bahwa jangka waktu untuk memberikan keputusan penghapusan npwp
    bagi wajib pajak badan adalah 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima lengkap..
    yang disebut “lengkap” itu kriterianya bisa ditemukan di dasar hukum yang mana?

    2. neraca likuidasi sebagai persyaratan untuk wp badan dasar hukumnya apa mas?

    terima kasih sebelumnya mas..

    Like

  56. Pak Riza,
    Saya sangat mengharapkan bantuan dari bapak. saya ga tau harus bertanya pada siapa lagi.
    hampir 10 th yg lalu adik saya membuat badan usaha dengan teman-temannya dengan menggunakan alamat rumah orang tua saya. bbrp tahun kemudian usaha itu bubar, mereka berpisah. tapi sampai saat ini kantor pajak selalu mengirim surat tagihan pajak ke rumah orang tua dan mencamtukan jumlah harus dilunasi yg sangat besar. orang tua saya sangat risau dg tagihan yang terus datang tiap tahun. apa yang harus kami lakukan agar kantor pajak tidak mengirimkan surat tagihan lagi,secara adik dan teman2nya tidak menjalankan usaha apa-apa lagi dan mereka pasif sekali menghadapi tagihan pajak. orang tua saya sangattakut kalo rumah kami sampai harus disita oleh kantor pajak.

    Riza: Tanyalah pada AR perusahaan yang bubar itu. Oleh karena itu menjadi pembelajaran bagi kita ketika kita mendirikan perusahaan yang cuma tujuannya jangka pendek cari saja tempat usaha sewaan. Untuk tidak diusik lagi cabut npwpnya. Tentu ini akan ada prosedur yang harus dilalui. seperti pemeriksaan. dan bayar utang pajaknya. Tentang rumah sitaan, petugas pajak tidaka akan apa-apakan rumah itu jika memang rumah itu bukan milik abang Anda. Itu saja. Terimakasih.

    Like

  57. Assalamua’alaikum ya akhi..,

    Saya diberikan tugas sebagai kuasa untuk mencabut No. NPWP milik PMA yang secara hukum sudah melalui proses likuidasi/pailit dan sudah di sebarluaskan di 2 surat kabar umum. Dan sejak berdirinya perusahaan tersebut tidak pernah ada transaksi jual-beli, secara AR sudah diaudit dengan hasil: Nihil.

    Saya sudah menyiapkan segala keperluan untuk pengajuan pencabutan tersebut ke kantor pajak terdekat, seperti Foto Copy ;
    1. Berkas-berkas Pendirian Perusahaan
    2. Surat Pembubaran Perusahaan oleh Pemegang Saham beserta Notaris.
    3. Laporan Pajak Yang sudah diaudit dengan hasil: Nihil.
    4. Surat Kuasa yang diberikan kepada saya.
    Pertanyaan saya adalah ;
    1. Apakah ada hal yang bersifat negatif yang dapat berdampak dengan diri saya dalam memproses hal tersebut?Riza: tidak ada dan tidak ada yang perlu ditakuti.
    2. Berapa lama waktu proses untuk hal tersebut di atas?Riza: Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib
    Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan
    Wajib Pajak diterima secara lengkap.

    3. Adakah dikenakan biaya administrasi untuk proses tersebut dari kantor Pajak?RIZA: INI ZAMAN MODERN BUNG…tidak ada biaya resmi ataupun liar. GRATIS.
    4. Apakah ada hal-hal / berkas yang kurang yang telah saya sebutkan di atas?Riza: saya pikir cukup. Bila tidak biasanya pemeriksa akan meminta kelengkapan dokumennya.

    Mohon saran serta pendapatnya agar saya dapat memproses pencabutan No. NPWP persuahaan tersebut di atas tanpa merasa takut / ditakut-takuti dengan keadaan serta situasi sekarang yang saya alami. Atas perhatian dan kerjsamanya, saya ucapkan terima kasih.

    Riza: kalau Anda benar Anda tak perlu takut. Rasakan bedanya Anda saat memasuki ruangan di kantor pajak dengan kantor instansi pemerintahan lainnya. Beda banget. Saya merasakan sendiri jika ke kantor aparat pemerintahan seperti birokrasi di kabupaten, kecamatan atau desa ada rasa takut dipersulit. tapi di kantor pajak saya jamin tidak ada perasaan tersebut. terpenting pula cari tahu ACCOUNT REPRESENTATIVE perusahaan itu siapa, hubungi dan jalin komunikasi dengannya. Konsultasikan semuanya dengan AR tersebut. Demikian. Anda terdaftar di KPP PMA mana?

    Wassalam,

    M. Iqbal

    Like

  58. terima kasih bapak sangat berharga informasi yang bapak sampaikan….begini pak saya ada sedikit pertanyaan terkait penutupan NPWP badan…
    dalam kasus posisinya seperti ini kami bekerja di kantor proyek dengn NPWP proyek tersebut bukan atas nama kantor karena proyek tersebut berlangsung cukup lama….kemudian proyek tersebut telah selesai dan akhirnya diserah terimakan ke unit lain yang masih dalam satu payung kantor dengan berita acara Serah Terima Proyek dan Laporan Proyek Selesai…… nah yang igin kami tanyakan bagaimana menghapus proyek NPWP proyek tersebut ? kami sudah mencoba dengan akta laporan proyek selesai dan Serah terima Proyek tersebut namun tidak dianggap sebagai surat pembubaran perusahaan….
    terima kasih sebelumnya…

    Like

  59. saya minta bantuan dan solusi atas masalah yang saya hadapin ini.
    orang tua membangun usaha dlam bentuk CV dan berniat untuk mengikuti tender pemerintahan sehingga dalam membangun CV langsung membuat KPK.
    karna orang tua saya tidak berani mengikuti tender karna resiko tinggi sehingga tahun berikutnya orang tua saya membangun WARNET DAN SERVIS COMPUTER sehingga tender terlupakan karna lebih menguntungkan usaha baru.
    Pada akhirnya kemarin dapat surat panggilan dari kantor pajak untuk membayar PPN yang besar malah lebih besar dari keuntungan toko saya ini.
    Maka saya ingin mencabut PKP karna pendapatan toko saya ini tidak melebihi 600juta apa kah bisa saya mencabut PKP? dan gimana caranya?

    saya mengucapkan termaksih semoga sya cepat emndapatkan solusinya

    Like

  60. Assalamu’alaikum,…

    Saya mau menanyakan untuk perubahan CV non PKP menjadi PKP (dikarenakan omset pertahunnya pada saat ini telah melewati 600 jt) apakah bisa ???apa sajakah syarat-syaratnya.

    terimakasih
    Bimbim

    Like

    1. Tidak ada aturannya …itu sebenarnya aturan dari Bank. Tentunya yang pasti adalah yang mengajukan pinjaman harus memberikan npwp. Bila tidak ada, maka harus buat. Istri sebenarnya tidak wajib untuk buat NPWP, yang wajib itu adalah kepala rumah tangga. Itu kasarnya. Tentu ada penjelasan rumit tentang istri wajib bernpwp atau tidak.

      Like

  61. Salam,

    Mas, seperti Mbak Amel di atas, bolehkah saya minta tolong dicekkan npwp saya valid atau tidak? Saya mahasiswa dan kemarin tidak dapat undangan isi formulir di kantor pajak. Setiap honor pekerjaan riset selalu dipotong PPH, apakah ini berarti tidak ada masalah? Saya khawatir karena ada rencana ke luar negeri awal tahun depan, khawatir masih harus bayar fiskal.. padahal honor sudah dipotong terus 🙂

    Via japri boleh? Trmksh Mas.

    Like

    1. 1. Via japri saja;
      2. memangnya ada undangan isi formulir dari kantor pajak mbak? sepengatahuan saya tidak ada. kecuali kpp yang mau adakan sosialisasi.
      3. betul dipotong PPh, masalah kalau Anda tidak melaporkannya di spt tahunan. Labih baik laporkan saja semuanya. antisipasi itu adalah lebih baik.
      4. sepertinya mulai tahun depan, fiskal tak perlu lagi. coba cek di google. 🙂

      Like

  62. Assalamu’alaikum

    Saya mempunyai CV yang mau di bubarkan, syaratnya membuat neraca likuidasi,
    bagaimana cara membuatnya ?

    cv saya tidak ada kegiatan sama sekali, selama 2 tahun ini

    mohon dibantu

    Terima kasih
    NURDIN

    Riza: sepengetahuan saya mudah sekali. Jika tidak ada penghasilan ya cukup dengan 0 saja. Biaya jika ada ya ditulis. Begitupula dengan neraca. Ikuti PSAK.

    Like

  63. Selamat pagi, saya mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses permohnan penghapusan NPWP terhadap PT. BPR Jari Jawa Perdana sesuai data berkedudukan di Ende,tetapi sudah lama tidak beroperasi. Saya pengen tanya :
    1, apakah haraus dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan kapan berakhirnya usaha
    2. apakah kewajiban sebelum berakhirnya usaha yang tidak dipenuhi diterbitkan surat tagihan pajak, karena salah satu persyaratan harus melunasi hutang pajak. Terima kasih

    Like

    1. 1. Boleh; 2. kalau masalah ini tergantung dari auditor yang akan memeriksa proses pencabutan npwp tersebut. Soalnya ada ketentuan bagi wp yang tidak aktif tak perlu diterbitkan stp. Pada saat pencabutan npwp akan dilihat utang pajak sudah dibayar atau belum. Oleh akrena itu perlu dilihat utang pajaknya sampai saat ini sudah berapa. bisa kirim surat atau datang langsung ke seksi penagihan KPP tempat perusahaan anda terdaftar sebagai wajib pajak. demikian.

      Like

  64. Aslmkm…
    Bgni mas, dulu sy pernah bkerja di sebuah perusahaan di cirebon kmd sy diwajibkan membuat npwp perorangan oleh atasan sy pd akhir maret 2010 npwp itu sy terima tp 4bln stlah itu sy keluar dr prusahaan dn skrg sy tdk bekerja lg sy dbwa suami sy ke daerah lain yaitu Papua, apakah npwp sy msh aktif? Bagaimana cara menghapus npwp sy krn skrg sy berada di kota lain? Trma ksh, wslmkm…

    Like

    1. Wa’alaikum salam. Ibu Nie yang jauh di mata, NPWP ibu tetap aktif sampai sekarang selama belum ada permohonan pencabutan NPWP. Kalau suami sudah punya NPWP maka NPWP ibu bisa dicabut. Menurut saya tak perlu dicabut saja, ibu tetap punya NPWp, tentang kewajiban ibu sampaikan SPT Tahunan tak perlu datang ke cirebon, ibu pakai yang 1770 SS lalu masukkan spt tersebut via drop box di kpp yang ada di papua. Demikian Ibu Nie. Semoga bisa dimengerti.

      Like

  65. assalamualikum pak.
    mohon bantuannya..
    saat saya mau bekerja di malaysia di wajibkan untuk membuat NPWP, dan saya di malaysia hanya 3 bulan saja. dan sekarang saya dirumah tidak bekerja.
    dan kemarin saya mendapat kan surat teguran dari kantor pajak..
    sarat apa yang harus saya bawa untuk menghapus NPWP saya?
    apakah saya tetap akan kena pajak?

    Like

  66. Salam,
    pada para kru disini kiranya diperkenankan memberi solusi untuk masalah yg kami hadapi. kami WP Badan di Jakarta (Pusat) dan memiiki cabang yang punya NPWP cabang di Bali. Permasalahannya cabang Bali sudah tidak lagi beroperasi dan tidak ada lagi kegiatan sama sekali dan sudah berlangsung hampir 2 tahun. Pertanyaan saya opsi manakah yang dapat sekiranya lebih mudah untuk kami pilih :

    Bolehkah kami lakukan pemusatan kantor cab Bali ke kantor pusat Jakarta tanpa melakukan penghapusan NPWP tersebut. Dan bagaimanakah prosedurenya ?

    Kalau melakukan penghapusan NPWP cabang diperlukan apa saja ya mas ?

    Aduh mas saya lg perlu sekali advicenya nih ? saya juga orang baru dikantor ini dan tidak ada yang mengerti hal ini sama sekali. im a single fighter at this time :((.. trims ya mas

    Like

  67. Assalamu’alaikum
    Saya mempunyai usaha di Ambarawa, namun karena kesibukan kerja di Jakarta, usaha tsb terhenti. Beberapa bulan kemudian baru ada saudara yang meneruskan yaitu A, namun saya tidak mau ngurusin pajak lagi krn saya di Jakarta & usaha tsb bukan usaha saya lagi walaupun tempat usaha masih milik saya. Bagaimana cara melimpahkan pembayaran pajak saya ke A?
    Jazakumullah.
    Wslmkm,
    Joko

    Like

  68. Assl wr wb
    mas riza yth
    jika salah satu pesero baik yang aktif atau yang diam, telah diterima menjadi pns…
    bagaimana nasib cv tersebut apakah harus dibubarkan atau bagaimana mas?
    dan jika kita sudah mengajukan pencabutan npwp, kemudian menunggu keputusan dirjen pajak selama satu tahun itu… apakah dalam masa tunggu itu kita masih berkewajiban melakukan pelaporan ssp atau spt dll…
    mohon pencerahan
    terima kasih sebelumnya mas
    Wssl wr wb

    Like

  69. Mas Reza yth,

    Apakah yakin orang pajak mengentry semua data-data pajak yang kita kirim? Apa buktinya?
    Kita sudah hampir 3 tahun berjalan melaporkan pajak, tapi tidak bisa mengecek (terutama secara online) apakah data memang dimasukan dan benar atau hanya masuk ke tong sampah????

    Menurut perkiraan saya ada 30% penduduk produktif dari 300juta, dan bila 10 % saja yang melapor artinya 9 juta data setiap tahunnya masuk ke kantor pajak. Apakah yakin kantor pajak mengolah data2 tersebut?

    Mengapa tidak dipikirkan cara yang lebih mudah dan lebih interaktif misal dengan input pajak secara online dan data bisa di baca dan dicek oleh setiap wajib pajak. JADI CUKUP FAIR DAN TRANSPARAN DAN YAKIN DATA KITA DIOLAH.

    Terimakasih, semoga bisa terjawab dari kesangsian saya dengan para aparat pajak.

    Salam,

    Like

  70. Yth Mas Reza
    Saya beli rumah di Sidoarjo kan dikenakan pajak penjual dan pembeli…..sy blm pernah punya npwp shg diuruskan o/ notarisnya sedangkan pihak penjual sdh punya npwp tp pd waktu disetorkan ke bank komputer bank menolak npwp si penjual…..ini masalahnya apa ya Mas Reza?Saya sbg pihak pembeli merasa khawatir …..bgmn jalan keluarnya?bagaimana klo membuat npwp baru langsung spy urusannya tdk berlarut larut?
    Tolong ya Mas segera dijawab…….terima kasih banyak atas jawabannya

    Like

  71. Assalamu’alaikum
    Yth Mas Reza
    Saya seorang karyawan swasta yang telah punya NPWP pribadi. Saya berencana membuka usaha suplier dengan bentuk badan usaha UD ( usaha dagang ). Dalam usaha ini ada pemotongan/pembayaran PPN, sehingga saya/usaha saya harus mengeluarkan faktur pajak ppn. Yang saya tanyakan apakan NPWP pribadi saya bisa mengeluarkan faktur PPN tsb? Kalau tidak bisa, bagaimana caranya? Karena usaha saya ini baru mulai sehingga penjualan tidak selalu ada per bulan apakah pembayaran pajak saya pakai norma atau berdasarkan penjualan? Apa beda CV/UD pkp dan CV/UD non PP?
    Terima Kasih Mas reza
    Wssl wr wb

    Like

    1. 1. untuk mengeluarkan faktur pajak maka Anda harus dikukuhkan sebagai PKp terlebih dahulu. ada ketentuannya sendiri.
      2. Konsultasikan dengan AR anda;
      3.Bedanya PKP dan Non PKP adalah untuk PKP salah satunya punya kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Sedangkan NON PKP dilarang untuk menerbitkan faktur pajak.
      4. kewajiban PPhnya adalah: PPh pasal 25, pph PAsal 29 (tahunan), PPh pasal 23, Pasal 4 ayat (2) KALAU SEWA bangunan dll.

      Like

  72. Assalamu’alaikum
    Yth Mas Reza
    Mas, ada pertanyaan tambahan. Jika saya punya usaha yang bukan PKP, apa saja yang harus saya laporkan ke kantor pajak?
    Untuk usaha saya tsb diatas, pajak apalagi yang dikenakan ?
    Bagaimana untuk penghitungan PPh ?
    Terima Kasih Mas reza
    Wssl wr wb

    Like

  73. Assalamu’alaikum
    Yth Mas Reza
    Saya berencana punya usaha suplai bahan kimia pembantu ke industri, Berdasarkan lampiran Keputusan dirjen pajak kep-536/PJ/2000 ada yang disebut Perdagangan besar hasil industri kimia (61334), dan Perdagangan eceran barang-barang
    Industri Kimia (62430) , manakah yang cocok untuk saya ?apa yang membedakan Perdagangan besar hasil industrii kimia dan Perdagangan eceran barang barang industri kimia
    Terima Kasih Mas reza
    Wssl wr wb

    Like

    1. Tentu ada spesifikasinya untuk membedakannya. Seksi Pelayanan KPP Setempat yang mengetahuinya. Ataupun dari skala perusahaan yang sudah ditetapkan instansi terkait seperti Departemen Perdagangan atau Dinas Pemerintah setempat. Biasanya kami dari KPP akan melihat dokumen-dokumen terkait yang dilampirkan pada saat pendaftaran sebagai wajib pajak. Dalam bahasa pajaknya ada yang seperti ini: Setelah terdaftar dan diketahui omzetnya akan terlihat ini termasuk pengusaha kena pajak atau tidak. Batasannya adalah 600 juta omzet dalam setahun. Kalau sudah demikian terdaftar sebagai PKP maka ada kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN.

      Like

  74. istri saya pernah menjadi bendahara kegiatan di suatu instansi pemerintah sampai tahun 2007.kemudian rekening kegiatan tersebut ditutup karna kegiatannya sudah tidak ada lagi pada tahun itu juga.namun istri saya tidak tahu kalau NPWP nya juga harus ditutup (mengingat NPWP itu atas nama bendahara dinas) dan sekarang ini (april 2011) ada tagihan sebesar 24 juta atas kelalaian tidak lapor pajak. pertanyaan saya: mengapa kantor pajaknya baru mengabarkan ada kelalaian setelah
    memasuki tahun ke-4 dan mengapa harta kami pribadi yang akan akan disita jika denda tidak dibayarkan…mohon jawabannya
    Riza: tagihan itu bisa jadi merupakan sebuah penerbitan atas kewajiban yang belum terlaksana. Jadi bukan masalah sudah ditutup atau belum NPWPnya. Kalau yang berkaitan dengan NPWP adalah masalah pelaporan SPT saja. Jadi kalau ada STP (surat tagihan pajak) sebesar Rp24juta itu berarti ada kewajiban lain yang terlalaikan. Hubungi AR istri bapak dan minta penjelasalan. Mengapa hal itu bisa terjadi. Ar lah yang menerbitkan STP tersebut. Konsultasikan juga dengan tim istri bapak dalam menangani proyek tersebut. Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  75. Pak bagaimana cara mendapatkan formulir Pemutahiran NPWP Saya..berulang kali saya coba print tidak bisa…malah file kosong….
    karena saya tidak bekerja sudah menetap ikut suami sebagai ibu rumah tangga d Negara asal Suami…mohon jawabannya………

    Like

  76. ibu mertua saya seorang janda, sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu, istri saya anak tunggal, saya ingin menghapus NPWP Pribadi mertua saya, bisa minta dikirim form permohonan penghapusan NPWP, (akte kematian sudah punya) kira-kira apa saja yang harus dilengkapi, atau cukup lampirkan foto copy akte kematian dan kartu NPWP asli, terimakasih untuk segala bantuan dan jawabannya.

    Like

  77. Bang riza, saya mau tanya gmn cara ngecek npwp seseorg, krn ada urusan ahli waris dmn hrs menunjukkan npwp di notaris. Sedangkan org tsb npwpnya ilang dan tdk ada copiannya. Saya cek ke kpp setempat dibilang lum terdaftar. Saya daftar online, popups sdh terdaftar.
    Mhn solusinya bang. Tq

    Like

  78. selamat malam Pak, saya mau minta info ya, ayah saya almarhum mempunyai usaha PT. dan sepertinya sdh lama sekali vakum & juga atas nama ayah saya pribadi kal tidak salah pengukuhannya tahun 1980 & juga NPWP nya hanya 11 digit, pertanyaan saya adalah bagaimana cara saya mengaktifkan kembali PT. ayah saya tersebut, terima kasih

    Like

    1. Pak Reza Harahap, selama NPWP PT itu belum dicabut maka NPWP itu masih bisa dipergunakan. Namun ada kekurangan dan kelebihan ketika kita menggunakan atau menghidupkan kembali usaha dulu. Yaitu: 1. bisa jadi perusahaan bapak masih punya utang pajak, 2. kegiatan usahanya beda dengan kegiatan usaha yang akan dikembangkan oleh Anda Pak REza Harahap. 3. kelebihannya, ya Anda tidak perlu mengurus NPWP lagi. 4 saran saya: lebih baik buat saja perusahaan baru saja. demikian

      Like

  79. bang, mau nanya. waktu kuliah dulu (sekitar tahun 2005) sempat buat cv, dan akhirnya membuat npwp pribadi dan badan, pada tahun pertama usaha berjalan lancar, dan sempat melaporkan & membayar pajak. tapi memasuki tahun kedua usaha surut dan bubar (tapi ndak ngurus pembubaran, dan pajak ndak pernah di urus atau lapor). saya sendiri melanjutkan sekolah, sampai sekarang lanjut S2. dan belum ada penghasilan tetap. nah, dua tahun terakhir ada surat peringatan soal npwp saya (karena memang saya ndak pernah lapor). saya jadi ndak tenang. bagaimana langkah yang harus saya tempuh, dan berapa denda yang kira2 saya terima kalau mau menertibkan lagi npwp saya.

    Like

    1. 1. NPWP itu akan tetap ada kapanpun selama belum dicabut; 2. Sebelum NPWP benar2 dicabut akan dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP; 3. yang dimaksud dengan peringatan NPWP mungkin adalah surat teguran untuk menyampaikan SPT masa atau tahunan; 4. Kalau disuruh untuk menyampaikan SPT tahunan orang pribadi, maka sampaikanlah segera. Nanti Anda akan dikenakan denda, kalau SPT Tahunan orang pribadi sebesar 100.000. sedangkan untuk badan (CV) Rp1.000.000,00.

      5. Segeralah laporkan spt masa tahun berjalan Anda. Untuk menghindari adanya denda atau sanksi. 6. Demikian. semoga dimengerti.

      Like

      1. hmm, dendanya di hitung cuma 100 ribu saja ataukah di akumulasi dari sekian tahun yang sudah tidak dilaporkan? ex: dalam kasus saya saya sudah tidak lapor sejak 2006, maka apakah denda saya 100 ribu x 5 atau 100ribu saja? thanks in advance..

        Like

  80. mas saya mau nanya, prosedur pencabutan npwp gimana ya mas?
    soalnya dulu saya dibikinin npwp pribadi dari perusahaan tempat saya bekerja, tapi sekarang saya udah nggak kerja disitu lagi..alias tidak berpenghasilan..

    mohon pencerahannya kirim ke Email saya ya mas?

    Like

  81. Assalamualaikum.. maaf Mas mau konsultasi, kalo utk penghapusan NPWP OP Expatriat yang sudah meninggalkan Indonesia.. syarat2nya apa aja ya..? Terus jangka waktu penyelesainnya berapa lama (mohon berdasarkan ketentuan yang mana). Terima kasih

    Like

  82. Selamat Sore Pak Riza salam kenal ya..

    Kebetulan perusahaan saya PMA akan dilikuidasi juga

    saya mau tanya nih setelah dokumen diajukan akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP

    namun karena sebelum pencabutan NPWP hrs ada akte pembubaran dan pencabutan SP-PMA
    yang saya dengar informasi setelah Akta pembubaran keluar dan SK Menteri dicabut, perusahaan sudah tidak dapat beroperasi, karena legalitasnya sudah ditutup

    nah bagaimana dengan proses pemeriksaan dari kantor pajak itu ya….kan sudah tidak ada staff yang kerja terus sewa gedung kantor juga dihentikan

    nohon advinya yach..heheheheh

    Like

  83. selamat sore pak…org tua teman sy punya rumah yg sempat dikontrak oleh kantor sekitar 2 tahun, setelah habis masa kontrak kantor tsb pindah…namun setelah itu datang surat tagihan pajak yg ditujukan a.n. org tuanya (yg punya rumah) lengkap dgn NPWPnya….padahal selama ini dia tdk tau apa2, apalagi ttg NPWPnya…namun kami tdk tanggapi…waktu terus berjalan surat teguran dari kantor pajakpun datang terus…lantas harus bagaimanakah supaya yg pnx rumah terputus dari hal tsb? berhubung mereka memang bkn pengusaha, melainkan hanya ibu rumah tangga biasa. mohon infonya. terima kasih.

    Like

  84. Selamat Malam Pak, mohon infonya, mengenai case saya… Saya mempunyai NPWP yang menjadi satu dengan suami,, namun tahun 2009 dan 2010 saya tidak aktif bekerja, dan pada 20 Des 2010 saya bekerja kembali sampai sekarang. yang menjadi pertanyaan adalah apakah saya bisa membuat NPWP sendiri tanpa ikut ke suami?..dan bagaimana caranya???……karena jujur saja saya tidak mau ketahuan gaji saya Pak.. 🙂 (kawatirnya nanti bnyk nuntutnya kalau tahu gaji saya lebih besar saat ini)….

    Saya tunggu responnya ya Pak.. Sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.

    Like

    1. Tentu Bisa Ibu Melia. Ibu bisa langsung mendaftarkan di KPP terdekat atau melalui online (coba kunjungi http://www.pajak.go.id). Tentunya akan ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh Ibu, antara lain pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang terpisah dengan suami. dan Kewajiban lainnya. Semua di atas bisa ibu lakukan dengan syarat bahwa NPWP lama adalah benar-benar NPWP atas nama suami bukan nama Ibu. ITu saja. semoga bermanfaat.

      Like

  85. kepada YTH. Pimpinan kantor pelayanan pajak kupang NTT

    sehubungan dengan di berhentikannya kami dari perusahaan dan sampai saat ini kami belum dapat pekerjaan atau kegiatan usaha lainnya, dengan ini kami ajukan permohonan penghentian sementara pelaporan wajib pajak pribadi tahunan
    NAMA : ROWLAND MOSES WILIAM DARMADI
    TEMPAT/TANGGAL LAHIR : ROTE, 02-05-1991

    sampai adanya permohonan pengaktifan kembali.
    demikian permohonan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan di tindaklanjuti.
    terima kasih

    Like

    1. Bung Rowland, sayangnya surat Anda ini salah tujuan. Harusnya disampaikan kepada Kepala KPP Kupang. Soalnya blog ini juga bukan situs resmi KPP Kupang ataupun DJP. Alangkah lebih baiknya Bung Rowland untuk mengirimkan surat kepada KPP Kupang atas hal ini. Demikian.

      Like

  86. Selamat Pagi Pak..mohon bantuannya. ceritanya dulu suami sy kerja di bank dan punya npwp pribadi kemudian sy jg dapat npwp pribadi ikut dg suami..tapi sejak thn 2005 suami tdk kerja lagi..dan selama ini sampai sekrg pun saya tdk pernah lapor tahunan pajak pribadi sy…nah beberapa thn ini sy buka CV…untuk cv saya tiap thn lapor pajak tahunan badan…nah masalahnya sekrg krn sy direktur cv itu apakah sy pakai npwp pribadi yg lama atau sy hrs buat npwp baru ? kalo misal bisa pake yg lama dan gak pernah lapor tahunan apakah sy nanti akan kena denda pak…mohon bantuannya pak

    Like

    1. Bu Donna, Pake yang lama saja Bu. Itu masih bisa di pake. Tentudengan itu ada kewajiban untuk menyampaikan spt tahunan, karena terlambat dalam penyampaiannya maka sudah barang tentu Anda akan kena denda. Demikian Bu Donna.

      Like

      1. Kalau SPT Tahunan PPh orang pribadi maka denda tidak lapornya adalah Rp100.000 setiap tahun.Maka kalikan saja dengan berapa tahun tidak lapor.Sampai dengan tahun 2010 maka 500ribu. Mumpung Maret belum tiba, segeralah laporkan. ^_^

        Like

      2. – Bayar dendanya nanti kalau ada SUrat Tagihan Pajak dari KPP;
        – Jangan berinisiatif untuk bayar denda tanpa adanya STP, ini salah, karena pembayaran denda atau sanksi pajak harus ada STpnya terlebih dahulu;
        – Biasanya Account Representative akan menghitung denda atas tahun pajak yang dilaporkan spt tahunannya saja. Misal Anda lapor untuk tahun pajak 2008-2010, tiga tahun, maka pengenaannya hanya untuk tahun itu saja, tidak dengan tahun pajak yang belum dilaporkan spt tahunannya.

        Like

  87. selamat pagi pak ,
    ibu saya memiliki usaha tahun lalu dan mengurus npwp , namun sudah 6bulan ini usahanya gulung tikar pak .
    jadi yang saya tanyakan berapa yang harus ibu saya keluarkan untuk melunasi npwp ?
    dan sekalian mau menonaktifkan npwp ibu saya dikarenakan sudah tidak memiliki usaha lagi .
    mohon penjelasannya pak .

    Like

  88. saya punya NPWP sejak februari 2011 karena bekerja di perusahaan yg mengharuskan pembuatan NPWP,,sekarang saya tidak bekerja lagi sejak 31 agustus 2011…tidak ada penghasilan sampai sekarang
    yg saya tanyakan apa saya bs menghapus NPWP saya??
    kalau tidak bisa apa sy wajib mengisi SPT tahunan??
    bagaimana caranya??
    mohon penjelasannya,,terima kasih…

    Like

    1. 1. Karena Anda mendapatkan penghasilan di tahun 2011 maka menurut saya penghasilan tersebut laporkan saja.
      2. Nah ketika di tahun 2012 tidak mendapatkan pengahsilan juga, maka tidak ada kewajiban untuk melaoprkan spt tahunan, karena pengahsilannya di bawah Npwp.
      3. Bisa dihapus, ajukan saya permohonan dengan menyerahkan permohonan ke kpp dan mengisi formulir yang telah ditentukan. hubungi AR atau seksi pelayanan di kpp tempat terdaftar sebagai wajib pajak.
      demikian.

      Like

  89. Assalamualaikum Pak Riza yg baik, saya ada pertanyaan yg mengganjal sejak setahun yg lalu. begini, beberapa tahun yg lalu kakak ipar saya dan 3 org temannya mendirikan sebuah CV dan meminta suami saya sebagai direkturnya (suami hanya sbg direktur bukan pemilik). Dan saat mengajukan npwp perusahaan, KPP juga mewajibkan suami saya memiliki npwp. Akhirnya suami saya jg mempunyai npwp. Namun sejak setahun yg lalu perusahaan tsb tdk berjalan lg sehingga suami keluar dr perusahaan tsb dan mendapat pekerjaan di perusahaan lain di lain kota dan berstatus sebagai karyawan biasa. Pertanyaannya, apakah bisa suami mencabut npwpnya dan membuat npwp yg baru di kota yg skrg kami tinggali? Mengingat pd perusahaan yg lama suami saya sbg direkturnya. Sedangkan perusahaan tsb sudah non aktif dan kelihatannya tdk ada pemilik perusahaan tsb yg peduli utk mengurus semua urusan perpajakannya. Suami saya sudah pernah meminta agar nama direkturnya diganti dan diperbarui akte perusahaannya, atau dibubarkan saja cv tsb krn sudah tdk ada kegiatan namun tdk ada tanggapan sama sekali dr para pemilik cv tsb. Saya takut hal ini membahayakan suami saya di mata pajak/hukum. Bagaimana solusinya? Terimakasih banyak sebelumnya..

    Like

  90. Assalamu’alaikum Pak Riza, saya Fandy. Saya sudah mengajukan surat penonefektifan NPWP, tapis udah tiga bulan belum di konfirmasi / belum ada petugas pajak lapangan yang datang kerumah saya. Pekerjaan saya tidak pasti dan sering kali mendapatkan penghasilan dibawah PTKP. apabila nanti sudah diproses apakah NPWP saya pasti bisa di nonefektifkan…?
    Terima Kasih banyak sebelumnya.

    Like

  91. Assalamu’alaikum.
    Pak Riza, saya Fandy. Saya sudah mengajukan surat penonefektifan NPWP, tapi sudah tiga bulan belum di konfirmasi / belum ada petugas pajak lapangan yang datang kerumah saya. Pekerjaan saya tidak pasti dan sering kali mendapatkan penghasilan dibawah PTKP. apabila nanti sudah diproses,
    1. Apakah sudah bisa dipastikan kalau NPWP saya bisa di non efektifkan?
    2. Apabila NPWP saya masih aktif tetapi penghasilan saya dibawah PTKP dan pekerjaan saya tidak pasti untuk ditahun-tahun berikutnya apa saya masih wajib lapor SPT tahunan?
    3. Apakah semua waga Indonesia harus mempunyai NPWP..? masih baynyak yang tidak punya NPWP tetapi bekerja ataupun mempunyai usaha?
    4. Misalkan seseorang mempunyai NPWP dan bekerja. tetapi tempat dia bekerja tidak mencantumkan NPWP orang tersebut (misalkan : perusahaan kecil di desa). Apakah orang tersebut wajib melaporkan SPT tahunannya dan bagaimana penghitungannya karena penghasilan yang tidak pasti dan tidak ada slip gajinya..?
    Jawaban dari Pak Riza sangat saya harapkan.
    Terima Kasih banyak sebelumnya.
    Wassalamu’alaikum.

    Like

  92. tahun 2010 saya bekerja dan mendftar npwp secara online dijakarta. karena KTP saya ktp luar daerah(jogja) maka saya mengirim berkas ke kPP domisili ktp(jogja) dan selang 3 bulan status valid. tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan kartu npwp dari kpp jogja tersebut.

    sekarang 2012 ktp saya sudah jakarta dan saya rencananya mau membuat langsung di kpp jakarta, tapi apakah saya bisa menghapus telebih dahulu status tedaftar saya di website dan membuat npwp lagi secara offline di kpp jakarta atau saya bisa merubah data saja tanpa harus membuat surat pindah domisili dll yg menyita waktu. terus terang tanpa kartu npwp tidak bisa membuktikan jika saya benar2 taat pajak.

    Like

  93. saya memiliki NPWP sewaktu saya msh bekerja di sebuah perusahaan d jakarta beberapa bulan lalu. skrg saya sudah tidak bekerja lagi dan hanya menjadi ibu rumah tangga dan tinggal di luar kota jakarta. apakah saya harus tetap melaporkan SPT tahunan? kalo saya mau mencabut NPWP saya bagaimana caranya. (rika)

    Like

    1. Kalo sudah gak dpt penghasilan tak perlu lapor. Tapi mesti beritahu kpp. Mau cabut npwp? Buat surat cabut npwp ke kpp tepat dftr, isi formulir dan tunggu 6 bulan. Selama 6 bulan itu akan ada sesi pemeriksaan oleh kpp.

      Like

  94. Saya mengajukan pencabutan pkp atas nama orang pribadi tahun 2010,karena saya telah mendirikan cv.
    Namun surat perintah pemeriksaan yg dikeluarkan kantor pajak adalah surat pencabutan npwp.
    Apakah itu sama pak.
    Setelah menunggu lama,bulan lalu saya dikabarioleh oleh AR,bahwa saya harus membayar denda karena saya tidak melaporkan spt ppn sejak tahun lalu.mohon penjelasannya pak.terima kasih.

    Like

    1. Tentu beda Pak. Surat permohonan pencabutan NPPKP maka dalam surat perintahhnya adalah surat perintah penelitian pencabutan pkp. Bukan melalui.mekanisme.pemeriksaan tetapi penelitian. Ini sepengetahuan saya..sedangkan pencabutan.npwp maka.harus dilalui dulu.dg mekanisme pemeriksaan dan tentunya surat perintahnya adalah surat perintah pemeriksaan dlm rangka pencabutan npwp. Denda adalah konsekuensi yg diberikan jika wp tidak lapit spt. Pastikan ada dulu surat tagihan pajaknya. Minta sama AR atau seksi penagihan berapa jumlah utang pajak yg ada. Setelah tahu baru byar dendanya via bank dg cara isi ssp. Demikian. Semoga bermanfaat.

      Like

  95. Gimana pak soal permohonan yg telah saya sampaikan tahun 2010 tentang pencabutan pkp atas nama orang pribadi,apakah dengan sendirinya permohonan pencabutan pkp orang pribadi itu berarti telah disetujui.?
    Karena sudah satu tahun tidak ada pemberitahuan dari kantor pajak.

    Like

    1. 1. Sesuai dg ketentuan jika dlm batas waktu tidak diproses maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. 2. Untuk itu perlu cek ke AR ttg permohonan itu. 3. Buat surat mempertanyakan hal itu sekaligus menegaskan bahwa permohonan tsb dianggap dikabulkan oleh DJP. Demikian.

      Like

  96. Assalamu’alaikum.
    Pak Riza, saya salwan, tempat perusahaan saya bekerjaa ada badan usahanya yang sudah bubarkan karena selama 3 tahun tidak mempunyai kegiatan, akte pembubaran sudah ada, apakah langsung bisa penghapusan NPWP dan PKP atau cukup di Non Efektif (NE) kan saja, karena katanya penghapusan NPWP proses cukup lama 12 bulan dan melalui pemeriksaan,. dan apakah bisa penghapusan NPWP tanpa pemeriksaan atau verifikasi,, lalu bagaimana dengan fasilitas Per-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang PKP,, terima kasih atas pencerahannya…

    Like

  97. Assalamu’alaikum.
    Pak Riza, saya gita, saya bekerja di daerah jakarta selatan tapi kantor saya ingin pindah lokasi ke daerah bekasi terus bagaimana cara penghapusan NPWP badan kantor saya,,
    mohon bantuannya
    makasih
    wasalam

    Like

  98. Pak Riza, Saya mau tanya, saat ini salah satu cabang perusahaan tempat saya bekerja yang berada di batam ingin memproses pencabutan NPWP dan NPPKP, msalahnya yg saya tahu salah satu syarat administrasi untuk proses itu adalah dengan melampirkan Akte pembubaran perusahaan, sedangkan cabang kami di Batam trsebut tidak punya akte pembubara, karena tidak prnah buat akte pendirian nya, menurut info bagian legal saya wktu membuat NPWP dulu hanya dengan surat kuasa Bagaimanakah solusi yang bagus untuk masalah ini Pak? Mohon Bantuannya. Trimakasih. Auliya.

    Email saya: auliya_hsn@yahoo.com

    Like

    1. Ya bagaimana mungkin mau dibuatkan akta pembubaran perusahaan sedangkan akta pendiriannya saja tidak ada. dan itu juga karena cabang. Konsultasikan dengan Seksi Pelayanan dan AR perusahaan Anda. Menurut saya dalam kasus ini akta pembubaran tidak diperlukan. surat pernyataan dari kantor pusat bahwa cabang sudah tidak beroperasi dengan menyebtukan alasan2nya bisa menjadi surat yang perlu dipertimbangkan untuk dibuat. demikian.

      Like

    1. Pada dasarnya NPWP itu selamanya akan tetap ada seberapapun tidak aktifnya wajib pajak selama NPWP itu belum dilakukan upaya pencabutan.
      Kalau wajib pajaknya tidak aktif lama dan tidak melakukan pelaporan serta tidak terlacak oleh KPP maka KPP akan menonefektifkan npwp perusahaan tersebut. Artinya NPWp masih tetap ada tetapi tak ada dalam sistem penerimaan surat di Tempat Pelayanan Terpadu. So, kalau mau mengaktifkan lagi maka kirim surat kepada KPP tempat perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak bahwa perusahaan akan beroperasi kembali. Atau datang langsung ke KPP tersebut tanya apakah NPWP masih ada atau sudah nonefktif. Itu saja.

      Like

  99. Selamat mlm..
    Saya mau nanya sore tadi saya coba mengisi formulir mengajukan npwp secara online WP pribadi..Saya juga berencana kerja di sebuah perusahaan tp belom ada panggilan(Takutnya ga ketrima kerja dsna )..tetapi saya belom mengirimkan syarat” ke kpp (seperti formulir,registrasi,surat keterangan terdaftar sementara,dan ktp)..Sekarang menjadi ragu untuk membuat npwp..setelah di pikir” saya hanya sebagai online shop dan penghasilannnya juga ga tentu, jadi berniat untuk membatalkan pengajuan npwp..Bagaimana caranya untuk membatalkan pengajuan npwp yg saya ajukan sebelumnya?trims

    Like

  100. Assalamu’alaikum Wr, Wb
    Pak Reza,
    Kalau CV. Ingin melakukan penggantian direktur/direnturnya mengundurkan diri tanpa mengubah NPWP dan PKP bisa nggak pak?
    Apakah wakil direktur atau orang lain bisa menandatangani pajak dengan surat kuasa notaris?
    Thank’s Pak….

    Like

    1. 3. Wakil direktur karena masih dianggap pengurus boleh teken tanpa perlu surat kuasa. Kalau orang lain gak boleh bahkan dengan surat kuasa sekalipun. Kecuali surat kuasa khusus oleh konsultan pajak atau karyawan khusus sesuai peraturan.

      Like

  101. Pak, minta tolong di cek apakah npwp ini masih aktif 09.185.335.8-402.000
    Saya sudah 5 tahun tidak melaporkan spt tahunan karena penghasilannya tidak tetap dan dibawah PTKP.
    Tahun ini sudah mendapat pekerjaan baru dan perusahaan meminta NPWP. Apakah untuk pelaporan tahun berikutnya tidak akan dipermasalahkan spt tahunan yang tidak saya laporkan walaupun nihil ?
    Terima kasih untuk tanggapannya.

    Like

      1. Pak, apa yang dimaksud dengan sebaiknya lapor ? Apakah sekarang saya sebaiknya melaporkan 5 spt tahunan nihil yang telah lewat atau nanti saja tahun depan mulai lapor sesuai dengan penghasilan saya ?
        Terima kasih.
        Sent from my BlackBerry®
        powered by Sinyal Kuat INDOSAT

        Like

  102. Yth. Mas Riza,
    Bapak mertua saya meninggal 16 Oktober 2012, dengan kondisi memiliki harta waris, sedangkan Ibu mertua & istri saya adakah ibu rumah tangga, saat ini saya adalah satu2nya pemilik NPWP dirumah tangga ini, pertanyaan saya:
    1. bagaimana cara penghapusan NPWP Bapak Mertua saya?
    2. Ahli waris adalah ibu mertua dan istri saya (anak tunggal), siapa yang berhak tanda tangan surat permohonan penghapusan tersebut?
    3. Ibu mertua masih berhak atas pensiun Bapak mertua, apa yang kami harus lakukan apakah akan menginduk ke NPWP saya?

    Terima Kasih
    Sapto

    Like

    1. 1. Siapkan dokumen-dokumen kematiannya, lalu datangi kantor pajak, isi formulir pencabutan npwp. Konsultasikan dengan Account Representative Anda di KPP.
      2. Istri Anda. Untuk lebih tepatnya konsultasikan dengan AR Anda di KPP.
      3. Selama NPWP belum dicabut maka tetap lapor SPT tahunan dengan masih ikut NPWP almarhum. Demikian.Semoga bermanfaat.

      Like

  103. numpang tanya om,
    dulu saya pernah kerja di sebuat PT, NPWP pun di buat kan dr PT tersebut. dan waktu itu saya putus kontrak,
    selepas itu saya pun mendapatkan pekerjaan baru, tapi sial nya waktu itu saya habis kecopetan, dan berkas2 saya pun ada pada tas yg di jambret termasuk kartu NPMP saya.
    ketika saya masuk kerja di kantor yang baru saya di tanya soal NPWP saya sedangkan saya tidak hapal nomer NPWP saya, saya juga coba minta berkas saya di PT saya dulu bekerja tapi berkas2 saya sudah tidak ada, saya pun akir nya bikin NPWP baru.
    yang saya pertanyakan:

    1. apakah saya harus mencabut NPWP saya yang lama/hilang? (saya tidak tau nomor NPWP saya yg lama/hilang)
    2. apakah nantinya bermasalah di kantor saya yang lama?
    3. apakah nantinya bermasalah dalam perpajakan saya sebagai pelapor wajib pajak.
    mohong penjelasan nya.

    Like

    1. 1. Seharusnya tanya ke kpp atau ke 500200 tuk ketahui npwp kita berapa. Kalo tanya ke pt lama ya dijawabnya begitu. Untuk pencabutannya bisa yg lama tau yg baru. Tinggal pilih. 2. Ini jawaban no 2 & 3. Gak ada masalah selama kewajiban tuk itu dilaksanakan.seperti kewajiba lapor spt tahunan. Ini merepotkan bukan? Oleh karenanya segera bikin pencabutan npwp. Demikian.

      Like

  104. Dear bang Riza Almanfaluthi,

    Selamat sore..

    Ijin bertanya ya..

    Atasan saya (WNA Jepang) rencananya mau EPO akhir april 2013 ini.

    Untuk EPO NPWP, dokumen atau hal apa saja yang diperlukan ya bang?

    Kalo berdasarkan dari keterangan ini “Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke KPP disertai lampiran berupa:

    3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi; (stamp segitiga di bandara untuk EPO ya?)”

    Hanya itu aja atau dibutuhkan prasyarat yang lain bang?

    Mohon info ya

    Terima kasih

    Dandy kusuma

    Like

  105. Slmt mlm mas riza…

    Mau tanya neh, kalau membuat npwp online smp 2x kira-kira mslh ga ya mas utk ke depannya??? Krn yg pertama ada kslhn data dn ingin saya perbaiki tp slalu tdk bs dngn response erorr, lalu saya buat lagi yg kedua dngn email yg berbeda dn berhasil. Krn saya bth sekali npwp itu smntra d kpp tdk bs. offline. Kalau memang mslh apa yg hrs saya lakukan?? Mhn jwbnnya dan trmksh mas riza.

    Like

  106. Pak Riza,saya mau tanya,dulu saya mengajukan npwp untuk syarat mendapatakan pinjaman bank,tp karena sesuatu hal pinjaman tak bisa saya dapat dan saya tidak bisa melanjukan dan mengembangkan usaha saya.bagaimana prosedur untuk membatalkan npwp karena udah 3 tahun saya tinggal di luar negeri dan saya sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan lagi di indonesia.terus terang saya takut berurusan sama yang namanya kantor pemerintah 😦

    Like

    1. Biarkan saja Bu NPWP nya. Karena Anda berada di luar negeri dan tak dapat penghasilan di Indonesia maka tak ada kewajiban lapor spt tahunan. Dan jangan khawatir dg birokrasi kita terutama di DJP. Karena DJP telah berubah. Terima kasih.

      Like

  107. Bapak Riza yang terhormat,tolong bantu saya yang sedang kebingungan ini.
    ketika belum menikah,saya punya npwp pribadi tahun 2009,dan telah membuat SPT tahun 2010(di kerjakan oleh teman saya) dan pada saat itu sudah dikoreksi dan benar bahwa hasilnya 0.kemudian saya menikah dng WNA dan menetap di Thailand,dan tidak bekerja lagi baik di Thailand ata di Indonesia.karena ketidaktahuan saya tentang aturan pajak,setelah itu saya tidak pernah lagi lapor bulanan dan SPT sampai sekarang.lalu saya dapat surat pajak yg intinya saya di minta untuk klarifikasi.tapi dari surat itu kok datanya berbeda dr yg pernah di laporkan,di sebutkan:
    Penghasilan netto menurut data fiskus 2009 :81.000.000 sedangkan dulu penghasilan saya selalu di bawah 800.000.
    yang ingin saya tanyakan,apakah ada sanksinya kalau dalam 14 hari kerja saya tidak datang,karena saya hanya bisa pulang akhir Mei (visa habis)saya sudah coba hubungi petugas yg tercantum tapi tidak pernah dapat di hubungi(nomer aktif tapi tdk ada yg angkat).
    Apa yang harus saya lakukan ketika saya pulang nanti?membuat SPT lagi,atau mengajukan permohonan npwp supaya di cabut saja?( tp kata Pak Riza sulit dan mahal ya?)
    Saya sangat menghargai atas kesediaan bapak membuat blog ini,semoga bermanfaat bagi kami yang buta pajak dan memberi berkah untuk bapak,dan terima kasih atas informasinya 🙂

    Like

    1. 1. Buat surat tertulis kpd kpp tempat wp terdaftar. Berikan penjelasan tertulis sebab ada perhitungan beda itu. Jelaskan pula keberadaan ibu sekarang serta kesulitan datang pada waktunya. Insya Allah mereka paham. *surat ditujukan ke kepala kantor 2. Dapatkan kontak email dan no telepon account representative ibu. Tanya permasalahannya kenapa. Kirim via email ke AR surat di atas. Konsultasikan pula padanya ttg pencabutan npwp. 3. Cabut npwp tak ada biaya yg dipungut. Semua gratis. 4. Batas 14 hari itu batas buat AR tuk lalukan langkah berikutnya. So hubungi ar tuk beri kebijaksanaan. Tuk ketahui siapa AR ibu hubungi seksi pelayanan. Tapi biasanya nama kontak petugas dalam surat dari kpp kepada ibu itu adalah AR ibu. Itu aja dulu Bu.

      Like

  108. Saya mau bertanya apakah SSP atas nama pribadi yang sudah meninggal dunia tetap wajib dibayarkan ????permasalahan awalnya…thn 2003 ayah (alm)pernah buat npwp pribadi karna masih awam ayah saya tidak membayar nya..pada thn 2012 ayah Sya mendapatkan surat dari pihak pajak katanya harus melunasinya SSP bulan jan-Jun 2013 (sbr Rp 300.000)…sedangkan ayah saya meninggal thn 23 okt’2011….apakah harus tetap di bayarkan atau tidak???thanks

    Like

  109. Kami menawarkan pinjaman yang berbeda untuk Individu (Personal Loan) dan bekerja sama badan-badan pada tingkat bunga 3% per annul.This adalah untuk membantu Anda memenuhi kewajiban keuangan Anda terutama dengan pada akan krisis keuangan dunia. Anda dapat meminjam antara 1.000 – 50.000.000 (Pounds, Euro atau dolar) Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kami melalui email (excelservices.managementonline@gmail.com) Salam.

    Like

  110. selamat pagi..mohon maaf saya mau menanyakan perihal npwp yang saya tidak terlalu paham tentang itu. maksud saya adalah sebenarnya saya bukan karyawan(lagi) dan sedang kuliah sekarang dan tidak menjalani kerja(tidak berpenghasilan). npwp tersebut dibuat karena saya dulu pernah bekerja dan sekarang saya sudah keluar(berhenti). dan saat itu saya tidak tahu apa itu npwp kegunaan untuk apa dan tanggung jawabnya seperti apa.Tapi setelah 1 tahun saya terdaftar sebagai wp tiba tiba ada surat teguran bahwa saya belum melapor. Yang ingin saya tanyakan apakah npwp saya bisa di hapus ,dan bagaimana caranya?
    mohon bantuannya.
    terima kasih banyak.

    Like

    1. NPWP itu penting suatu saat. daripada ribet (sebenarnya gak ribet bikin npwp karena satu hari jadi) nanti anda buat npwp lagi. karena saya yakin Anda tentunya ingin berpenghasilan. Solusi saya buat spt tahunan diisi Nihil saja. lalu laporkan. udah itu saja. tapi kalau Anda bersikeras mau tutup npwp. bikin surat pencabutan npwp dan disampaikan ke kpp tempat anda terdaftar jadi wp. kalau mau lebih banyak informasi ini coba hubungi seksi pelayanan atau accoun representative anda di kpp tersebut. demikian.

      Like

      1. Om admin dirantingcemara, kira-kira saya kena denda tidak(saya kan tidak berpenghasilan) karena telat melaporkan SPT?
        Saya rencana hari ini mau lapor SPT saya yang “nihil” .
        Terima kasih banyak.

        Like

  111. Bang Riza, ini apakah betul:
    “Jika berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dan gak dapet duit dari pekerjaan di indonesia gak wajib lapor spt.” ?

    Saya bikin NPWP tahun 2008, dan kemudian tahun 2010 saya berhenti kerja dan ke luar negeri untuk bersekolah lagi hingga sekarang dengan beasiswa diperoleh dari negara yg bersangkutan. Sejak tahun 2010 itu saya tidak lagi lapor. Saya kira tidak wajib lapor, karena penghasilan nihil dan berada di luar negeri. Apakah saya perlu melaporkan diri menyatakan bahwa saya tidak berada di Indonesia kepada kantor pajak sejak 2010? Alamat NPWP sudah tidak ditinggali oleh orang yang saya kenal, jadi tidak tahu kalau misalnya ada surat2 dari pajak. Untuk kasus saya ini, apakah tetap kena sanksi Rp.100.000 (per tahun?) mohon sarannya.

    Terima kasih banyak.

    Like

  112. saya karyawan di perusahaan PT dan saya juga mempunyai usaha kecil kecilan jadi tiap bulan perusaahan melaporkan npwp saya nihil karena gaji yang masih belum memnuhi sarat sedang saya melaporkan seperti biasa dan membayar sesuai omset usaha saya. pertanyaan saya bisnis sampingan saya sekarang sudah tidak berjalan bagaimana laporanya apakah nihil dan apakah tetap tetep melaporkan tiap bulan karena perusahan tempat saya kerja juga rutin laporan tiap bulan ke pajak dg Nihil juga. terima kasih

    Like

      1. oya satu lagi pak saya belum lapor tetang sudah tidak beroperasinya usaha sampingan saya dan sekaligus tidak laporan juga SSP pasal 25 untuk bulan januari dan pebruari tapi aktifitas kantor di mana saya bekerja tetap seperti biasa melaporkan nihil ke pajak tiap bulanya termasuk bulan januari dan pebruari. pertanyaanya apakah nanti ada sangsi kepada saya karena tidak melaporkan kondisi usaha sampinmgan saya dan tidak membayar pajak pada bulan januari dan pebruari. terakhir dengan jawaban bapak di atas bisa di pastikan cukup perusahaan saya saja yang laporan ke pajak ya pak , jadi saya tidak perlu laporan tiap bulanya.maksih

        Like

  113. aslm,,, om riza, apakah anda bisa bantu proses penutupan npwp dan pkp sy? klo bisa brp biayanya? kl bisa sms nomer anda di 085312984918,,tks didik

    Like

  114. (NPWP Ganda)
    Assalamuala’ikum
    Mau tanya pak, nama saya Andika, orang awam yang ga mudeng perpajakan. Saya seorang guru PNS, kemarin 19/3/2014 disekolah saya ada sosialisasi tentang cara pengisian SPT Tahunan untuk tahun 2013 secara online dari KP2KP Majenang Cilacap. Ketika proses pemanduan ada salah satu syarat harus memasukkan EFIN yang diperoleh dari KPP setempat, nah ternyata hanya saya seorang diri yang tidak mendapatkan EFIN katanya NPWP saya tidak tercatat di nomor nasional. Kemudian saya terhenyak dan menceritakan kepada pegawai KP2KP tersebut sebagai berikut :

    Saya teringat dulu tahun 2009an waktu saya bekerja sebagai karyawan swasta di Banjarmasin saya pernah dibuatkan NPWP dari perusahaan saya secara kolektif, cuman saya nggak ngeh pak, waktu pindah ke Cilacap Jawa Tengah saya ngga mengurus mutasinya dan kartu NPWP saya tersebut sekarang hilang, terus tahun 2010an di sekolah kami ada pembuatan NPWP lagi secara kolektif juga, lah saya ngikut bikin lagi. Cuman yang jadi pertanyaan kenapa ketika saya bikin NPWP di tahun 2010 itu kartu NPWP saya kok jadi ya???harusnya kan ga bisa karena nama saya sudah terdaftar di KPP Banjarmasin, kalo emang sistemnya online…??? terus kata pegawai KP2KP tersebut kalo NPWP saya yang Banjarmasin ada nomor EFINnya, tapi yang NPWP Cilacap ga ada, dan kalo saya pengen memindahkan NPWP tersebut saya harus ke Banjarmasin untuk mencabut berkas2nya disana,,.,waduh uang dari mana pak untuk pergi ke Banjarmasin hanya untuk mau mencabut berkas saja…??oleh sebab itu saya mau tanya pak :
    1. Langkah-langkah apa yang haus saya tempuh dalam hal ini…???
    2. Apakah saya harus ke Banjarmasin untuk menyelesaikan permasalahan ini…??padahal ga mungkin banget pak, secara logika Bnajarmasin itu jauh dan ongkosnya mahal…???
    3. Konsekuensi apa yang harus saya terima??padahal setiap tahunnya saya melaporkan SPT tahunan saya dari mulai 2010, 2011, 2012 dengan NPWP yang terbaru tersebut, meskipun pada waktu itu masih manual tidak dengan sistem online, yang padahal katanya NPWP saya tersebut tidak masuk dalam nomor nasional…???bingung saya pak….
    4. Apakah ada sangsi kepada saya sebagai PNS atas kesalahan2 data data tersebut di atas…???
    5. Pajak-pajak saya yang sudah saya laporkan itu kemana ya pak…??jangan2 tiap bulan gaji saya dipotong tapi ga jelas kemana uangnya, gara2 NPWP saya ganda itu…!!!dan suatu saat saya diminta untuk membayar pajak lagi, dan mendapat predikat “pengemplang pajak”…??
    5. Cara mudah, simpel, dan cepat apa untuk menyelesaiakn permasalahan ini…???
    MINTA TOLONG YA PAK DIJAWAB SEJELAS_JELASNYA DAN SETUNTAS_TUNTASNYA BIAR HATI SAYA PLONG….MATUR NUWUN TERIMA KASIH
    Wassalamu’alaikum

    Like

    1. 1. Hubungi AR Anda di KPP Cilacap. Minta solusi riil.padanya.
      2. Tak perlu ke Banjarmasin.
      3. Sistem Manual. Laporkan spt tahunan Anda secara manual via dropbox atau pos. jangan sampai telat. lapor setelah tanggal 28 bikin Anda kena sanksi 100.000
      4. Tak perlu memikirkan itu. Fokus pada NPWP yg biasa Anda laporkan.
      5. Kalau Anda PNS pada dasarnya tak ada pajak yang Anda bayar karena semuanya ditanggung pemerintah. So…jangan memelihara su’udzanAnda. Karena buruk sangka itu.kebanyakan dosa.
      5. Lapor manual saja. Pakai.NpWp biasa.

      Like

  115. Dear Pak Riza, wajibkah NPWP untuk menjual rumah? Saya bingung.
    Saya punya rumah. Namun saya sejak 201o sudah tidak berpengasilan di Indo, ibu rumah tangga dan ikut suami ke LN (so kami pun bayar pajak di negara tempat kami tinggal), sudah berKTP di negara ini juga. Berhubung banyak masalah keluarga- kematian ibu dan ayah mertua, saya baru akan sempat kembali bulan depan untuk menghapus NPWPnya. Apakah saya Menunjukkan surat penutupan ke notaris saat akad jual beli rumah? Namun tulisan bapak di atas mengatakan proses penghapusan sampai 6 bulan. So apa yang harus saya lakukan? Makasih Pak. 😉

    Like

    1. Oooo surat penghapusan npwp? Gitu yah. Jual rumah tak perlu ada NPWP. Tentang masalah penghapusan ajukan aja permohonan penghapusan. Hubungi Account Representatif Di Kpp tempat terdaftar. Untuk konsultasi masalah penghapusan npwp. Penghapusan ini butuh waktu lama dan tak ada kewajiban menunjukkan surat.keputsan.penghaspusan npwp saat ke.notaris waktu.jual rumah atau tanah. Demikian.

      Like

  116. Woow Pak Riza canggih banget, cepet jawabnya! Makasih banyak! 😉 OK, so gak perlu ada NPWP buat akad jual rumah ya (soalnya notaris bilang suruh bawa makanya aku bingung). Thanks Pak Riza, jelas semuanya.

    Like

  117. Assalaamu’alaikum Pak Riza,

    Saya dulu bekerja dan berhenti tahun lalu karena ikut suami. Menurut informasi yang saya dapat, seharusnya spt tahun ini, maret 2014 masih dibuatkan oleh instansi tempat saya bekerja. Namun mereka tidak mau lagi membuatkan.
    Kebetulan karena saya juga pindah domisili, dari Solo ke Yogyakarta, saya waktu itu cuma nitip temen untuk diuruskan dan ditolak. Saya juga belum punya kesempatan untuk mengurus spt tersebut akhirnya.
    Jadi spt tahun ini belum saya kumpulkan.

    permasalahannya, saya kan tidak bekerja lagi dan ikut suami. bisakah npwp itu dicabut saja?
    Bagaimana caranya ya pak? Saya sementara ini agak kesulitan teknis kalau harus kembali ko solo untuk mengurus NPWP tsb.
    Apakah bisa diurus di yogyakarta? Atau apakah bisa melalui email?
    Lalu bagaimana ya Pak soal spt yang tidak saya kumpulkan tahun ini?

    Kantor pembuatan pertama dulu di surakarta. tapi alamat ktp saya sukoharjo. dan sekarang saya tinggal sementara di yogyakarta.
    mohon bantuan dan petunjuknya ya Pak Riza. Saya awam kalo soal prosedural NPWP ini.
    Terima kasih

    Like

  118. Siang pak.. Mau tny nih.. Kalo dlm satu keluarga, suami istri dan 2anak, dimana sang bapak sudah hampir 70thn dan penghasilan bekerja sndr sbg tukang kayu / perabot sudah mulai berkurang n bisa d bilang kosong.
    2anaknya punya npwp tapi krn penghasilan masi d bwh pkp maka belum ada pelaporan pajak.
    Apakah memungkinkan sang bapak melakukan penutupan npwp? Dalam kondisi memiliki rumah sbg aset sndr dan 2anak yg punya openghasilan tp masi d bwh pkp.
    Apakah untuk pemeriksaan dilakukan bentuk interview atau perlu data yang dilengkapi? Misalnya data npwp si anak.
    Mohon pencerahan ya. Terrima kassih

    Like

  119. assalammualaikum.
    mf bisa kirim saya formulir pemutakiran wp tlng kirim ke ds cengkok,kec ngronggot,kab nganjuk JATIM rt /rw :003/010 kode pos 64395.makasih sebelumnya.sebutulnya sudah 3,4bln saya tidak bekerja lagi karna jd istri tapi kemarin saya kena panggilan wp.tapi kartu wp nya dah gak karuan kemana kira2 untuk pemutakirannya bermasalah gak yah?tolong jawabanya. wassalammualaikum

    Like

    1. Pertama, masalah kartu NPWP ibu bisa minta dicetak ulang ke kantor pajak Terdekat. Yang penting Ibu Risma tahu nomor NPWPnya. Ibu tahu? Kalau saya bantu saya bisa carikan NPWPnya.
      Kedua, masalah pemutakhiran data bisa ke KPP terdekat. Ibu bisa konsultasi di tempat pelayanan terpadu kantor pajaknya. Tidak dipungut biaya sama sekali.
      Ketiga. Tentang formulir pemutakhiran ibu bisa download di situs pajak.go.id. Di sana lengkap Bu.
      Itu saja.

      Like

  120. Saya baru daftar npwp kmarin buat melamar pekrjaan,namun saya tidak lolos seleksi,shg sy g d’triima,.dan saya ingin menghapusnya npwp tsb,.apakah biisaa??

    Like

    1. Bisa. Tapi sayang sekali kalau Anda menghapusnya. KArena suatu saat NPWP itu akan Anda butuhkan kembali untuk melamar pekerjaan atau ketika Anda sudah menjadi karyawannya. Karena kalau Anda tidak punya NPWP pajaknya akan dipotong lebih tinggi daripada yang lain dari gaji yang Anda terima. Tentu Anda akan mencoba membuat kembali NPWP baru.

      Pun, mencabut NPWP ada prosedur yang harus ditempuh. Btw, silakan dicoba saja. Demikian.

      Pada 21 September 2014 08.55, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  121. Namun saya masih bingung mazz,kalau saya msh blm dpat krjaan selama jatuh tempo bayar pajak,apakah saya tetap harus bayar pajak???terus saya juga belum tau berapa besar pajak yang hrus sya bayar,..tlong d’bntu ya mazz

    Like

    1. Mbak Maria Ulfah. Bayar pajak itu kalau Mbak sudah punya penghasilan. Kalau mbak belum punya penghasilan ya gak bayar pajak. Btw…selama ini kan mbak juga bayar pajak loh. Kalau beli barang di supetmarket mbak bayar PPN tuh… 🙂

      So, jangan khawatir. Sebenarnya kewajiban mbak hanya satu melaporkan spt tahunan sekali dalam setahun. itu pun kalau mbak lagi-lagi ada penghasilan. yang entah dari mana didapat. kalau belum ada ya berarti gak usah lapor spt tahunan. Gitu aja mbak maria. dmikian. On 2014 9 21 11:50, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  122. saya mau bertanya tentang pajak pa..maklum pengetahuan yg kurang dan sambil ingin mendapat pencerahan.begini pa permasalahan ini dialami oleh mertua saya,yang mana sebelumnya menjadi pengusaha jual beli mobil bekas..dan karena suatu dan lain hal usaha tersebut bangkrut…nah kira2 mertua saya itu masih harus dikenakan pajak apa tidak,sebab sewaktu mendaftarkan dikantor pajak,mertua saya tercatat usahanya jual beli mobil bekas..demikian pa….mohon pencerahannya

    Like

  123. Pak minta info
    Istri saya dulunya bekerja namun sekarang sudah tidak lagi
    kemudian ada opsi untuk menggabungkan NPWP dia ke NPWP saya
    infonya nomor blkngnya berubah menjadi 001, benarkah itu pak?
    prosesnya bagaimana y pak?
    kemudian untuk pelaporan SPT tahunan nantinya seperti apa?

    mohon informasinya

    Terima Kasih

    Like

  124. pak mau tanya…kalo badan usaha yg dari awal tidak ada kegiatan ..tapi setahun kemudian ada sms dari badan pajak ..apa ada tagihan berjalan ngga ..karna badan usaha tersebut tidak bergerak dan tidak ada kegiatan ..dan kemudian bagaimana dengan npwp nya..terimakasih atas penjelasannya

    Like

  125. pak mau tanya…kalo badan usaha yg dari awal tidak ada kegiatan ..tapi setahun kemudian ada sms dari badan pajak ..apa ada tagihan berjalan ngga ..karna badan usaha tersebut tidak bergerak dan tidak ada kegiatan ..dan kemudian bagaimana dengan npwp nya..terimakasih atas penjelasannya

    Like

  126. Halo,
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda?
    Anda telah ditolak oleh
    bank dan lembaga keuangan lainnya?
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
    mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana ke individu
    membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
    untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email: emmanueljustina536@gmail.com

    Like

  127. Mas saya pny tmn yg mndaftarkn npwp sjak 2013 ttapi brhubung dri prusahaan tmn sya tdk dwjibkan mmliki npwp dan spt tahunan tiap tahunny tak ad dri prusahaan lalu apakah yg hrs dlkukan agar npwp itu tdk mnjdi beban dan jg apakah dndany akan bsar sebab pnghasilan prbulanny hnya dibwah 2jt prbln..tlong pnjlasny?
    Thx

    Like

  128. Assalamualaikum wrwb,
    Pak mau minta formulir Pencabutan NPWP, siapa yang menandatangani di Formulir tersebut ? Likuidator atau Direktur?
    maaf minta contoh Surat Pernyataan berakhirnya Kegiatan usaha.
    Terimakasih atas bantuannya.

    Santi

    Liked by 1 person

    1. Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh. Formulir bisa diunduh di websites pajak.go.id. kalau sudah dilikuidasi ya berarti likuidatornya. Tidak ada bentuk baku dari surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha. Jadi silakan bikin sesuai kebutuhan.

      Like

  129. mau menanggapi jwbn atas pertanyaan mas firman. byk kasus serupa dgn yg dialami mas firman. misal npwp diperlukan sbg syarat untk mengajukan pinjaman k bank. penghapusan npwp hny dpt dilakukan jk wp meninggal dunia. jd stlh mendpt npwp, slma wp msh hdp, wp hrs terus membyar pjak? wlau misal sudah tdk berpenghasilan (contoh kasus pd pedagang)?

    Liked by 1 person

  130. Dear Pak Riza,
    Saya resign tahun Nov 2013. Menikah dan stay di luar negeri sebagai IRT (tapi status masi WNI). Sejak itu saya tidak pernah melaporkan SPT saya. Baru beberapa hari yg lalu, di rumah indo, datang surat kemungkinan dari Dirjen Pajak mengenai saya tidak melaporkan pajak, mesti lapor dalam 7 hari. Apa yang saya harus lakukan ya? Mohon bantuannya.

    Liked by 1 person

    1. Bu Ivone bisa baca tulisan saya yg berjudul Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Bisa ibu search di blog saya.

      Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:
      WNI bekerja di luar negeri;
      Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
      Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
      Telah dikenai pajak di luar negeri;
      Tidak dapat penghasilan dari Indonesia

      So, ibu bisa kirim surat penjelasan atas hal tersebut ke kantor pajak ttg hal itu. Ibu tidak wajib lapir spt. Demikian.

      Like

  131. Dear Pak Riza,

    Kmrn ada bayar pajak kegiatan fogging pph21
    Cm nama nya pph21 utk pajak honorarium fogging dan dan honorarium PE terbuat jadi pph21 makan dan minum
    Gmn itu yaa
    Bs diklarifikasi g klu namanya salah.

    Thanx atas jawabanya ya Pak..

    Liked by 1 person

      1. Terima kasih atas informaisnya pak Riza, namun apakah kesalahan tersebut bisa di revisi pak? Dan jika tidak bisa adakah solusi yang lain. Mohon advicenya pak?

        Like

  132. Assalamu’alaikum wr wb
    Lik/Wa Riza

    tgl 9 Februari 2015 saya “terpaksa” membuat npwp karena istri tidak bisa /diperbolehkan oleh aturan (?) membuat npwp tetapi wajib punya karena terjaring menjadi cpns. sejak saat itu saya merasa npwp saya dipakai dasar pembayaran atas pajak gajinya. perlu Lik/Wa Riza ketahui, pada 21 september 2015 saya mendapat teguran karena tidak pernah membayar pajak sedangkan saya selama itu belum atau tidak mendapat penghasilan yang tetap … lha saya harus bagemana itu?

    1. Tiap bulan harus melaporkah ?
    2. Yang dilaporkan itu sendiri-sendiri jika saya nanti juga berpenghasilan penghasilan saya, penghasilan istri atau digabung sedangkan istri “konon critanya” nanti tiap akhir tahun ada pelaporan pajak lewat instansi tempat Ia bekerja?

    oh iya tadi pagi (21 september 2015) saya sudah mendatangi KPP Pratama terdekat dengan tempat saya tinggal dengan menyerahkan surat balasan atas saran petugas intensifikasi dan saya mendapatkan bukti penerimaan surat itu sedangkan lain-lainnya saya tidak diberitahu bagaimana…. ?

    maturnuwun atas penjelasane

    Wassalamu’alaikum wr wb

    Nono Soemarto

    Like

    1. 1. Tiap bulan tidak perlu lapor. 2. Harus lapor tahunan. Hubungi petugas pajak tempat anda terdatra sbg wajibnpajak. Untuk informasimlebih lanjut. Terutama account reprenstative (ar) anda. Minta contactnya. On Sep 21, 2015 4:49 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  133. Selamat Siang Pak Riza,
    saya mo tanya nih, ketika WP telah meninggal & warisan telah dibagi maka NPWP kan bisa diajukan penghapusannya….
    tapi bagaimana dengan ahli waris nya ya Pak?apa ga masalah kalo ahli waris yang menerima warisan itu tidak mempunyai NPWP?

    Terima Kasih sebelumnya.

    Like

  134. Klo sebuah bengkel yg sdh bangrut,lntas dia mau brhntikn npwp.y,cra.y bgmna?
    Dan dia blum prnh ambil uang d bank
    Dan apakh pihak perpjkan akan menagih dia,?sdngkn dia sndri sdh tdk mempunyai bengkel..

    Like

  135. saya eka.. tahun 2011 saya mempunyai NPWP , stelah saya keluar dr perusahaan itu sya membuat NPWP baru karna saya fikir karena sudah tidak bekerja berbeda NPWP nya. sekarang saya mempunyai 2 NPWP jika salah satu nya di cabut bagaimana cara nya?

    Liked by 1 person

  136. Saya memiliki NPWP perusahaan yang sudah tidak aktif. Dan sudah 2 tahun tak ada laporan pajak karena management sdh tidak ada, kongsi sudah pecah. Bagaimana cara megajukan penghapusan NPWP ? data apa saja yang diperlukan? karena sudah tidak ada data yang saya bawa. semua ada di tangan partner? Mohon pencerahan

    Like

  137. SAYa mempunyai koperasi thn 2008 dan memiliki npwp ,,koperasi saya hanya bertahan 1 thn dan tidak pernah membayar pajak..sekarang mau hidupkan kembali koperasi yang mau saya tanyakan apakah badan hukum saya msh aktif karena tdk membayar pajak dr thn 2009-2016..mohon pencerahannya..makasih

    Like

    1. Masih aktif dan npwp masih bisa dipakai. NPWP tidak akan pernah dicabut selama belum ada permohonan dari WP. untuk lebih jelasnya datang ke kantor pajak temui account representative Anda. konsultasikan semua permasalahan pajak anda.

      Like

  138. Pak Riza, saya punya satu pertanyaan,

    Jadi, gini. Saya diberi STP. Setelah itu saya mengajukan penghapusan sanksi atas STP tersebut.

    Karena surat keputusan penghapusan sanksinya lama sekali datangnya, akhirnya saya memutuskan untuk membayar saja sejumlah tagihan atas STP tersebut.

    Kemudian, tidak sampai satu bulan, surat keputusan penghapusan sanksinya tiba. Dan dikabulkan.

    Lalu, pertanyaan saya, apakah uang yang sudah saya bayarkan bisa kembali? Karena jumlahnya lumayan buat saya. Meskipun tidak sampai 2x lipat UMR di daerah saya.

    Mohon pencerahannya.

    Like

    1. 1. Hubungi Account representativenya agar dikembalikan uangnya kepada Anda, tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan. Anda harus datang ke kantor pajak itu untuk ketemu AR nya. minta penjelasan sejelas2nya kepada ar itu. demikian.

      Like

      1. selamat pagi pak
        mau nanya sikit ni
        kalo istri punya npwp lalu suami tidak punya npwp
        apakah bisa dibuat pengalihan npwp istri jadi npwp suami?
        atau suami harus buat npwp dulu?

        Like

  139. Pak Riza saya mau tanya.
    Saya sdh punya npwp, di tempat saya bekerja tidak ad pemotongan pajak, krna gaji saya 2,3jt. Bgmn cara saya lapor spt tahunan ya? Mohon info, trims.

    Like

  140. ass. saya mau tanya kak.
    saya punya temen, dia punya npwp tpi bekerjanya tidak dalam satu intansi / bosa dibilang bekerja menjadi supir pribadi. dia membeli rumah kpr btn, dan selama ini tidak bayar pajak tahunan (spt). dalam hal ini teman saya haruskah ikut tax amnesty?
    mohon dibalas ?

    Like

  141. Pak Riza Saya mau tanya, ibu saya dulunya punya CV tapi udah lama tutup tahun 2008 tapi udah pernah minta bantuan jasa orang pajak untuk menutup, kata orang tersebut tidak bisa ditutup tapi orang tersebut ingin mengusahakan laporan dengan angka nihil di pajak…memang di setiap tahun sudah ngak keluar lagi laporan pajak…tetapi setelah orang tersebut meninggal muncul lagi Laporan Pajak CV..ibu saya…mohon dibantu pencerahannya..Nama saya Andi dan email saya : andi.awa@gmail.com..Terima Kasih

    Like

  142. Pak…mhon dbntu jwab..
    Sy punya cv dan minta dinon aktifkan smntra krna memang cv kami sdg tdk ada aktivitas.keluar status non efektifnya kan enam bln.,
    Prtnyaan sy apakah kami tetap hrus mbuat laporan bulanannya sampai status NE keluar???
    Tks pak..

    Liked by 1 person

  143. Pak Riza, mohon dibantu Pak.
    Bos saya punya CV. WN di Jakarta (pusat) dan cabang CV. WN ini di Pekanbaru. Karena tidak ada kegiatan untuk CV tsb selama 10 thn terakhir , maka bos saya mau mengajukan penghapusan NPWP untuk kantor cabang CV WN yang di pekanbaru.
    Pertanyaan saya:
    Apakah untuk pengajuan penghapusan NPWP kantor cabang pekanbaru CV WN ini diperlukan akte pembubaran cabang?

    Like

    1. Apakah ada akta pendirian cabang cv wn? kalau tidak ada ya berarti tidak perlu akta itu untuk penghapusan wp cabang. demikian menurut saya.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 17 Januari 2017 12.49, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. Mz mau tanya cara melaporkan pindah npwp lama ke baru
        Sedangàkan npwp lama tempatnya jauh….sedangkan ktp sata sudah pindah dan 2013 saya berhenti berkerja2013-2017saya tidak punya pendapatan(krn menikah) tp tdk melapor.andai saya buat npwp baru apakah datannya masih kebaca..soalnya kl datang ke tempat kantor npwp lama memakan waktu cukup lama kl pingin minta konfirmasi pindah. mohon sarannya…

        Like

  144. Pak Riza, mohon bantuannya. Saya mulai kerja 2009,dan sudah langsung dibuatkan NPWP oleh perusahaan. Tahun 2013 saya menikah, namun pengurusan penutupan NPWP saya dgn niat gabung dgn suami saya itu saya ajukan april 2016. Sekitar februari 2017 saya mengetahui kalau NPWP saya dan suami sudah gabung dan kami mendapat nomor NPWP yg baru. Namun saya lupa mengabarkan ke kantor saya bekerja sehingga kantor saya sudah mengeluarkan bukti potong PPh21 dengan nomor NPWP saya yg lama (formulir 1721-A1). yang saya tanyakan, apakah kesalahan mencantumkan nomor NPWP lama saya di formulir 1721-A1 itu tdk jd masalah? dan untuk melaporkan SPT tahunan saya apakah saya sudah bisa menggunakan nomor NPWP saya yg baru? sekian,mohon solusinya dan terima kasih

    Like

  145. Siang pak. Saya mau bertanya, sebulan lalu saya pernah mengajukan penghapusan NPWP, tetapi saya berniat untuk membatalkan penghapusan NPWP tersebut. Apakah bisa pak? Bagaimana caranya?

    Like

  146. Halo semuanya
    Nama saya Carlton Holloway, saya di sini untuk memberi kesaksian bagaimana saya mendapat hipotek dari Phoenix Financial Services setelah saya beberapa kali melamar dari berbagai pemberi pinjaman hipotek. Saya membutuhkan hipotek yang mendesak untuk memulai bisnis dan saya melamar dari berbagai kreditur hipotek yang berjanji akan membantu tapi mereka tidak pernah memberi saya hipotek. Sampai seorang teman saya mengenalkan saya ke Phoenix Financial Services yang berjanji untuk membantu saya dan memang dia Lakukan seperti yang dia janjikan tanpa bentuk penundaan apapun. Saya tidak pernah menyangka masih ada kreditur hipotek yang dapat diandalkan sampai saya bertemu dengan Phoenix Financial Services, yang memang dibantu dengan hipotek dan mengubah kepercayaan saya. Saya tidak tahu apakah Anda sama sekali membutuhkan hipotek asli dan mendesak, jangan ragu untuk menghubungi, Phoenix Financial Services melalui Perusahaan mereka Email: phoenixfinancialservices757@gmail.com

    Like

  147. selamat siang pak kakek saya memiliki 2 npwp yg 1 di solo yg ke dua di karanganyar beliau sudah tidak menjalakan badan usaha lagi dan dilanjutkan oleh orang lain dan beliau sekarang berdomisili di luar kota, untuk permohonan penghapusan npwp apa bisa diwakilkan? dan untuk permohonan penghapusan apa kita harus ke kpp solo dan kpp karanganyar atau jika npwp sudah terhapus otomatis npwp cabang ikut terhapus?

    Liked by 1 person

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.