BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN



BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008



51 thoughts on “BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN

  1. Untuk penyetoran SPT Tahunan WPOP paling lambat untuk tahun pajak 2007 paling lambat tgl 25 Maret kah dan pelaporannya paling lambat tgl 31 Maret 2007? Untuk WP Badan paling lambat pelaporan SPT Tahunan tgl 30 April 2007? Bagaimana dgn pelaporan & penyetoran SPT Tahunan Yayasan?
    Terima kasih atas jawabannya………

    Like

  2. Terima kasih kepada Mbak Riana yang telah sudi untuk berkunjung di tempat ini.
    Ketentuan tentang ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008 sesaui dengan ketentuan yang lebih tinggi daripadanya yaitu UU KUP.
    Yang dimaksud adalah untuk SPT MASA MULAI MASA PAJAK JANUARI 2008 DAN SPT TAHUNAN tahun pajak 2008.
    Jadi bukan SPT Tahunan Tahun pajak 2007. Untuk tahun pajak 2007 ini masih menggunakan undang-undang yang lama yaitu batas penyetoran tanggal 25 Maret dan batas pelaporan tanggal 31 Maret. Begitu pula YAYASAn sama diberlakukan seperti badan hukum lainnya seperti PT, CV, firma dan lain-lainnya.

    Demikian informasi dari saya.
    🙂

    Like

  3. Pak karena saya awam sekali dengan pajak saya mau belajar cara perhitungan pajak saya mohon bantuannya :
    Misalkan Tahun 2006:
    Penghasilan Rp.3.000.000/ bulan
    Biaya pengeluaran per-bulan :
    Bensin Rp. 200rb
    Makan Rp. 20rb x 5 x 4 = Rp.400rb
    Oli + Service Rp. 50rb
    Sumbangan Rp. 100rb
    Total Rp. 750.000
    Berarti sisa Rp. 2.250.000

    Berapa Pajak yang saya harus keluarkan apabila saya hanya bekerja sampai Juni 2006 (kontrak habis), karena saya bekerja freelance maka tidak ada slip honor yang saya terima, bagaimana pengisiannya?

    Mohon maaf, sampai saat ini saya juga belum membayar pajak saya karena SPT tahun 2007 belum saya buat. Setelah membaca artikel ini saya tergugah untuk membuat SPT saya sendiri. Apakah saya di kenakan sanksi? berapakah yang saya harus bayar?

    Apakah ada contoh2 soal dan penyelesian perhitungan pajak yang dapat saya pelajari, agar saya dan rekan2 dapat mengisi SPT-nya sendiri.

    Terima kasih untuk jawabannya, semoga jawaban bapak dapat membantu programmer2 freelance seperti kami yang awan dg pajak dan (baru/akan) taat pajak.

    Like

  4. Terimakasih kepada Pak Adi atas pertanyaannya. Saya akan jawab satu persatu dan yang gampang terlebih dahulu. Yang sulit saya tinggalkan dulu untuk mendapatkan referensi yang lebih valid. Kalau belum saya jawab juga berarti saya tidak bisa menjawabnya. 🙂
    1. Pak Adi jelas akan dikenakan sanksi. Atas keterlambatan lapor didenda Rp100.000,00. atas keterlambatan setor bila terjadi kurang bayar maka dikenakan sanksi 2% perbulan dikalikan jumlah pajak yang terlamabat disetor tersebut. Bulannya dihitung sejak tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal diseotr pajak tersebut.

    2. Kalau masalah petunjuk pengisian SPTnya ada di link:
    http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=223&Itemid=150

    3. Lampiran KEP-545/PJ.PJ/200 YANG TERLAH DIPERBAHARUI DENGAN per-15/pj/2006 bisa untuk latihan soal. Search via google atau kunjungi menu peraturan http://www.pajak.go.id

    Itu saja dulu Pak Adi.

    🙂

    Like

  5. Assalamu;alaikum Mas Riza,
    Saya mohon langkah2 penyelesaian kasus sbb : Saya baru diminta mengoreksi LapKeu Koperasi thn buku 2007 yg baru audited di Okt 2008, hasilnya SHU meningkat dan pajak Badannya juga meningkat 5x lipat (pengurus belum sempat bikin perpanjangan), masalahnya berapa denda yg dikenakan dan bisa nggak mohon dicicil mengingat cashflow nya setelah dicek sangat seret.
    Saya bermaksud menyelesaikan ini s/d Des 2008, karena masih akan muncul SPT Badan 2008 bentar lagi……
    Syukron ya Mas…..Wassalam

    Like

  6. Ass..,mas Riza
    mo nanya nich,
    kalo misalnya SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008 sudah dilaporkan di bulan maret 2009,tp ternyata setelah d review ada kesalahan sehingga ada kurang bayar.
    Jika kurang byrnya di byr pada bln april dan kemudian SPT nya dibetulkan dan dilaporkan kembali dibulan april,apakah masih kena denda? Mengingat belum melewati batas pembayaran&pelaporan SPT Tahunan.
    Tq.

    Riza menjawab: Tentu tidak kena denda.

    Like

  7. Ass… Saya baru jadi bendahara koperasi. Sampai saat ini saya belum membayar PPh Badan mengingat banyak masalah yang harus segera diselesaikan dan juga karena baru pergantian pengurus. Saya mau bertanya sebenarnya bank yang ditunjuk untuk pembayaran PPh badan itu bank apa dan ditujukan kemana? Jika pembayaran pajak dilakukan pada bulan Juni dan penyampaian SPT Tahunan WP badan juga pada bulan Juni, maka selain denda sebesar 1.000.000 juga dikenakan biaya administrasi berapa persen?
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam …

    Like

  8. yth. Bpk. Riza Almanfaluthi

    dengan hormat,
    kami wajib pajak badan usaha (cv) memiliki kewajiban pajak: pph pasal 4(2), pph pasal 15, pph pasal 19, pph pasal 21, pph pasal 23, pph pasal 25, pph pasal 26, pph pasal 29 terhitung sejak januari 2006. selama ini kami tidak pernah melaporkan pajak sama sekali, namun untuk pembayaran ppn dan pph atas pekerjaan kami dari beberapa instansi pemerintah daerah telah dilakukan pemotongan (kami tidak mendapat salinannya).
    atas kelalaian ini denda/sanksi apakah yang kami terima ? jika denda berupa kewajiban membayar, berapakah yang harus kami bayarkan ? apakah boleh diangsur ?
    mohon penjelasannya. terima kasih.

    Riza: Anda berhak untuk meminta bukti pemotongan. Si pemotong berkewajiban untuk memberikan bukti pemotongan. Sekali lagi mintalah bukti pemotongan tersebut, karena pemotongan itu nantinya akan menjadi kredit pajak buat PPh pasal 29 tahunan Anda. Minimal sanksi yang akan didapat adalah denda terlambat lapor untuk spt masa masing-masign Rp 100.000 setiap masa pajaknya. yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu kumpulkan dokumen-dokumen Anda lalu susun dan laporkan SPT tahunannya. Demikian.

    Like

  9. Pak, saya mohon bantuannya

    kantor saya belum lama berdiri sebagai badan dan memiliki NPWP, tepatnya terdaftar mulai april 2009
    kantor yang saya tempati berupa rumah yang disewa mulai januari 2009 dan dibayar pada bulan januari 2009 juga selama 1 tahun. tapi selama 1 tahun ini saya belum melaporkan apa2 masalah sewa ini (akibat ketidak tahuan saya)
    lalu untuk januari tahun 2010 ini juga kami memperpanjang sewa selama 1 tahun. kami bayar DP bulan oktober 2009 dan sisanya kami lunasi pada januari 2010
    Riza: Violusty, sebagai Badan, perusahaan Ibu berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penghasilan Sewa tanah dan/atau bangunan. Yaitu sebesar 10%. Jika harga sewa sebesar Rp20juta. Maka Anda harus memotong penghasilan sewa tersebut sebesar Rp2juta. Anda harus menyerahkan bukti pemotongan kepada mereka. Jadi uang yang ibu serahkan kepada mereka cuma Rp2juta. Tetapi karena atas penyerahan sewa bangunan tersebut juga terutang PPN, maka yang punya rumah juga memungut PPN 10% dari Anda. Jadi tetap sih yang Anda serahkan kepada mereka 20juta. Tetapi Anda menyerahkan bukti potong dan Anda mendapatkan faktur pajak. Yang menyewakan wajib membuatkan faktur pajak dan diserahkan kepada Anda. Pastikan bahwa yang menyewakan kepada Anda adalah pemungut PPN yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) , karena kalau bukan sebagai PKP maka ia tidak boleh memungut PPn dan membuat faktur pajak. Sekali lagi pastikan bahwa yang menyewakan rumah itu aalah pemungut PPn, jika tidak maka duit yang ibu serahkan cukup 18 juta. saja.
    Tapi biasanya begini. Kalau yang menyewakan rumahnya adalah pribadi biasanya mereka tidak mau dipotong pajak. Mereka ingin net-nya saja. Jadi ya terpaksan ibu yang harus bayar PPh Final pasal 4 ayat 2 tersebut. Demikian.

    selain itu, kami juga menyewa kantor lain (virtual office) mulai bulan nov 2009 dimana dalam sewa nya kami bayar tiap bulan. dalam pembayaran yang tiap bulan tersebut telah dipotong PPN oleh yang menyewakan.
    Riza: Jawabannya sama dengan yang di atas. Potong penghasilan mereka sebesar 10%. Minta faktur pajaknya dan kasih kepada mereka bukti pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2.

    saya tahu pasti ada kesalahan atas ketidaktahuan saya dalam menyetor dan melapor. lalu untuk saat ini apa yg harus saya lakukan untuk membetulkan? dan bagaimana kelanjutannya untuk tahun 2010 ini?
    berapakah denda yg dikenakan pada saya? adakah cara untuk mengurangi atau menghindari denda ini..
    mohon bantuannya…
    Riza: Ibu harus segera melaporkannya. Kalau masalah formulir ibu bisa download formulir itu di menu blog saya ini. Jadi pertama ibu harus menyetorkannya uang ke kas negara melalui bank, bukan kepada petugas pajak loh yah. Di dalam SSP tersebut tuliskan masa pajaknya adalah januari 2009. Ibu setor misalnya tanggal 15 April 2010. Lalu buat formulir SPT masa PPh Final pasal 4 ayat 2. Setelah itu laporkan spt dan ssp lembar ketiganya ke KPP tempat ibu terdaftar. Itu untuk yang sewa di rumah. Sedangkan untuk office virtual, ibu setor setiap masa pajaknya, jangan digabung. Tidak boleh. Setor dan laporkan mulai November 2009.
    Dendanya, saya hitung untuk yang di rumah saja ya. Jangan dibayar sebelum ada Surat tagihan pajak dari KPP. Kalau sudah stpnya baru ibu setor dan laporkan pembayaran dendanya.
    Kalau saya hitung dendanya sebagai berikut:
    Sanksi admisnitrasi berupa denda karena terlambat lapor: Rp100.000,00.
    Sanksi adminsitrasi berupa bunga karena terlambat setor: hitung mulai 11 Februari 2009 s.d. 11 April 2010, jadi ada 15 bulan ya bu. maka bunganya = 2% x 15 x Rp2.000.000,00= Rp600.000,00.
    Jadi total 700ribu. sanksinya. Tidak bisa ibu kurangi lagi. Untuk menghidnari dendan maka saya sarankan ibu menerapkan tax planning yang baik untuk perusahaan Anda. Bayar pajaknya secara tepat waktu. demikian. semoga jelas.

    Like

  10. Saya mohon bantuannya Untuk mengatasi masalah saya mengenai penghitungan Spt Badan untuk perusahaan yang baru buka, PT saya baru berdiri sejak Bln Desember 2009
    saya minta penjelasan kpd Bapak/ibu cara menghitung SPT Badan perusahaan saya seperti apa ya??? berhubung saya masih awam mgenai masalah pajak saya butuh bantuan Bapak/Ibu utk membantu masalah saya.
    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    Riza: Mbak Lia yang cantik, pertanyaan awalnya adalah apakah dalam bulan Desember 2009 itu perusahaan baru dapat NPWP atau belum? jika sudah lalu pertanyaan lainnya adalah apakah dalam bulan desember 2009 itu perusahaan sudah dapat penghasilan? jika belum gampang banget ibu isi spt tahunan pph badannya nihil, lalu lampirkan laporan keuangan neraca dan rugi laba dan daftar penyusutan, itu saja bu. gampang kok. jadit ak perlu itung-itung pajak dulu.

    Like

  11. saya telat lapor pajak bulanan bulan april ini(untuk pajak maret)….pajak saya nihil karena belum bekerja..
    rencananya mau lapor bulan mei ini ..kira2 kena sanksi apa ya? sebaiknya saya lapor tgl berapa? apa bisa sekalian utk lapor pajak bln april?
    Riza: Pak Jhon, sanksinya berupa sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor sebesar Rp100.000,00. Sebaiknya Pak Jhon lapor juga melaporkan untuk masa pajak April, karena paling lambat batas pelaporan spt masa adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Misal untuk masa pajak April ya paling lambatnya lapor pada tanggal 20 Mei.
    Dan untuk masa pajak Mei nanti bapak lapor paling lambat tanggal 20 Juni. Bila pada tanggal 20 itu jatuh pada hari libur maka bisa ditunda pada hari berikutnya. Saran saya: bapak harus punya perencanaan pajak yang baik, misal untuk masalah pelaporan pak Jhon komitmen untuk melaporkannya setiap tanggal 15, maka lakukan dengan konsisten pelaporannya pada tanggal 15. Karena biasanya kalau mepet pada tanggal akhir, tempat pelayanan terpadu juga penuh, antri. ITu saja Pak Jhon.

    Like

  12. yth. Bpk. Riza

    Assalamualaikum,
    Riza: Wa’alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh

    Saya punya PT yang sudah PKP, kalo tidak salah punya kewajiban PPN. Sejak pertama kali berdiri tahun 2009 saya tidak pernah lapor sama sekali karena ketidak tahuan dari kami.
    Kemudian pada tanggal 30 April 2010 saya sudah bayarkan PPN saya ke bank, untuk pelaporannya baru saya selesaikan hari ini tgl 10 Mei 2009 , baik untuk form 1108, 1771, SPT PPH pasal 25, dan 1721.
    Sedangkan untuk tahun 2010 dr bulan januari s/d april, saya sudah bayar di tgl 5 Mei 2010 kamrin dan di laporkan juga di tanggal yg sama.
    Saya dapat info bahwa untuk keterlambatan lapor SPT masa PPN kena denda 500rb/Bulan, SPT PPH 25 dan 21 masing2 100rb/bulan, jadi total sebulan kena 700rb, nah setahun jadinya 8.4 juta. Itu belum yg tahun 2010 dr bulan januari – maret total 2.1 juta. Kalo di jumlahkan yg saya harus bayar selama ini 10.5 juta. Apakah memang demikian Pak?
    Riza: Betul sekali. Itu baru sanksi denda atas keterlambatan lapor. Apalagi kalau ada pembayaran sspnya maka hitung saja 2% x bulan x jumlah rupiahnya. Misal masa pajak Desember 2010 yang harus disetor ppnnya pada tanggal 15 Januari 2010 tetapi Anda baru setor tanggal 5 mei 2010 maka ada 4 bulan. jadi 25 x 4 x jumlah rupiah. itu baru satu masa saja. So demikianlah pak kalau memang terjadi keterlmbatan. Oleh akrena itu saya berharap bapak punya tax planning yang bagus mengenai pajak ini. agar tidak terjadi keterlambatan. Ohya Anda baru bayar jikalau sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajaknya. JIka belum tak perlu bayar dulu. Jika memang anda tidak sanggup melunasinya secara tunai, hubungi juru sita pajaknya atau kepala seksi penagihan, silaturahim dengan mereka, tunjukkan bahwa ada niat baik dari Anda bahwa Anda akan mencicilnya. Insya Allah dikabulkan. sehingga tindakan penagihan selanjutnya berupa paksa dan sita bisa dapat ditunda. Selama Anda menepati janji untuk mencicilnya. Demikian.

    Bagi saya hal itu sangat berat sekali, dimana selama ini usaha saya ini tidak ada profit.
    Mohon saran dan masukannya mengenai denda ini.

    Wassalam

    Terima Kasih,
    Rudi

    Like

    1. Assalamualaikum wr wb.

      Pak Riza terima kasih banyak atas infonya, Untuk kasus saya ini apakah tidak ada aturan yang bisa digunakan agar saya bisa minta keringanan untuk pembayaran dendanya, misalnya dapat pengurangan 50% atau yg lainnya.
      Riza: Bisa. Di pasal 36 ayat 1a Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
      a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
      kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
      bukan karena kesalahannya;
      Hubungi dan tanya Account Rerepsentative Anda untuk masalah pembuatan surat permohonannya.

      Kemudian mengingat usaha saya yg merugi, dibulan Juni nanti kami sudah tidak beroperasi lagi dan kami akan mengajukan akte pembubaran PT. ke notaris. Kantor PT saya mulai Juni ini akan ditempati pihak lain, untuk STP yang nanti ditagihkan apakah bisa kita minta ke KPP agar dikirim ke alamat rumah? Riza: Bisa, ada dua cara. Hubungi AR Anda jika ada STP untuk dirinya, maka surat tersebut mohon dipending agar tidak dikirim via pos dan bisa Anda mengambil secara langsung STP tersebut. Satu cara lagi, Anda bisa hubungi seksi pelayanan untuk masalah ini juga. KArena secara default alamat korespondesi adanlah alamat yang tercantum dalam npwp, lain hal jika waktu daftar miliki npwp perusahan Anda mencantumkan alamat korenpondensi yang lain daripada alamat perusahaan. Demikian.

      Saya berniat untuk membayar denda tsb, hanya saja mungkin ada toleransi karena ketidaktahuan kami tentang pajak sehingga bisa menimbulkan denda yg sebesar itu.Riza: dicoba saja dahulu dengan melakukan jawaban yang paling atas. Demikian.

      Terima kasih banyak atas informasi dan sarannya.

      Wassalam,
      Rudi

      Like

    1. Penyetorannya adalah harus disetor PLAING LAMBAT akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT PPN masa pajakt ersebut disampaikan. Contoh: berdasarkan perhitungan Pjaka keluaran dan pajaka masukan masa pajak januari 2011 diketahui terjadi kurang bayar 10milyar. Maka uang 10 milyar tersebut harus disetor paling lambat 28 Februari 2011 sebelum spt ppn dilaporkan yang paling lambat dilaporkan adalah tanggal 28 februari 2011 juga. demikian.

      Like

  13. pak saya mau tanya,bagaimana cara membuat laporan pajak bulanan untuk perusahan baru berupa PT. PT ini NPWP nya terdaftar sejak 28 januari 2011… sedangkan saya belum buat laporanya sama sekali dan PT ini belum mempunyai penghasilan. Mohon bantuannya Trima kasih

    Like

  14. saya adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setelah terdaftar sbg wajib pajak dan mempunyai kartu npwp , pd bln des 2009 saya keluar dari perusahaan tsb dan bekerja di luarnegeri sehingga tdk sempat melaporkan smpai skrg hingga datang surat pemberitahuan kerumah untuk melapor, yg ingin sy tanyakan 1) apakah saya dpt melaporkannya pd bln jan 2012 di saat sy cuti..? 2) sy dengar tki yg bkrja di LN tidak terkena pph apkah benar?, apa yg hrs sy lampirkan? 3) apakah sy terkna denda/sanksi..?

    terima kasih

    Like

    1. Jika Anda adalah pekerja luar negeri yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka Anda adalah Subjek pajak luar negeri. JIka hanya menerima penghasilan dari luar negeri dan tidak ada yang adari dalam negeri maka tidak ada pajak penghasilan di indonesia yang dikenai. Oleh karenanya tidak ada kewajiban untuk melaporkan spt tahunan.. so, kirim saja surat ke KPP memberitahukan bahwa Anda adalah pekerja luar negeri tersebut dan hanya mempunyai penghasilan dari luar negeri itu. untuk dipelajari lebih lanjut oleh Anda peraturannya adalah: PER – 2/PJ/2009. coba search di google. demikian.

      Like

  15. yth. Bpk. Riza
    saya mau bertanya untuk kasus pph final 4 (2)
    atasan saya menyewa apartemen yang di bayarkan oleh perusahaan sejak tanggal 30 september 2011 S.D 30 oktober 2011.
    tetapi invoice dari perusahaan penyewa baru di terima pada bulan november. yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan kami terkena sanksi 2% dari keterlambatan lapor karena kami baru menerima invoice lewat tanggal 10 november 2011 tetapi tanggal invoicenya menunjukan tanggal 30 september 2011?
    ke dua kalau memang terkena denda siapa yang seharusnya menanggung denda tersebut?
    ke tiga kalau DPP sewa yang harus di bayarkan sebersar 12.500.000,- berapakah besaran denda beserta pph 4 (2) yang harus di bayarkan ? terima kasih atas perhatiannya.

    Like

    1. Yth. Ibu Alice 1. PPh Pasal 4 ayat 2 saat terutangnya adalah pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut atau dengan kata lain pada saat pencatatan dalam pembukuan atau pada saat dibayarkannya uang sewa itu oleh perusahaan atasan ibu. pada saat pencatatan utangnya kapan? kalau menurut saya tanggal periode yang ada di dalam kontrak sudah menjadi saat terutangnya yaitu tanggal 30 September. Sedangkan invoice hanyalah mengenai teknis penagihan dan pembayarannya. Jadi pada tanggal 30 september itu perusahaan itu kalau dari pencatatan akuntasinya ditulis biaya sewa pada utang. kALAU SUDAH DEMIKIAN maka saat itulah saat pemotongannya, saat dibuatkan bukti pemotongannya oleh perusahaan atasan ibu. jadi pelaporan atas sewa itu jatuh pada masa pajak september 2011. Yang paling lambat pembayarannya ke kas negara adalah tanggal 10 Oktober 2011.

      2. kalau demikian maka yang terkena denda adalah perusahaan atasan ibu. Alasan invoice baru diterima setelah tanggal 10 november 2011 biasanya tidak diterima oleh petugas pajak. Kadangkala petugas pajak saat memeriksa tidak hanya bukti invoice saja tetapi kontrak akan diminta. Saat perusahaan ibu mencatat saat teurutangnya adalah saat diterimanya invoice, petugas pajak akan mencocokkannya dengan kontrak dan akan ditemui ketidakcocokan.

      3. kalau misalnya bayarnya tanggal 20 November 2011, maka telat dua bulan. jadi perhitungan sanksinya adalah: denda telat lapor; Rp100.000,00 bunga : 2 bulan x Rp12.500.000,00 x 2 % =500.000 total Rp600.000,00

      4. demikian. semoga hitungan dan jawaban saya tidak salah. Allahua’lam.

      Like

    2. satu hal lagi: jangan bayar sanksinya sebelum ada STP (surat tagihan pajak) yang terbit dan sampai ke perusahaan Ibu.

      Pada tanggal 15/12/11, riza almanfaluthi menulis: > Yth. Ibu Alice > 1. PPh Pasal 4 ayat 2 saat terutangnya adalah pada saat diterima atau > diperolehnya penghasilan tersebut atau dengan kata lain pada saat > pencatatan dalam pembukuan atau pada saat dibayarkannya uang sewa itu > oleh perusahaan atasan ibu. pada saat pencatatan utangnya kapan? kalau > menurut saya tanggal periode yang ada di dalam kontrak sudah menjadi > saat terutangnya yaitu tanggal 30 September. Sedangkan invoice > hanyalah mengenai teknis penagihan dan pembayarannya. Jadi pada > tanggal 30 september itu perusahaan itu kalau dari pencatatan > akuntasinya ditulis biaya sewa pada utang. kALAU SUDAH DEMIKIAN maka > saat itulah saat pemotongannya, saat dibuatkan bukti pemotongannya > oleh perusahaan atasan ibu. > jadi pelaporan atas sewa itu jatuh pada masa pajak september 2011. > Yang paling lambat pembayarannya ke kas negara adalah tanggal 10 > Oktober 2011. > > 2. kalau demikian maka yang terkena denda adalah perusahaan atasan > ibu. Alasan invoice baru diterima setelah tanggal 10 november 2011 > biasanya tidak diterima oleh petugas pajak. Kadangkala petugas pajak > saat memeriksa tidak hanya bukti invoice saja tetapi kontrak akan > diminta. Saat perusahaan ibu mencatat saat teurutangnya adalah saat > diterimanya invoice, petugas pajak akan mencocokkannya dengan kontrak > dan akan ditemui ketidakcocokan. > > 3. kalau misalnya bayarnya tanggal 20 November 2011, maka telat dua > bulan. jadi perhitungan sanksinya adalah: > denda telat lapor; Rp100.000,00 > bunga : 2 bulan x Rp12.500.000,00 x 2 % =500.000 > total Rp600.000,00 > > 4. demikian. semoga hitungan dan jawaban saya tidak salah. Allahua’lam. >

      Like

  16. pak, riza maaf saya mau minta bantuan ttg tax planning pph 23, selain metode gross up, saya membaca suatu tulisan yang mengatakan :

    LOOPHOLES ⇒ “Sebuah keadaan, peraturan, transaksi ataukejadian yang memungkinkan seseorang atau badan usaha mendapatkan peluang penghematan pembayaran pajak atauterhindar dari kewajiban perpajakantertentu atau terhindar dari pengenaansanksi administratif perpajakan”
    LOOPHOLES DI PPh Pasal 23/26/Final‡
    • Menutup reksadana setelah 5 tahunberoperasi‡
    • Gunakan metode gross-up bila pemberi jasa tidak mau di potong PPh‡
    • Hindari pemilikan saldo tabungan/depositolebih dari Rp7.500.000,-‡
    • Gunakan bentuk usaha Firma/Kongsi‡
    • Gunakan kurs pajak yang terendah dalambukti pemotongan pajak

    apakah memang benar, cara2 seperti itu bisa digunakan untuk penghematan pajak pph 23? jika bisa, bagaimana langkah2 nya?

    terimakasih

    Like

  17. Saya sedang mengerjakan pembukuan tahun 2011 dari PT. A, dimana terdapat sewa ruang usaha yang tidak dipotong PPh psl. 4 (2), saya sudah bicara dgn pihak pengelola gedung untuk memotong, membayar, melaporkan & memberikan bukti potong kepada mereka.
    Sewa untuk bulan Januari – Maret 2011 dibayarkan pada bulan Januari 2011, untuk bulan seterusnya selalu dibayar dimuka. Pembayaran PPh psl. 4 ayat 2 tersebut akan segera saya bayarkan pada bulan ini, Januari 2012. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah SPT masa & Bukti potongnya harus saya buat tertanggal dimana terjadinya pembayaran sewa tersebut (Januari untuk sewa Jan – Mar), atau tanggal berakhirnya sewa yang dibayarkan yaitu 30 Maret 2011.
    Mohon sarannya.
    Terima kasih

    Like

  18. saya seorang karyawati disebuah perusahaan swasta,pada tahun 2010 saya keluar kerja dan saya mendapatkan uang pesangon.. untuk spt nya sudah disetorkan oleh perusahaan namun karena ke alpaan saya sampai sekarang saya belum melaporkannya…sekarang apa yang harus saya lakukan?apakah saya kena denda?Dan sampai sekarang saya belum bekerja lagi apakah saya masih tetap harus melapor spt nya caranya bagaimana?Mohon di jawab langsung ke Email saya ety.christyowati@yahoo.co.id terima kasih

    Like

  19. Salam hormat pak…..

    Saya punya CV yg sudah 2 tahun tidak aktif. Saya juga tidak pernah membayar atau melaporkan spt masa dan spt tahunan. Berapakah dendanya? Karena CV tsb tidak ada penghasilan/nihil dan saya tidak tau kalo harus melaporkan meskipun nihil. Mohon petunjuknya! Terima kasih…..

    Like

    1. Kalau cv itu tidak aktif maka saya asumsikan bahwa cv tsb tak ada penghasilan yg diperoleh dlm tahun2 itu. Kalau demikian maka kita bisa dg mudah tuk hitung sanksi administrasinya. Cuma denda saja. Tidak ada bunga karena terlambat setor. Yg wajib dilapor adalah spt masa pph pasal 21, pph pasal 25, ppn, & spt tahunan badan. Spt masa kalo telat sebulan 100rb. Maka kalau 2 tahun berarti 2,4juta untuk masing2 pasal. Sedangkan spt tahunan sebesar satu juta. Dua tahun berarti 2 juta. Maka total denda adalah sebesar: 2,4 jt + 2,4 jt + 2,4 juta + 2jt + 2jt = 11,2 juta. Ohya itu adalah nilai perkiraan denda. Bayar denda itu jika benar2 sudah diterbitkan surat tagihan pajak (stp). Demikian.

      Like

  20. ass…mohon bantuanya p…
    perusahaan saya tahun 2011 berugi jd.. spt tahunannnya nihil..sy g setor cuma laporkn saja n sekarang 2012 klau dilihat tiap bulan ada rugi n ada laba, tp secara keseluruhan perusaaahn berlaba…jd yg mau sy tanyakan penyetoran pajak badannya menggunakan form kurang bayar y p? kapan terakhir pembayaranya? atas bantuanya sy ucpkan terima kasih…

    Like

    1. 1. Ya tentu menggunakan spt tahunan pph badan seperti biasa. Lebih bayar ataupun kurang bayar ataupun nihil menggunakan spt tahunan yang sama. 2.Pembayaran paling lambat dilakukan sebelum pelaporan. Batas akhir pelaporan spt tahunan pph badan adalah 30 April. Demikian Bu.

      Like

  21. Yth Bapak Riza

    Kami punya perusahaan berdiri tahun 2008…selama ini kami membayar pajak dan melaporkan pajak tiap bulan…pada bulan maret 2013 kami mendapatkan surat denda masalah terlambat bayar dan terlambat lapor dari tahun perusahaan berdiri sampai sekarang…memang selama ini kami awan sekali masalah pajak…yang saya tanyakan untuk surat denda bayar dan keterlambatan yang diterbitkan oleh kantor pajak seharusnya dikeluarkan tiap tahun atau bagaimana? karena ketidaktahuan kami sehingga denda itu berlipat2 dr thn 2008 sampai sekarang….apabila kantor pajak mengeluarkannya di tahun 2009 pasti kami akan lbh memperhatikan untuk masalah tanggal bayar dan tanggal lapornya…minta penjelasannya ya pak

    Like

    1. Jadi Begini Pak/Bu Hastika.

      Sanksi administrasi itu terdiri dari dua: denda dan bunga.
      Denda salah satunya karena terlambat lapor. Sedangkan bunga untuk yang terlambat setor.
      Kalau denda kapanpun bayarnya–bertahun-tahun kemudian–jumlahnya tetap sama.
      Misal: SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 telat dilapor di tahun 2013. maka dendanya tetap Rp1.000.000 saja.
      nah kalau bunga karena telat setor itu, jumlahnya berlipat-lipat tergantung kapan bayar pokoknya.
      Misal bayar PPh Badannya Mei 2013, maka hitung dendanya 2% dikali jumlah bulan sampai dia bayar mulai dari Mei 2008 itu.
      So…coba hubungi account representative Anda tuk selalu berkonsultasi. Silaturahimin dia dan minta bimbingan. Jangan malu dan sungkan untuk bertanya kepadanya. Demikian.

      Like

  22. Selamat Malam Pak,,,

    Begini pak, saya mau tanya… saudara saya sudah satu tahun ini tidak bekerja sampai saat ini.. apakah dia wajib lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 pak..??? ..

    Like

  23. Sore…

    saya mau tanya untuk pertama kalinya saya telat lapor PPN.
    Pertanyaan saya sanksi denda telat lapor PPN 500.000 ini kita bayarkan setelah mendapat STP kan?

    mohon pencerahan..

    Like

  24. Permisi pak/bu mau tanya.
    Sy mempunyai bdn hukum PT . yg baru sy buat . di karenakan ada project kendaraan transportasi.
    Yg mau sy tanyakan bagaimana tata cara pelaporan PKP dan SPT . lalu berapa untuk PPN dan PPH yang harus saya bayar dlm hal ini mengenai transportasi.Terimakasih atas jawabannya

    Liked by 1 person

  25. Permisi pak mau tanya. Saya sedang menyelesaikan skripsi dengan tema kepatuhan WP OP untuk membayar pajak. Saya belum mempunyai NPWP jadi tidak pernah tahu keadaan di KPP

    Setahu Bapak, kapan waktu paling ramai WP OP melaporkan SPT Masa? Saya mau menyebarkan angket agar bisa segera selesai.

    Atas jawabannya saya haturkan Terima Kasih yang sebesar-besarnya

    Liked by 1 person

  26. aslmkum,,maaf neh pak mau bertanya dan mohon solusinya
    begni pak teman saya punya yayasan pesantren trus saya bikin NPWP pada tahun 2011 maksudnya unutuk persyaratan bikin rekening bank untuk donatur ,,setelah itu eh sekarang ada tagihan denda administrasi 1 juta pertahunnya karna tidak lapor ,,dan teman saya bingung gimana mau bayarnya pembangunan juga tidak seselai, dan kenapa harus denenda kan yayasan pendidikan tidak ada pajak pokok….
    dan apa efek jika nya tidak membayar denda sansi administrasi tersebut soalnya itukan hanya tidak lapor sppt tahunan,
    terus gimana NPWP yayasan saya di berhentikan . supaya tidak ada denda,,terimakasih

    Liked by 1 person

    1. 1. Yayasan tetap wajib lapor;
      2. Buat spt tahunannya dengan benar, hubungi petugas pajak,
      3. Didenda karena tak lapor spt tahunan.
      4. Efek tidak lapor bisa kena denda lagi.
      5. Denda bisa hapus jika anda lapor. Tahun ini tahun 2015, tahun penghapusan sanksi. Hubunhi kantor pajak anda. Demikian.

      Like

  27. pak,tolong bantu saya mengerjakan ini,saya bingung sekali. terimakasi 🙂

    KASUS PPh ORANG PRIBADI (1770-S)
    Waluyo adalah seorang karyawantetapdenganJabatanConsulting Manager di PT. Mitranata yang bergerak di bidangjasakonsultandan training. Terkadang Waluyojuga di minta sebagai pembicara di inhouse training beberapa perusahaan. Dan juga sering mengajar di beberapa Perguruan tinggi

    Berikut data diri wajib pajak:
    Nama: Waluyo
    NPWP: 25.216.150.7.542.000
    Alamat: Jl Sejahtera No. 45 Sleman
    Telpon/faks: (0274) 555666

    A. Informasi tambahan:
    1. Waluyo menjadi Consulting Manager mendapatkan gaji sesuai dengan bukti potong TERLAMPIR
    2. Waluyo menjadi salah satu anggota Koperasi Mandala (NPWP 01.234.567.3.542.000), pada Bulan Desember tahun 2015 menerima bunga simpanan sebesar Rp 3.500.000,-. (Jumlah simpanan per 31 Desember sebesar Rp. 25.000.000) (dipotong PPh ps 4 ayat 2 Rp. 350.000) NomorbuktiPotong 12/PPH 4-2/XII/2015
    3. Waluyo menerima fee sebagai pembicara inhouse training PT Harapan pada tg 30 Nopember 2015 (NPWP 09.678.908.4.201.000) sebesar Rp 5 Juta. (PPh ps 21 dipotong Rp. 125.000)NomorbuktiPotong 1.3.11.14.0000010
    4. Waluyo menerima fee sebagai pengajar di Univ. Bangun Bangsa (NPWP 02.345.789.8.541.000) tanggal 31 Maret 2015 sebesar 30.000.000 (PPh ps 21 dipotong 750.000)NomorbuktiPotong 1.3.10.14.0000010NomorbuktiPotong 1.3.3.14.0000010
    5. Waluyo memiliki saham di PT Trust (NPWP 09.876.890.6.542.000) sebesar Rp. 100.000.000 dan mendapatkan deviden tanggal 30 April 2015 sebesar Rp. 6.000.000 (PPh ps 4 ayat 2 dipotong sebesar Rp. 600.000)
    6. Waluyo menerima bunga sebesar Rp. 3.000.000 pada tanggal 31 Mei 2015 atas penyertaan obligasi pada PT. Melati (NPWP 90.870.780.6.204.000, PPh ps 23 dipotong Rp. 450.000). Jumlah penyertaan obligasi kepada PT Melati sebesar Rp. 50.000.000. 12/PPH 23/XII/2015
    7. Waluyo merupakan salah satu sekutu CV Aneka Raya dan pada tahun 2015 menerima bagian laba sebesar Rp 20 juta..
    8. Total angsuran PPh pasal 25 selama tahun 2015adalah Rp 2 juta.
    9. Selama tahun 2015, Waluyo membayar zakat ke badan amil zakat nasional sebesar Rp 2.500.000,-.
    B. Tambahan Data Harta
    Pada tahun 2005, Waluyo membeli sebidang tanah berikut bangunannya senilai Rp 360 juta.
    Pada tahun 2009, Waluyo membeli tiga buah kendaraan, yaitu mobil kijang senilai 125 juta, mobil sedan senilai 175 juta dan mobil Jeep senilai Rp 80 juta.
    Pada tahun 2009, Waluyo membeli satu unit ruko yang berada di Jl. Strategis dari PT Buana Property dengan harga Rp 750 juta.
    Pada tahun 2010, Waluyo menarik pinjaman dari Bank Syariah Mandiri Kaliurang sebesar Rp 325 juta dan sisa pinjaman per 31 Desember 2015 sejumlah Rp 110 juta..
    C. Susunan keluarga:
    – Fatmawati, 4 Agustus 1970, istri, ibu rumah tangga
    – Rahmawati, 7 April 2006, anak kandung, pelajar
    – Dona Cahyani, 29 Januari 2008, anak angkat, pelajar
    – Andri Wicaksana, 1 Januari 2015, anak kandung

    Diminta:
    – Buat SPT 1770 S dan SSP apabilaterdapatPajakKurang Bayar untuk tahun pajak 2015.

    Like

  28. “Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
    tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
    Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.”
    Mau tanya, pernyataan itu disampaikan kapan yaa ? Dan atas dasar hukum apa ? Atau ada peraturan nya ga ? Kalo ada peraturan apa dan no.brp yaa ?
    Makasih pak, infonya

    Like

    1. need help….pak… mohon bantuannya… saya ada 2 pertanyaan
      1. saya mau daftar online sah banget.. utk wajib pajak pekerjaan bebas orang pribadi.. programnya ga bisa masuk ke komputer saya.. ga bisa ke instal utk aplikasi 1770
      bagaimana caranya ya supaya ke depannya bisa daftar pajak secara online?
      2. alamat saya di npwp sdh tidak saya tempati sedangkan utk merubah alamat butuh surat pindah. posisi saya saat ini telat lapor dan kena denda, maka akan ada pengiriman surat tagihan pajak ke alamat sesuai npwp.. bagaimana sy membayar jika tidak ada stp, sedangkan kode nya ada disana dan bagaimana cara mendapat kode stp secara manual? bisakah saya minta langsung di kantor pajak? dan haruskah minta di kpp tempat saya terdaftar.. mohon bantuannya ya..
      saya agak gaptek.. jika tidak keberatan bisakah menjawab via emailnya saya atau WhatsApp saya
      08161940683
      makasih ya pak

      Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.