PROSEDUR PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI


PROSEDUR PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya semakin giat untuk meperbaiki pelayanannya kepada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Contohnya dengan adanya layanan jemput bola berupa SIM keliling yang sangat membantu sekali agar warga tidak perlu pergi jauh-jauh hanya untuk sekadar memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Tinggal tunggu di tempat yang telah ditentukan dan ikuti prosedurnya, maka urusan ini pun semakin mudah.
Tidak hanya layanan di atas, pelayanan di kantor pun berusaha untuk diperbaiki agar dirasa memudahkan bagi warga. Seperti yang dialami oleh saya yang merasakan kemudahan itu di Kantor Polisi Resort Depok, Sabtu kemarin.Terasa ada perbedaan yang amat mencolok saat saya mendatangi Kantor Polres ini untuk membuat SIM C di tahun 2001 dengan saat ini. Tidak ada lagi calo-calo yang berkeliaran dan aparat yang terang-terangan menawarkan jasa untuk membantu pengurusan. Kini kantor ini terasa semakin rapih, tertib, dan tidak semrawut.
Kesan yang bagus inilah yang membuat saya tertarik untuk menuliskan pengalaman ini kepada Anda pembaca. Agar setidaknya stereotip tentang pelayanan yang diberikan polisi tidak profesional, rumit, berbelit-belit, sedikit banyak dapat terkurangi. Juga setidaknya untuk menjadi pengetahuan dan pedoman bagi Anda di saat kelak nanti akan memperpanjang SIM di Kantor Polres Depok.
Perlu diketahui bahwa urusan membuat SIM baru dan memperpanjang SIM dilakukan di Kantor Polres Depok—letaknya di depan Kantor Walikota Depok. Karena banyak juga orang sering keliru dan tidak tahu di kantor mana SIM bisa dibuat atau diperpanjang di Kantor Polres Depok atau di Kantor Samsat Depok. Tempat yang disebut terakhir inilah yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Cakupan kerja Polres Depok adalah bagi masyarakat yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok ditambah dua kecamatan di Kabupaten Bogor yakni Kecamatan Bojonggede dan Tajur Halang. KTP saya adalah KTP Bojonggede, sehingga bisa membuat SIM di Polres Depok.
Bagi pembaca yang mau memperpanjang SIM—entah A,B, atau C—ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses penyelesaian perpanjangan SIM ini dapat berjalan lancar dan cepat.
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, 2 lembar;
2. Asli Kartu SIM (A,B, atau C);
3. Pulpen/ Ballpoint, 1 buah (Ini penting untuk mengisi formulir, karena jika Anda tidak punya Anda harus membelinya di loket Asuransi. Atau kalau Anda punya muka tebal dan tidak malu Anda bisa meminjamnya ke orang lain yang sama-sama juga membutuhkan alat tulis ini. Tentunya jika Anda tetap lakukan bersiaplah Anda akan mendapatkan antrian yang lebih lama lagi);
4. Persiapkan uang pas, senilai:
Rp15.000,00 untuk tes kesehatan
Rp60.000,00 untuk biaya perpanjangan, (atau Rp75.000 untuk membuat SIM
Baru)
Rp15.000,00 untuk asuransi.
Total biaya untuk memperpanjang SIM sebesar Rp90.000,00;
5. Berangkat lebih pagi agar dapat pelayanan yang pertama. Juga karena jam pelayanan dibatasi, mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB;
6. Memperbanyak doa agar Allah senantiasa mempermudah langkah kita, pun agar apa yang kita kerjakan bisa bernilai ibadah di sisi-Nya.

Setelah semuanya kita persiapkan dengan matang, maka pertama kita menuju ke ruang pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan tes kesehatan. Siapkan satu lembar fotokopi KTP untuk ditaruh di kotak yang disediakan petugas di sana. Lalu tunggulah di luar sampai giliran Anda dipanggil.
Setelah dipanggil, masuklah ke ruangan tes dengan mempersiapkan uang tes kesehatan sebesar Rp15.000,00. Lalu Anda akan diberikan dua tes. Tes uji buta warna dan tes mata. Setelah Anda melaluinya dengan mudah, maka Anda akan mendapatkan:
1. secarik kertas bukti tes kesehatan berwarna kuning;
2. fotokopi KTP yang Anda serahkan ke petugas tes kesehatan di awal.
Lalu bergegaslah menuju loket pembayaran, letaknya dekat dengan tempat ujian praktik mengemudi. Serahkan berkas di atas di tambah SIM asli serta uang sebesar Rp60.000,00 kepada petugas loket. Lalu petugas loket akan menyerahkan kembali berkas yang kita serahkan (tentunya tidak untuk uangnya) ditambah dengan resi bank dan satu lembar formulir isian. Kini di tangan Anda sudah ada lima macam dokumen.
Kemudian Anda menuju ke lokasi pendaftaran. Sebelumnya Anda harus melewati pintu gerbang yang dijaga oleh beberapa provost. Untuk dapat melewatinya Anda harus menunjukkan berkas yang ada di tangan Anda, lalu petugas akan mencap tangan Anda—seperti kita memasuki Wahana Dunia fantasi—dengan lambang kepolisian.
Setelah Anda memasukinya, barulah Anda dengan tenang mengisi resi bank dan formulir isian di meja yang telah disediakan. Contoh isian pada formulir tersebut sudah dipajang di dinding, sehingga Anda tak perlu bertanya cara mengisinya ke petugas atau orang lain.
Setelah formulir dan resi bank telah diisi dan ditulis dengan benar, Anda segera menuju loket pembayaran asuransi. Pembayaran ini untuk pembayaran premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikelola oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan masa tanggungan selama lima tahun.
Di loket inilah Anda tidak perlu menyerahkan berkas yang Anda bawa. Anda cuma menyerahkan satu lembar fotokopi KTP dengan uang senilai Rp15.000,00. Anda akan memperoleh satu lembar Tanda Terima Premi Asuransi (TTPA). Anda tidak lama lagi akan menerima AKDP.
Anda tidak perlu harus menunggu terlebih dahulu AKDP berada di tangan Anda. Anda bisa langsung menyerahkan semua berkas perpanjangan SIM Anda dengan menunjukkan TTPA ke loket pendaftaran. Oleh petugas loket TTPA itu dikembalikan kepada Anda.
Setelahnya, segera Anda menuju tempat tanda tangan yang berada di sebelah pintu masuk ruang pemotretan. Di sana ada bapak tua yang bertugas mengarahkan Anda. Anda memberikan tanda tangan di secarik kertas kosong. Jangan pakai pulpen yang Anda bawa karena di sana telah disediakan pulpen khusus. Setelah diteken, kertas itu Anda simpan untuk dibawa masuk ke ruang foto. Lalu tunggulah sampai nama Anda di panggil melalui pengeras suara untuk dilakukan pemotretan.
Sambil menunggu itulah, Anda bisa menikmati suguhan layanan yang diberikan Polres Depok, seperti air minum dari dispenser, permen, brosur-brosur lainnya, dan tentunya banyak koran harian untuk bacaan pembunuh rasa bosan. Di saat itulah, tidak berapa lama Anda akan mendapatkan AKDP.
Kurang lebih tiga perempat jam Anda akan dipanggil untuk masuk ruang foto. Di sana, Anda akan bergiliran difoto dengan pemohon yang lain. Lalu setelah difoto Anda kembali keluar dan menunggu lagi. Sekitar sepuluh sampai lima belas menit Anda sudah akan mendapatkan kartu SIM yang berlaku sampai lima tahun ke depan.
Selamat, Anda telah menyelesaikan semua prosedur perpanjangan SIM ini yang memakan waktu kurang lebih dua jam tersebut. Mudah dan tidak berbelit-belit jika Anda memahaminya. Untuk kali ini, saya salut kepada Polres Depok.
***
Demikian inilah yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila ada kekurangjelasan silakan untuk hubungi email ini: dedaunan02@telkom.net.

Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
20:19 15 Juli 2006.

13 thoughts on “PROSEDUR PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI

  1. bapak Satlantas saya mau tanya….
    berapa lama tenggang masa waktu nya dari masa berlaku nya pada SIM C ????
    Dan apakah SIM daerah bisa di perpanjang di daerah saya berada sekarang Jakarta)?????
    Thanks bantuan info nya.

    Riza: kalau saya boleh jawab…tak ada tenggang waktunya. Jika sudah habis lima tahun di tanggal 31 Juli 2010 maka astu bulan sebelumnyua Anda harus sudah siap-siap untuk memperpanjang SIM.

    Like

  2. Kalau dlu waktu di buatnya pertamakali tahunya lbh tua 1 thun dr Ktp asli coz dlu udah dpt izin dr kelurahan mis d Sim 88 truz Ktp 89 Bsa gk ya d perpanjg lg ,atau hruz bt bru…

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.