Tenang! Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Ajeb-ajeb Tetap Kena Pajak



Pertengahan Agustus ini dikeluarkan beleid pemerintah yang mengatur bahwa hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, dan klab malam termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 158/PMK.010/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Aturan ini berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Efektifnya mulai tanggal 12 September 2015.

Membincang PMK itu tidak bisa dilepaskan dari aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) PPN.

Baca Lebih Lanjut.