SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

(Setelah membaca ini dimohon untuk membaca artikel lanjutannya yaitu di sini)

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

1. WPOP—entah itu karyawan swasta atau PNS—yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (ingat hanya dari satu saja pemberi kerja);

2. WPOP yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;

3. WPOP tersebut tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Jadi syarat diatas adalah syarat akumulatif bukan alternatif. Bila tidak terpenuhi salah satunya maka ia tidak boleh menggunakan SPT bentuk ini.

Misalnya, Pak Husin ini pegawai PT Kungfu Hustle Indonesia. Dia cuma bekerja di situ sebagai manajer keuangan. Gaji kotor sebulannya sebesar Rp5.000.000,00. Dan setiap ada sisa gaji setelah dipotong kebutuhan bulanannya ia tabung di suatu bank ternama. Lalu dari hasil tabungannya ia mendapatkan bunga.

Dari kasus tersebut walaupun dia memenuhi dua syarat di atas, yaitu syarat nomor satu dan tiga, tetapi ia tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan WPOP 1770 SS karena dia tidak memenuhi syarat yang kedua sebab total penghasilan setahunnya sebesar Rp60.000.000,00. Jadi ia harus menggunakan SPT Tahunan WPOP 1770 S (S-nya cuma satu) yaitu SPT yang diperuntukkan bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Lalu peraturan terbaru ini mengatur apa saja?

1. SPT Tahunan WPOP 1770 SS itu harus dilampirkan dengan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPT Tahunan WPOP 1770 SS;

2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 14 Nopember 2007 dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan WPOP Tahun 2007.

Lalu adakah ketentuan lainnya?

Ya, sebagaimana jenis SPT WPOP lainnya, SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini juga punya aturan yang tidak boleh diabaikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Wajib Pajak harus mengisinya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya;

2. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir tersebut dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tapi biasanya sebagai bentuk pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan formulir tersebut ke alamat WPOP terdaftar. Tapi untuk jaga-jaga bila sampai akhir Pebruari 2008 belum juga mendapatkannya, maka kita harus mengambilnya langsung di KPP WPOP terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ingat formulir ini GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengambilnya.

3. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00; Bentuk formulirnya sangat sederhana sesuai dengan klaimnya. Cuma setengah halaman belaka. Dan Anda bisa mengunduh formulirnya di menu download pada blog saya ini atau di sini.

Ya, cukup di sini uraian saya ini. Semoga mencukupi. Bila ada sesuatu yang perlu dipertanyakan, silakan untuk jangan sungkan-sungkan bertanya kepada saya.Karena bagi saya ILMU PAJAK ITU KUDU DIBAGI GRATIS BUAT ANDA.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

12:25 PM 03 Muharram 1429 H

12 Januari 2008



233 thoughts on “SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

  1. Saya masih bingung, bagaimana kalo penghasilan tidak lebih dari 30jt tetapi kantor tidak mengeluarkan form 1721-A1/A2 ? Karena kan banyak juga yang mungkin kerjanya hanya di toko dan sudah mempunyai npwp ?

    Like

  2. Ada beberapa kondisi yang saya bisa lihat:

    I
    Bila penghasilan Anda di bawah Rp30.000.000,00 dan bekerja di kantor yang sudah mempunyai NPWP dan setiap bulannya memotong PPH Pasal 21, maka sudah kewajiban Kantor tersebut untuk memberikan form 1721-a1/a2 kepada Anda. Karena itu adalah hak Anda. Tuntut saja.

    II. JIka Anda bekerja di toko yang mempunyai NPWP dan setiap bulannya memotong penghasilan Anda dengan PPh Pasal 21, maka kondisinya sama dengan kondisi satu. Minta saja.

    III. Jika Anda bekerja di toko yang tidak mempunyai NPWP dan setiap bulannya TIDAK MEMOTONG penghasilan Anda (karena tidak boleh memotong PPh karena dia tidak punya NPWP) maka sampaikan saja SPT 1770 SS tersebut dengan dilampiri sebuah Surat Pernyataan bermeterai yang isinya kurang lebih: bahwa “saya mendapatkan penghasilan dari toko tersebut tetapi toko tersebut tidak membuatkan form 1721 a1 karena tidak punya NPWP dan tidak memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan saya.”

    Itu saja.
    Semoga jelas.

    Like

  3. lha kalo di ndak kena pajak ( ptkp lebih besar dari penghasilan ) di tahundepannya apa ya … harus melampirkan 1721 A1. trus kalo hartanya banyak dan hutangnya sedikit apa nantinya akan dikenakan pajak lagi?

    Like

  4. Kalau dari peraturannya si pemotong pajak yaitu perusahaan bapak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
    Itu jika bapak adalah PEGAWAI TETAP di perusahaan bapak. Sehingga dengan demikian, walaupun di bawah PTKP karena Bapak sudah mempunyai NPWP kewajiban pelaporan tahunannya tetap harus dilakukan.

    Banyaknya harta dan sedikitnya hutang tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak. Yang ada atau bisa dijadikan dasar dari pengenaan pajak penghasilan adalah: SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS. Jadi setiap penghasilan yang diterima oleh Bapak itulah yang bisa dijadikan landasan pemotongan atau pemungutan dan penghitungan Pajak penghasilan.
    SEKALI LAGI BUKAN HARTA ATAU HUTANG YANG TERCANTUM DALAM SPT TAHUNAN BAPAK.

    Demikian yang bisa saya jawab. Semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  5. Salam Kenal Mbak …..saya mo tanya mengenai : SPT Tahunan WPOP 1770 SS dalam pengisian nilai di kolom : JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN apakah perlu pake lampiran secara terperinci ato tidak perlu? (pake sertifikat tanah,dll)maaf nanya lagi : kalo usaha dagang (Apotik) NPWPnya a.n OP nah gimana laporan bulanannya? kan OP laporannya hanya diakhir tahun tuh.kalo ada faktur masukan gimana?trus kalo ada KB di SPT Tahunan OP (Apotik) gimana tuh angsurnya perbulan/sekaligus?apakah harus lapor perbulan,gimana ya?tolong dong Mbak….. makaci sebelumnya….

    Like

  6. Saya bukan mbak lah yau…tapi mas-mas. 🙂

    Terimakasih kepada Mbak Maya yang telah sudi berkunjung ke blog saya ini.
    Saya akan jawab satu persatu.

    1. tidak perlu pakai lampiran karena SPT 1770 SS itu dibuat untuk memudahkan wajib pajak dan demi kesederhanaan dalam administrasi. Jadi cantumkan saja jumlah keseluruhan harta atau kewajiban per tanggal akhir tahun.

    2. Karena apotik dimiliki oleh pribadi dengan menggunakan NPWP orang pribadi maka SPT yang digunakan adalah bukan SPT 1770 SS tapi 1770 (tanpa SS). Kalau berdasarkan perhitungan tahun lalu mengalami rugi atau lebih bayar maka dalam laporan bulanannya yang hanya menggunakan SSP (surat setoran pajak) cantumkan dengan nilai NIHIL. Tetapi apabila ada setoran tahunan, maka untuk menghitung angsurannya adalah PPh terutang dibagi 12. Hasilnya Anda setorkan setiap bulannya lalu laporkan tiap bulan ke KPP tempat WP terdaftar sebagai WP.

    3. Sekali lagi, karena wp mempunyai usaha atau pekerjaan bebas seperti apotik ini maka laporannya tidak hanya tahunan tetapi juga bulanan seperti yang saya utarakan di nomor 2.

    4. Kalau apotik itu sudah punya omzet Rp600.000.000,00 maka ia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha kena Pajak. Setelah itu baru ia berkwajiban untuk membuat faktur pajak dan dapat mengkreditkan pajak masukannya. Dimana bnila status SPT PPNnya Lebih Bayar maka dapat diminta restitusinya.

    5. Angsurannya perbulan. Cara menghitung lihat di nomor 2. Lalu pada kahir tahun dihitung kembali di SPT tahunan dan angsuran tersebut bisa jadi kredit pajak. Bila kredit pajak lebih besar daripada pph terutang maka sptnya lebih bayar dan bisa minta restitusinya. Bila lebih kecil maka harus ada pph yang disetor kembali.

    Itu saja yang bisa saya berikan.

    Like

  7. batas pelaporan spt 1770 kapan ya ?
    aduh aku belum lapor nich…
    satu lagi, kalo nomor klu (klasifikasi lapangan usaha) diisi angka berapa ya ?

    tolong bales cepaaat mas, soalnya mo lapor nich..

    Like

  8. salam kenal mba…
    saya mau tanya mengenai lapor SPT 1770SS, jika saya ingin kirim saja lewat pos ke KPP,gimana ya caranya.. ditujukan ke seksi apa ya mba? mohon bantuannya… telp ke kpp serpong itu susah bgt untuk dpt info ini…

    terima kasih.

    Like

  9. Ibu Tien yang saya hormati, Saya seorang pira tulen, Ibu adalah orang yang kesekian yang menyagka saya seorang perempuan. he…he…he… 🙂
    Oke ibu tien, saya langsung jawab pertanyaan Ibu:
    Ibu kirim lewat pos dengan pos tercatat. JAngan yang pakai amplop doang. Tidak perlu ditujukan kepada seksi tertentu. Tujukan saja kepada Kepala KPP tersebut.
    KPP serpong memang sulit untuk dihubungi via telepon. Saya sudah mencobanya saat meminta konfirmasi utang pajak kepada KPP tersebut.
    Demikian. Jawaban saya.

    Like

  10. Untuk Pak Eka, masih belum bisa online. JIka Pak Eka mempunyai penghasilan di atas 30juta maka Pak Eka menggunakan formulir 1770 S, sedangkan jika pak eka mempunyai penghasilan dibawahnya maka gunakan SPT 1770 SS ini.
    Demikian jawaban saya.

    Like

  11. ohhh… maap Pa…

    Terima kasih banyak..atas jawabannya
    tapi saya juga bukan ibu2…
    tanya lagi pa.. apakah nanti saya dapat balasan? untuk mengetahui bahwa laporan telah diterima bagaimana pa?

    thx

    Like

  12. Ups…saya juga salah. Maaf Pak Tien atas kesalahan sapaannya.
    Saya jawab satu persatu:

    1. Bapak tidak akan mendapatkan balasan. Jika entah kenapa SPT itu tidak diterima karena nyasar sehingga SPT Bapak dianggap belum diterima maka biasanya KPP akan menerbitkan Surat Teguran. Untuk menghadapai hal ini bapak tinggal keluarkan senjata andalan bapak yaitu berupa tanda terima dari kantor Pos tersebut. Karena sesuai dengan UU KUP maka tanda terima dari Kantor POS itu sudah merupakan tanda terima SPT Tahunan dari kantor Pajak. Tapi kemungkinan SPT Nyasar jarang terjadi asalkan Pak Tien menuliskan dengan benar dan lengkap alamat KPP yang dituju. Sekali lagi saya tegaskan di sini bahwa dengan menyampaikannya di kantor pos itu berarti SPT tahunan Bapak sudah dianggap diterima. Tanggal penerimaan SPT adalah tanggal diterimanya surat itu oleh Kantopr Pos.

    Tentunya masalah kelengkapan atau tidaknya dari lampiran SPT tahunan itu maka petugas peneliti yang ada di KPP itulah yang akan meneliti lengkap atau tidak lengkapnya. Bila tidak lengkap merka akan menghubungi bapak via surat atau telepon ada dokumen yang belum dilampirkan. Saran saya, periksa dengan cermat dan lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam SPT Tahunan.

    2. Sampai saat ini hanya Kantor POs saja yang bisa demikian, sedangkan untuk jasa kurir lainnya belum diakui, sehingga bagi SPT yang disampaikan oleh selain po, maka tanggal diterimanya oleh KPP adalah tanggal surat itu diterima oleh KPP. jadi lebih baik saya sarankan bapak untuk menyampaikannya via kantor pos saja ketika kita tidak bisa memastikan kapan sampainya SPT itu ke KPP bila menggunakan jasa kurir selain pos.

    Demikian ajwabab saya. Semoga mencukupi.
    🙂

    Like

  13. Assalamualaikum Pa…

    Terima kasih sekali loh jawabannya.. saya sangat terbantu..
    maaf Pa, saya juga bukan bapa2.. saya sih belum jadi ibu makanya bukan ibu2, masih jadi mahasiswi “hehe” nyambi kerja jd staff accounting di perusahaan swasta jadi masih sangat butuh petunjuk dari Bapa…

    ketika saya menemukan blog ini senang sekali, sangat bermanfaat… Sukses loh !!

    Like

  14. ckk.ckk….

    bu riza…..mbak riza….huehehhehee

    jadi aneh ngelihat mas riza jadiw anita di blog internet..hehehe

    afwan mampir aja….

    salut sama mas riza….punya blog yang memberikan wawasan tuk semua..
    saya juga pingin namun takut bila ada pertanyaan-pertanyaan seperti diatas malahs aya gelagapan…

    orang ngantar SP ke WP dah tak jalani 2 tahun aja kadang masih susah kalau pertanyaan WPnya njlimet..hehe

    Like

  15. Insan biasa…
    Ketakutan itu yang harus diusir dan dikeluarkan dari pikiran kita. Saya tidak khawatir disaat ditanya yang sulit sekalipun, karena saya akan menjawabnya dengan dua kata: “tidak tahu”.
    Dengan adanya forum tanya awab ini adalah sebenarnya keuntungan yang besar buat kita yaitu semakin dipacu untuk belajar dan belajar dan tidak melupakan prosedur yang remeh temeh sekalipun.
    Yang dibutuhkan oleh si WP adalah sebuah kepastian, berikan sebuah keyakinan bahwa jawaban kita adalah jawaban benar, ketika di suatu saat ternyata jawaban kita adalah keliru maka jangan lupa juga atau jangan malu untuk membenarkan kesalahan kita tersebut. Semgoa bisa dipahami…
    🙂

    Like

  16. Mas,
    saya kerja freelance dan isteri saya karyawan. Isteri lapor pajaknya menginduk pada NPWP saya.
    Penghasilan >30jt.
    Form yg saya pakai 1770S ?
    Kalau selama th 2007 saya tidak punya penghasilan, apakah cukup saya laporkan penghasilan dan bukti potong pajak isteri?
    thx

    Like

  17. Terimakasih kepada mas anang.
    1. Karena mas anang bukanlah seorang karyawan maka tetap yang dipakai adalah formulir spt 1770 tanpa huruf S DAN SS dibelakangnya. Penghasilan istri digabungkan dengan pengahsilan mas anang.
    2. Yup cukup dengan melaporkan penghasilan istri sahaja dengan melampirkan juga bukti potong istri. Semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  18. Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks

    Like

  19. siang mas …sneng bisa komunikasi soal pajak, ada yang saya mau tanyakan nih perlukah saya membayar pajak atas penghasilan saya yang pendapatan perbulannya dibawah standar rata2 padahal saya juga sudah punya NPWP,cuma waktu itu hanya untuk syarat pemilikan rumah BTN ,mohon penjelasan serinci-rincinya terimakasih.lia

    Like

  20. salam kenal nich saya ada pertanyaan apotik di tempat saya bekerja baru dibuka bulan Juli 08 dan penjualan baru ada bulan agustus08 sampai detik ini kami belum lapr pajak apakah ada sanksinya…pajak apa saja yang harus kami lapor, npwp OP dan bagaimana dengan penarikan & pelaporan PPNnya apabila obat di jual kepada OP terima kasih buanget lho mas..maaf apabila ada salah-2 kata

    Like

  21. Mohon penjelasannya dong:
    saya seorang wanita yang bekerja di bidang perbankan. Saat ini saya juga sebagai salah seorang pendiri sebuah CV. Selama ini saya hanya melaporka pajak pribadi saja. Namun setelah mendirikan CV yang saya laporkan apa saja selain pajak pribadi. dan apa pengaruhnya pada laporan pajak pribadi saya.
    terima kasih sebelumnya

    Jawab Riza:

    Ibu Heni yang saya hormati.
    Saya jawab yang mudah saja dulu ya Bu.
    1. Kewajiban apa saja untuk cv? Tentunya kewajibannya hampir sama dengan kewajiban pajak atas badan hukum lainnya yaitu kewajiban PPh pasal 23, 21, 26, pasal 4 ayat (2) dan PPN jika omzet cv 600juta ke atas.
    2. Perlu saya tambahkan Disini tentang apa itu CV. Petugas pajak memandang aliran penghasilan dari CV kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan, sehingga petugas pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di CV. Juga penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai penghasilan bagi si pemilik .
    Satu lagi adalah atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik juga sama.
    Maka ketika Ibu menerima gaji dari cv tersebut, selaku anggota cv maka tidak dipotong PPh pasal 21 dan tidak boleh dijadikan biaya oleh cv tersebut. Nanti di SPT Orang pribadi Ibu, atas penghasilan berupa gaji dimasukkan ke Penghasilan yang bukan objek pajak.
    Karena sejatinya adalah PPh atas laba cv tersebut sama saja dengan pemotongan terhadap penghasilan Ibu.

    Demikian Bu. Yang terpenting ibu laporkan dalam SPT orang pribadi Ibu, dan cv menyampaikan spt tahunan PPh badan.
    Semoga bisa dimengerti. Silahkan kalau masih ada yang belum dimengerti.

    Like

  22. Mas mau tanya neh, gimana kalau SPT PPH Pribadi seorang suami tanpa ada perubahan harta dari tahun ke tahun sedangkan th 2007 tiba2 beli Ruko untuk anaknya yg telah berumur diatas 18th dan harta si Bapak tidak cukup untuk meng-cover harga pembelian Ruko tersebut apa yg harus dilakukan sehubungan dgn sunset policy ?
    Apa bisa memasukkan harta wariwan ortu si Bapak dan kemudian dihibahkan ke anaknya untuk beli Ruko ?
    Selama ini harta istrinya sama sekali tidak pernah digabung, ya karena tidak mengerti
    Apakah si anak harus daftar NPWP ?
    Bagaimana cara koreksi SPT si Bapak ?
    Apakah ada keterangan tambahan harta adalah harta istrinya ?
    Perlukah istri buat NPWP baru atau cukup daaari NPWP si Suami ?
    Bingung mas gimana ya caranya ?
    Makasih mas atas jawaannya.
    Wassalam
    Donita

    Like

  23. Salam, saya benar2 buta soal pajak. Pertengahan tahun 2008 ini saya pindah ke sebuah perusahaan yang betul2 baru berdiri. Sejak Juli – Desember 08 ini, penghasilan gaji saya belum dikenakan/dipotong pajak karena kebetulan di perusahaan itu belum ada orang yang ngerti pajak. Dalam perjanjian kerja, pajak penghasilan sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan. Pertanyaan saya :
    – Apakah pembayaran kewajiban pajak penghasilan dapat dilakukan akumulasi selama 6 bulan ?
    – Apakah kelalaian pembayaran ini akan berakibat denda?
    – Bila perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak, kemana saya harus melakukan pembayaran pajak penghasilan?
    FYI, saya baru punya NPWP akhir desember ini.
    Terima kasih atas pencerahannya, semoga beroleh pahala. amien

    Like

  24. gmna caranya mengisi spt tahunan untuk badan spt dan pph???
    say tidak mengerti tentang caranya online mmengisi mallalui internet??tolong kasih tw gmna caranya??????

    Like

  25. Selamat siang mas… Mau nanya nih?
    Ada seorang teman saya, selama ini dia kerja di salah satu perusahaan sebagai karyawan. Teman ini dulunya pensiunan TNI dan sampai sekarang dia masih mendapatkan uang pensiun perbulan. Yang saya tanya adalah : apa formulir yang dia isi?

    Trus kedua, apakah bos saya (pengusaha tempat saya bekerja) masuk kategori karyawan dalam perhitungan PPh Pasal 21? Trus, dia juga punya usaha sendiri. Form apa yang dia isi? Terima kasih…

    Like

  26. mas Reza yang baik…. mau nanya nih?

    mas, saya benar2 awam tentang pajak,…
    saya lama tidak bekerja (bukan karyawan), berpenghasilan serabutan, dalam setahun kurang dari 30 juta, mungkin tidak melebihi ptkp (mungkin juga lebih sedikit), nah dulu ketika bekerja saya menabung , hasilnya di belikan 2 bh rumah, rumah tinggal dan satu di kontrakan, nah…. sekarang rumah tinggal di jual (karena tdk punya duit) lantas uang tersebut di belikan rumah yang lebih murah.
    nah…. permasalahannya, ketika membeli rumah (th 2009) harus memiliki npwp !…… jadi sekarang setelah punya npwp tentunya harus lapor pajak, pertanyaannya…

    1). apakah saya mengunakan folmulir SPT 1770 SS ? atau yang lain?
    2). betulkah saya harus melapor bulanan dan tahunan ? tidakah itu merepotkan? adakah cara yang tidak merepotkan, misalnya laporannya tiap tahun saja?…..

    maaf mas…. uraianya kepanjangan, mohon penjelasannya…, atas kesediaanya saya ucapkan terimakasih…. wassalam.

    Like

  27. Untuk Mas Eka, maaf kepada semuanya, karena saya baru bisa menjawabnya sekarang setelah dipenuhi dengan eksibukan yang menggunung, dan sebenarnya tetap sibuk juga. Tapi saya berusaha sempatkan untuk menjawab semampu yang saya bisa.
    1. Mas Eka menggunakan SPT 1770 (tanpa S dan SS) biasa. karena Mas Eka bukan karyawan.
    2. Mas Eka kudu melapor bulanan dan tahunan. Betul sekali. Laporkan dengan menggunakan SSP nihil untuk bulanannya. Kalau memang tidak ada pajak yang perlu dibayarkan. Demikian MAs Eka.

    Like

  28. Untuk Pak UTay, perlu kajian panjang dan lama supaya Pak Utay bisa atau mahir dalam mengisi SPT tahunan Anda. Yang pasti baca buku petunjuknya. Anda dapat mendatangi KPP setempat tempat Anda terdaftar sebagai WP. Kemudian minta buku petunjuk pengisiannya. Demikian.

    Like

  29. Untuk Mas Kemal.
    – Apakah pembayaran kewajiban pajak penghasilan dapat dilakukan akumulasi selama 6 bulan ?
    Jawab Riza: Berdasarkan ketentuan harus dilakukan penghitungan setiap bulan.

    – Apakah kelalaian pembayaran ini akan berakibat denda?
    JAwab Riza: setelah dihitung dan ketemu jumlah pajaknya berapa, maka seharusnya dibayar setiap bulan. JIka tidak dibayar dan baru dibayar 6 bulan kemudian tentunya dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% x bulan yang terlambat X jumlah pajak yang telat disetor.

    – Bila perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak, kemana saya harus melakukan pembayaran pajak penghasilan?
    FYI, saya baru punya NPWP akhir desember ini.

    Jawab RIza: Kewajiban Perusahaan yang membayar kalau memang dalam kontraknya disebutkan bahwa perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21nya. Sudah kewajiban perusahaan dalam ketentuan pajak untuk melakukan pemotongan dan pembayaran dan pelaporan serta membuat bukti potong 1721 A1 dan memberikannya kepada Anda sebagai lampiran yang Anda harus laporkan bersama SPT Tahunan Orang pribadi Anda.
    Jadi segera lakukan push kepada perusahaan saudara untuk membuat bukti potong 1721 A!, kalau persuahaan masih tidak megnerti cara membuatnya, hubungi Account representative perusaaah saudara di KPP tempat perusahaan saudara terdaftar.
    Demikian MAs Kemal.

    Like

  30. selamat malam mas,
    Saya ingin bertanya apakah seseorang yg tdk mempunyai pekerjaan atau seseorang yang berkerja serabutan bisa membuat NPWP pribadi ? dan bagaimana perhitungan pajak yg dikenakan untuknya, apakah jenis NPWP dan fungsi pun dibedakan *(contoh bebas fiskal jika bepergian ke luar negeri dsb) ?

    terimakasih,
    angga

    Jawab Riza:
    Assalaamu’alaikum wr.wb. Mas Anggi.
    Yang tidak punya pekerjaan atau kerjanya serabutan bisa memiliki NPWp, tentu jawabannya bisa. Anda datang saja ke KPP tempat domisili Anda berada isi permohonan lalu bawa fotokopi ktp dan kartu keluarga, Insya Allah Anda bisa dapatkan NPWP itu segera, paling lama Anda disuruh besok untuk mengambilnya.
    Pertanyaan terakhir saya tidak mengerti, tapi apa yang saya tangkap adalah tidak ada perbedaan antara npwp yang dimiliki oleh orang pribadi yagn punya kerjaan atau tidak. Yang terpenting ketika Anda memiliki NPWP dan pergi ke luar negeri naik epsawat, maka Anda tak perlu bayar fiskal sebesar 2,5 juta asalkan Anda dapat menunjukkan fotokopi NPWP, fotkopi passport, dan boarding passnya.
    Demikian MAs Anggi. Semoga bermanfaat.
    Wassalaamu’alaikum wr.wb.
    Tentang penghitungannya, Anda bisa meminta buku petunjuk pengisian manualnya (Pengisian SPT tahunan Orang pribadi) di KPP tersebut.

    Like

  31. Saya mau tanya mengenai bagaimana cara pengisian SPT untuk seorang karyawan tetap di suatu perusahaan yang telah dipotong pasal 21 selain itu juga mempunyai usaha bebas lainnya atau pekerjaan serabutan. bagaimana perhitungan dari penghasilan bebasnya. apakah perhitugan penghasilan bebasnya dilampirkan di spt ? terima kasih sebelumnya.

    Salam,
    Mardiono

    Like

  32. Salam kenal Mas, saya mau urus NPWP di KPP terdekat, ternyata saya sudah terdaftar sejak 2005, kok bisa ya?
    padahal saya kerja ikut sodara(dia gak pny NPWP)di luar kota,jd gak mungkin dia daftarin sy dan total gaji saya setahun gak smp 30 jt, apabila saya lapor spt tahunan akan kena denda ato gimana? mohon pencerahannya. THX

    Riza Menjawab: Maaf atas lamanya saya merespon dikarenakan kesibukan saya. Ya betul, Anda akan kena denda atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan, tetapi jika Anda ikut program sunset policy sampai akhir Pebruari 2008 dendanya (sanksinya) akan hilang jika SPT tahunan Anda berstatus Kurang Bayar. Jika nihil tetap saja Anda akan kena denda keterlambatan lapor.
    Mengenai Anda sudah ditetapkan sebagai Wajib pajak melalui NPWP datanya bisa saja diperoleh darimana saja. DJP punya banyak sumber.
    Demikian Mas Alex.

    Like

  33. Dear Mas Riza,

    Aku lagi bingung nih. Saat ini aku bekerja di satu perusahaan, penghasilan lebih dari 30 juta setahun dan sudah menikah. Desember lalu baru bikin NPWP, tapi formulir yg diisi bukan form istri, melainkan form WPOP biasa.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah saya perlu mengganti atau melaporkan status saya sebagai istri kepada KPP pajak di domisili saya?

    2. Bagaimana cara pelaporan pajak jika hendak digabungkan dengan laporan suami? Form apa yang harus diisi?

    3. Apa yang dimaksud dengan potongan pajak istri? Bagaimana prosesnya?

    Oke, deh. Itu dulu pertanyaan saya. Thanks banget ya utk sharing ilmunya. Lebih thanks lagi lho kalau segera dijawab, hehehe.

    Cheers!
    Ayu Sara

    Like

  34. to mas riza,

    Saya jg lagi bingung ttg pajak nih. saya baru membuat npwp bln des’08 dan selama tahun 2008 saya sempat bekerja tp tidak ada bukti potong pajak lalu saya sempat mengganggur dan baru bekerja kembali di bln desember dan itupun belum ada potong pajak (karena perusahaannya masih baru).
    jadi bagaimanakah saya harus melaporkan pajak tersebut?? dan form apa yg harus saya isi dan bgmn kl saya tidak punya bukti potong pajaknya?
    tolong dijelaskan langkah2nya ya mas.

    itu dulu deh pertanyaan saya, walau masih byk jg ttg pajak yg msh membingungkan saya
    thx b4

    Like

  35. Selamat siang, Pak.
    Sepupu Saya kan bekerja di perusahaan swasta dari tahun 2005-2008, baru mempunyai NPWP pd tahun 2008, selama ini tidak pernah lapor SPT Tahunan, tapi tetap dipotong pajak pph 21 oleh perusahaannya.
    Yang menjadi pertanyaan:
    1. Apakah dia harus melapor SPT Tahunan dari tahun 2005-2007? (kalau tahun 2008 seh pasti lapor)
    2. Pak, 1770 SS itu untuk penghasilan yang melebihi 48 juta per tahun(tanya kring pajak) atau yg melebihi 30 juta per tahun, baru diganti peraturannya yah?
    Terima kasih.

    Dedaunan menjawab:
    1. Cukup melapor tahun 2008 saja.
    2.Sekarang sudah tidak lagi Rp48juta, tapi sudah Rp60 juta ke bawah. Sila untuk membaca tulisan saya yang terbaru pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2009. Terimakasih. 🙂

    Like

  36. Saya bekerja dg membuka usaha sendiri mulai dr tahun 2003,penghasilan pertahun >30jt.baru memiliki NPWP pada tahun 2008,mulai dr februari 2008 sampai dg januari 2009 rutin mengisi surat setoran pajak(SSP).Yang saya tanyakan:
    1. Apakah yg saya laporkan hanya SPT tahun 2008 saja?
    2. Folmulir yg saya gunakan?

    Terima kasih sebelumnya.

    Riza Menjawab
    1. Dengan adanya fasilitas sunset policy maka alangkah baiknya pula jika melapor penghasilan sedari tahun 2003 s.d. 2007 paling lambat 31 Maret 2009. Asalkan pula dalam SPT tersebut memang terdapat kekurangbayaran pajak. Jika tidak tak perlu dilapor. Untuk SPT tahunan 2008 juga wajib Anda laporkan paling lambat 31 Maret 2009;

    2. SPT yang Anda pakai adalah SPT Tahunan WAjib pajak Orang Pribadi Formulir 1770 (tanpa S atau SS), jika Anda menggunakan fasilitas sunset policy maka ditulis di atas pada halaman depan spt tersebut: “SPT BERDASARKAN PASAL 37A UU KUP”.
    Demikian semoga bermanfaat. 🙂

    Like

  37. Pak Mhn Info sedikit,

    Sy baru buat NPWP febuari 2009, apakah sy harus lapor SPT 2008?

    Terimakasih sebelumnya, semoga anda diberkahi oleh Yang Maha Kuasa atas ilmu dan info yang telah anda berikan selama ini.

    Riza Menjawab: Anda mendapatkannya Februari 2009 tak perlu lapor SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2008. Insya Allah demikian.

    Like

  38. Riza yang baik , mau tanya nich tentang penggunaan SPT 1770ss. Dalam pengisian data angka dikolom “Harta Yang Dimiliki”, adakah batasan jumlah maximal nilai hartanya yang bisa masuk kedalam kelompok SPT 1770ss ? (selain dari kriteria : 1 pemberi kerja dan penghasilan < 60 juta/thn).
    Terima kasih yaa !

    Dedaunan menjawab: Tidak ada batas maksimal jumlah nominal harta yang dicantumkan dalam SPT 1770SS. Anda punya tanah 10 hektar kalau anda cuma jadi pegawai yang gajinya dibawah 60juta setahun Anda berhak pakai formulir 1770 SS. Sekali lagi tidak ada batas maksimalnya. Semoga bermanfaat.

    Like

  39. Mas Riza ! Saya seorg pensiunan & baru punya NPWP di Des 2008. Pada waktu buat aplikasi NPWP, ada kesalahan isi data di IDENTITAS UMUM No 5 USAHA/PEKERJAAN BEBAS sbb :
    – untuk STATUS USAHA, diinput dengan kode no 3 TUNGGAL
    – untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, saya tulis PENSIUNAN.
    Setelah kartu NPWP jadi, saya minta diperbaiki data ydm (& dikasih printout perubahan data) menjadi sbb :
    – untuk STATUS USAHA, menjadi kode 6 OP yg tdk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
    – untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, menjadi ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB (Kode 75000).
    Pada bulan Pebruari 2009, saya trm dari KPP form SPT 1770 + lampiran2nya beserta buku petunjuk warna kuning.
    Mohon petunjuk Mas Riza.
    Menurut saya, seharusnya saya memakai SPT 1770SS & bagaimana koreksi datanya, apakah sdh benar ?

    Dedaunan menjawab: Insya Allah koreksi data sudah benar. Berkaitan dengan SPT 1770, kalau Anda merasa bahwa Bapak (saya baru tahu kalau bapak lebih tua daripada saya jadi sungguh tidak sopan kalau saya manggil Anda-anda saja) adalah pensiunan dan tidak punya penghasilan dari pekerjaan bebas dan ternyata penghasilan dari pensiunan itu kurang dari 60juta maka Bapak layak untuk memakai SPT 1770 SS. dOWNLOAD FORMULIRNYA DI SINI ATAU bisa di http://www.pajak.go.id. Demikian Pak.

    Like

  40. Yth Mas Rika ! Saya seorg mahasiswa & belum bekerja/tidak mempunyai usaha/tidak ada penghasilan. Agar biaya fiskal murah, saya buat NPWP di tahun 2008. Apakah saya harus buat SPT Tahunan ? Mohon penjelasan nya & Tks.

    Dedaunan: Saya Riza loh mas bukan Rika (Rahiim). Nanti saya khwatir dipanggil Bang Haji RHoma Irama dengan nada seperti ini nih: Rikahhh…sungguh indah duniahhh inihhh denganmuhh… halah… 🙂 bek to besik. Saya langsung pada intinya: Sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak yang sudah berNPWP untuk melaporkan SPT Tahunannya (untuk Anda pakai saja SPT 1770). Isi saja NIHIL. Kalau tidak Anda akan dikenakan denda oleh negara sebesar Rp100.000,00. Daripada bayar denda kepada negara lebih baik isi saja spt itu dan simpan uang cepe itu untuk ditabung buat bayar sks. Insya Allah lebih bermanfaat. 🙂

    Like

  41. Halo Pak Riza numpang nanya ! Saya seorang outsourcing karyawan koperasi swasta sejak tahun 2007 & penghasilan saya dibawah PTKP. Pada Desember 2008 saya keluar dari pekerjaan ydm dan sekaligus juga membuat NPWP (Karena pada waktu itu pengurusan NPWP mudah) Apakah saya juga harus membuat SPT ? Kalau harus , SPT jenis apa?
    Tks ya pak atas inf nya.

    Saya tuh bingung, Anda ini pensiunan, mahasiswa, atau siapa sih. Pakai nama banayk segala dengan email yang sama. Jangan-jangan Anda konsultan juga yah. Daripada terlalu banyak mikir diberondong oleh klien lebih baik disubkan pertanyaan itu kepada saya yah…he…he…he… just kidding.
    Anda tetap harus membuat spt. Kalau peenghasilan Anda setahun di atas 60juta dari kerja di koperasi swasta itu pake 1770 S kalau dibawah 60juta pakai yang 1770 SS. Gitu aja mas mansel bachtiar. 🙂

    Like

  42. Pak Riza yth, saya mau tanya sbb :
    – Kalau saya mau jual tanah/rumah, di notaris dikenai pajak seb 5 %. Itu pajak penjualan atau PPN namanya ?
    – Kalau saya jual mobil, apakah juga harus bayar pajak seperti tsb diatas ?
    – Untuk isi data HARTA YG DIMILIKI di form 1770 SS (rumah/mobil dll)hrs diisi dgn nilai perolehan. Padahal data perolehan ydm sdh tdk ada. Apakah seperti rumah bisa diambil dari NJOP terakhir ? atau Mobil dari harga pasaran diiklan koran ?
    – Untuk bukti pembayaran PBB, apakah juga harus dilampiri fotocopynya di form 1770SS, padahal di sppt PBB belum tercantum NPWP saya ?
    Atas inf Bpk, saya ucapkan tks.

    Riza menjawab:
    1. Itu adalah Pajak Penghasilan atas Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan. Jadi setiap Anda menjual aset Anda berupa tanah atau bangunan Anda diwajibkan untuk membayar PPhnya sebesar 5%. Itu bukan PPN melainkan PPh.

    2. Kalau Anda jual mobil tidak ada aturannya. Jadi tidak ada pengenaan PPhnya.
    3. Yang dimaksud dengan harga perolehan di sana adalah harga perolehan pada saat harta itu mulai kita miliki. Diingat-ingat saja Pak. Tetapi jikalau memang tidak ada bisa pakai harga yang dimaksud bapak asalkan bisa dipertanggungjawabkan. Tetapi saya sarankan kepada Anda untuk mengingat kembali harga perolehan tersebut. Minimal nilaonya mendekati dengan nilai yang sebenarnya pada saat barang itu mulai dimiliki oleh kita.
    4. untuk melapor SPT 1770 SS tak ada aturan untuk melaporkan bukti pembayaran PBB.
    Demikian Pak Semoga bermanfaat.

    Like

  43. Pak Riza Yth, saya mau tanya jika di tahun 2008 saya sudah merit dan punya 1 anak tetapi tidak kerja dan dibiayai oleh keluarga ( ayah ) hrs pakai form apa ? walau harta ada dlm bentuk tabungan. Trims.

    Riza Menjawab: Pakai saja formulir SPT WPOP 1770 (tanpa S ATAU SS). ISI APA ADANYA. Sehingga nanti tidak ada pajak yang terutang karena tidak ada penghasilan yang menjadi objek pajak. Berkenaan dengan bantuan yang diterima Anda dari ayah Anda maka itu adalah harta hibahan dan bukan termasuk objek pajak. Cantumkan saja di SPT tersebut. Demikian Mas Andre.

    Like

  44. Pak Riza Yth mohon bantuan atas beberapa pertanyaan berikut, sebagai karyawan saya juga investasi di saham yang melakunan transaksi jual dan beli dan kadang mendapat dividend. NPWP baru dibuat Nov 2008. Untuk Pph sebagai karyawan saya sudah clear ada form 1721 – A1 dari perusahaan.

    Pertanyaan:
    1. form SPT apa yg saya gunakan.
    2. bagaimana memasukan nilai perolehan saham-saham tersebut karena perputaran sudah sulit dilacak.
    3. bagaimana melaporkan dividend yg sudah dipotong pph oleh perusahaan securitas dimana saya tidk punya bukti potong, serta perhitungan kekurangan setornya (2008 pajak dividend katanya belum final betulkah?)
    4. Utuk aset rumah nilai yg dimasukan nilai di AJB atau ditambah seluruh pengeluaran pajak dan biaya-biaya termasuk biaya renovasi.

    terimakasih atas bantuannya.

    Riza Menjawab: Ini jawaban dari pemahaman saya.
    1. SPT 1770 S (kalau memang karyawan adalah profesi utama Anda);
    2. Semampu Anda;
    3. Laporkan saja di kolom yang terseia. Kalau Anda tidak bisa menunjukkan bahwa deviden itu sudah dipotong maka sudah jelas, penghasilan dari dividen anda itu akan dikenakan pajak lagi karena tidak ada bukti potong yang bisa dikreditkan. Jadi lebih baik Anda cari dulu atau minta bukti potongnya kepada pemberi dividen itu.
    4. Nilai AJB saja.
    Semoga bisa dipahami.

    Like

  45. Pak Riza yth, form 1770 (tanpa S dan SS) itu ada 5 lembar apakah saya isi semuanya ? Dan hibah harus dilampirkan surat keterangankah ? soalnya saya dengar ada yang harus dilampirkan surat keterangan terutama yang tidak bekerja. Terima Kasih atas jawaban sebelumnya dan sekarang.

    Dedaunan Menjawab: Diisi semuanya saja. Isi dengan tanda – atau kata NIHIL pada isian yang memang tidak perlu. Tidak perlu surat keterangan. Karena surat keterangan atas hibah bukan lampiran primer yang perlu dilampirkan dalam SPT Anda. Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  46. Pak, mohon penjelasan donk ……

    Saya baru pertama membuat laporan SPT Tahunan Pribadi, dan Saya menggunakan form 1770 SS karena penghasilan tahunan masih kurang dari Rp. 60,- jt.

    Pertanyaan-nya :
    – Kalau istri saya bergabung menggunakan NPWP saya, namun penghasilan tahunan masih kurang dari Rp. 60,- jt, saya harus menggunakan form apa ?
    – Jika harus menggunakan form 1770 SS, bagaimana saya menginformasikan kalau istri saya numpang menggunakan NPWP saya, karena form 1770 SS sangat simpel dan tidak ada penjelasan lain-lain.

    Terima kasih

    Riza Menjawab:
    Saya berasumsi bahwa istri Anda juga bekerja pada satu pemberi kerja bukan dari pekerjaan bebasnya. Maka tetap Anda gunakan 1770 SS. Jika ternyata istri Anda punya NPWP laporkan saja masing-masing dengan menggunakan 1770 SS.
    Sekali lagi, jika istri Anda tak punya NPWP, juga bekerja pada satu pemberi kerja dan Anda ingin melaporkan SPT tahunan maka pakai SPT 1770 SS karena penghasilan Anda dibawah 60juta. Di SPT itu cuma diungkapkan jumlah harta Anda dan istri Anda disertai pula dengan jumlah kewajiban atau utang yang Anda dan istri Anda punyai.
    Tak perlu penjelasan kepada siapapun, cukup lampirkan bukti potong 1771 A1 Anda dan istri Anda di SPT 1770 SS Anda.
    Demikian. Semoga jelas.

    Like

  47. Pak Riza numpang nanya lagi.

    1. Orang pribadi yg terima dividend dipotong 15%, kemana saya haruns minta bukti potong (ke securitas atau ke tiap-tiap perusahaan yg bagi dividend).

    2. Dividend yg diterima ( yg 85%) apakah dikenakan pajak lagi jika total pph21-nya sebagai karyawan sudah ada yg melebihi 15%

    3. Penjualan aset (rumah) apakah dikenakan pajak atas keuntungan (selisih harga AJB) selain yg 5% di notaris.

    terima kasih

    Riza Menjawab: Saya jawab yang gampang-gampang saja dulu.
    No. 3. Cukup dikenakan PPh atas pengalihan tanah/bangunan sebesar 5% tersebut. Dan bersifat final. Tidak ada lagi pemotongan pajak yang lainnya. Demikian.

    No.1. Yang berkewajiban memotong itu adalah yang memberikan penghasilan itu kepada Anda. Karena saya awam masalah bursa efek dan perusahaan sekuritas, maka saya beranggapan bahwa perusahaan sekuritas hanyalah sebagai amkelar atau broker belaka sejatinya yang memberikan bukti pemotongan itu adalah perusahaan pembagi dividen. JAdi pihak yang memberikan penghasilan itu adalah perusahaan pembagi dividen maka minta saja kepada perusahaan tersebut.
    Ohya pagi ini saya menemukan sesuatu yang baru:
    Berdasarkan per4aturan terbaru yang memotong adalah: pihak yang membayar atau pihak yang ditunjuk oleh pembayar. Jadi bisa saja oleh broker asal ditunjuk oleh perusahaan pembagi dividen atau oleh perusahaan pembayar dividen itu sendiri.

    No. 2 PPh atas dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri dikenakan dengan tarif 10% bukan tarif 15% dan PPh atas dividen itu bersifat final. Jadi tidak dikenakan pajak lagi.

    Jawaban pagi hari ini, perlu saya koreksi tentang tarif yang Anda kenakan itu. Bahwa berdasarkan peraturan terbaru atas deviden yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh dengan tarif 10%

    Semoga bermanfaat.

    Like

  48. Terimaksih atas pencerahannya pak Riza.

    1. Mau konfirmasi ulang nih (maaf saya cerewet), ada yg bilang pajak dividen 10% final itu katanya baru berlaku mulai 1 Jan 2009. Terus yg 2008 apa boleh ngikut pak?
    Ternyata mau bayar pajak secara jujur sangat memakan waktu dan effort ya pak? termasuk menggaguin pak Riza..maaf ya pak.

    2. di lampiran SPT 1770S-I bagian A no 6 tertulis : Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta. Maksudnya penghasilan sebagai broker jual beli rumah atau harta kita yg kita jual pak (mudah mudahan maksudnya bukan selisih AJB rumah yg kita jual yg sudah kena pph 5%).

    teima kasih.

    Riza Menjawab: 1. Ya betul pengenaan 10% itu untuk di tahun 2009, sedangkan di tahun 2008 15%. Yang tahun 2008 tentunya harus ikut dengan tairf 15% tidak boleh yang 10%.

    2. Kalau di lampiran itu adalah harta selain tanah dan bangunan. Coba cek di Lampiran II angka 7 di sana ada Penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan. Yang sudah dipotong oleh notaris 5% dimasukkan di sana.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  49. Pak Riza mau numpang nanya nich.

    Saya karyawan swasta dgn penghasilan diatas 60 juta dan memiliki bukti potong 1721-A1. Istri saya bekerja di sebuah klinik dan menerima honor per pasien. Penghasilan istri saya langsung dipotong pajak oleh pihak klinik, tetapi istri saya tidak dapat bukti potong 1721-A1 cuma dapet bukti potong pajang perbulannya. Form SPT jenis apa yg mesti saya isi jika ingin memasukkan penghasilan istri saya juga? Trus nantinya penghasilan istri saya dimasukkan di bagian mana?

    Terima kasih sebelumnya

    Riza menjawab:
    Saya berasumsi istri Anda adalah seorang dokter. Kalau demikian memang betul istri Anda dipotong penghasilannya dengan menggunakan bukti pemotongan bukan 1721 A1 tetapi bukti pemotongan bulanan. Anda cukup dengan memakai formulir 1770 S. Penghasilan istri Anda dimasukkan di lampiran 1770 S-II angka 10 a.
    Itu saja Mas. Semoga bermanfaat jawaban saya ini.

    Like

  50. Pak Riza, mohon penjelasan donk ……

    – Jika jumlah keseluruhan harta yang dimiliki lebih besar daripada hutang, untung rugi buat pelapor apa ? serta ketentuan lain dan sangsinya apa ?

    – Jika jumlah keseluruhan kewajiban / utang lebih besar daripada harta yang dimiliki, untung rugi buat pelapor apa ? serta ketentuan lain dan sangsinya apa ?

    Terima kasih.

    Riza menjawab: Semuanya itu untuk dijadikan bahan analisis petugas pajak saja. Yang terpenting adalah dengan melaporkannya secara benar dan jelas. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika tidak, tentunya ada sanksi, yang terberat adalah pidana pajak karena telah menyampaikan spt yang tidak benar. Ini tidak hanya bagi isian yang berkaitan dengan tentang harta dan kewajibannya saja. Demikian. Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti.

    Like

  51. kalo formnya ngeprint sendiri bisa gak ya? trus kalo dikirim via pos pakai perangko or kilat khusus..

    Riza Menjawab: Silakan untuk mencetak sendiri spt Anda tersebut jangan lupa dengan tanda hitam di setiap sudut lembaran spt tersebut. tanda tersebut harus ada. Dan kirim via pos harus dengan pos tercatat. Nisa kilat biasa atau kilat khusus. Saya akan memilih kilat khusus.

    Demikian.

    Like

  52. Dear Mas,

    Ada yang ingin saya tanyakan mengenai pelaporan SPT dengan kondisi sebagai berikut:
    – Pada bulan januari – may 2008, saya bekerja di PT A dan dipotong pajak oleh perusahaan A, kemudian mendapatkan bukti potong pajak 1721
    – Bulan juni – december 2008, pengurusan gaji dipindahkan ke PT C, dan setiap bulannya ketika menerima slip gaji selalu ada potongan pajaknya, namun ketika akhir tahun 2008, yang saya terima dari PT C hanya Surat Setoran Pajak saja, dimana ternyata PT C menyetorkan pajaknya sekaligus pada saat akhir tahun

    Yang menjadi pertanyaan saya, adalah SPT apakah yang harus saya isi dengan kondisi seperti ini. dimana penghasilan saya dibawah 60 juta/tahun dan bagaimana pengisian SPT saya apabila sumber infonya dari 1721 dan SSP??

    Apakah ada denda, dan apabila ada siapakan yang harus membayarnya, perusahaan saya atau saya?? apakah ada dasar hukumnya untuk denda ini??

    Terima kasih

    Dedaunan Menjawab: Sudah menjadi kewajiban PT C untuk menyetor PPh Pasal 21 terutang kepada kas negara sesuai dengan waktunya. Jika tidak PT C berarti telah berbuat dzalim. Tapi itu bukan urusan Anda. Itu urusan PT C dengan aparat pajak juga dengan Allah yang Maha melihat dan Siksanya Teramat Pedih. Anda sebenarnya cukup minta saja kepada PT C bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721A1 kepada PT C. PT C wajib untuk memberikannya kepada Anda. Jika terpaksa (ini benar-benar terpaksa), tidak mendapatkannya dan juga karena penghasilan Anda dibawah 60juta, maka pakai saja SPT 1770 SS. Dalam spt tersebut Anda cukup mengisinya dengan jumlah harta dan kewajiban yang anda miliki saja. Tidak ada keterangan itung-itungan penghasilan lainnya. Dan cukup dengan melampirkan bukti pemotongan 1721 A1 dari PT A. Itu saja Mbak. Tidak ada masalah.
    TErkecuali kalau penghasilan Anda melebihi 60 juta, maka di sana ada itung-itungan penghasilan anda selama setahun dan itu butuh bukti 1721 A1 dari PT A dan PT C.
    Dalam kasus Anda sekali lagi saya tegaskan: Isi formulir 1770 SS dan lampirkan 1721A1 dari PT A saja kalau memang dari PT C Anda tidak segera mendapatkannya. Terimakasih. 🙂

    Like

  53. Dear Mas,

    Saya ingin bertanya , pada des 2008 saya daftar npwp dan ternyata saya sudah terdaftar dari 2005, dan saya pd 2008 tidak bekerja apakah say aharus membayar denda ? karena petugasnya pernah saya tanya dan dia bilang dimulai sejak saya dtg kesana untuk daftar yaitu des 2008. Dan saya harus pakai form 1770 tanpa s ? Terima kasih

    Riza Menjawab: Dear juga Mas Andre. Seharusnya memang betul ketika Anda terdaftar sejak tahun 2005, maka Anda wajib untuk melaporkan SPTnya sejak tahun 2005 tersebut. Sayangnya Anda tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy tersebut. Dan karena Anda telat untuk melaporkan SPT tahunannya dan juga telat setor pajaknya jika memang ada pajak yang harus disetor maka sudah barang tentu Anda kena denda sebesar 100 ribu dan sanksi bunga sebesar 2% dikalikan jumlah bulan terlambat dan jumlah yang disetornya. (Sekali lagi jika memang ada setoran pajaknya. Jika tidak ada berarti cukup kena denda pajak sebesar 100 ribu itu).
    Karena Anda sudah tidak punya penghasilan lagi, maka Anda di tahun 2008 gunakan SPT 1770 tanpa S. Demikian Mas Andre semoga bermanfaat.

    Like

  54. Yth Pak Riza, mohon info.

    Saya seorang istri yg bekerja di suatu perusahaan dgn penghasilan lebih 60jt/ thn, sementara suami saya seorang guru dgn penghasilan kurang dari 60jt/ thn. Suami memiliki NPWP, saya ikut NPWP suami. Kami masing-masing sudah memiliki 1721. Pertanyaannya : form apa yang harus kami gunakan untuk SPT – apakah form 1770 SS atau 1770 S? Perlukah melampirkan copy form 1721-A1 punya saya dalam SPT tersebut?

    Terima kasih atas bantuannya 🙂

    Riza Menjawab Online dan Cepat 🙂
    1. Ini menurut pendapat saya: Pakai 1770 S, karena jikalau digabung penghasilan Anda berdua melebihi dari 60juta. Penghasilan Anda di sana tercatat di Lampiran II, Bagian A angka 11. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak final/atau bersifat final. Yang berada di halaman induk adalah penghasilan dari suami Anda saja. Walaupun kurang dari 60 juta dengan adanya 1721A1 anda petugas pajak Insya Allah akan memahami. Jadi lampirkan pula dalam spt tersebut, formulir 1721 A1 Anda dan suami Anda. Terimakasih.

    Like

  55. Dear P’ Riza (kalo ga salah itu kan namanya),
    mau tanya, aku kan baru tgl 17 februari kemaren dapet npwp dan mulai kerja tanggal 23 nya. soal form 1770 S atau SS aku sudah ngerti…tapi aku bingung soal bukti potong 1721-A1. aku blom dapet dari perusahaan, soalnya blom sebulan kerja, dan gajiannya per tanggal 31 (gaji bulan feb dirapel ke maret). pas bgt tglnya sama dateline SPT ini. gimana ni? kalo aku nggak lapor kena denda gak? apa ikut lapor juga…tapi kan ga ada 1721-A1nya?

    thanks before.

    Dedaunan menjawab. Yes dets werait namanya Riza :-D.
    Izobel dapat NPWP tanggal 17 Februari 2009 lalu. Mulai kerja tanggal 23 Februari 2009. Anda sebenernya tak perlu repot memikirkan bukti pemotongan 1721 A1. Karena Anda tak punya kewajiban menyampaikan SPT tahunan WPOP tahun 2008. Nanti setelah tahun 2009 berakhir Anda baru berkewjaiban menyampaiakn SPT tahunan WPOP tahun 2009. Mengapa demikian? Karena Anda baru terdaftarnya di tahun 2009. Jadi jangan khawatir, Anda tidak akan kena denda. Sekali lagi Anda tidak perlu ikut lapor. Yang penting sekarang Anda kumpulkan bukti potong PPh 21 bulanan. Karena nanti penting saat membuat SPT Tahunan WPOP tahun 2009. Demikian. 🙂

    Like

  56. Saya baru pertama kali isi SPT. Kalo nomor KLU (kelompok lapangan usaha) lihat di mana? Saya seorang dosen yang hanya mengajar di satu PTS.
    Thanks ya.

    Dedaunan menjawab:
    Pak Iwan yang saya hormati, Anda bisa melihatnya di KEP – 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha. anda bisa mencarinya di menu pencarian peraturan di http://www.pajak.go.id. Atau langsung ke Google.
    Kalau saya baca dari pertauran itu maka Bapak dapat masuk kategori pegawai swasta dengan KLU 95004. tapi saya bisa membantu bapak infromasi dengan terlebih dahulu memberikan NPWP-nya kepada saya dan saya akan menyampaikan informasi KLU yang sebenarnya telah diberikan oleh KPP tempat Bapak terdaftar. Mungkin via email secara jalur pribadi (japri). Demikian Pak Iwan. Semgoa bermanfaat.

    Like

  57. Dear Pak Riza,
    Mau tanya Pak, saya kerja sebagai karyawan toko dengan penghasilan < 60 juta.
    Pada Pertengahan Des 2008 saya baru terdaftar NPWP baru dan terdaftar sebagai pekerjaan bebas dan tertulis dikenakan PPH 25 & 29. Saya mulai setor pajak bulanan mulai Jan 2009.
    – Apakah bulan Maret 2009 saya harus lapor SPT tahunan 2008 ?
    – Apakah SSP yang sudah saya bayarkan tiap bulan dari Januari tsb tidak perlu dilaporkan lagi ke KPP terdaftar, berhubung ada keterangan dari petugas Pajak KPP bahwa pembayaran pajak sekarang sudah online dari Bank ke KPP
    Terima kasih sebelumnya

    Riza Menjawab:
    1. Betul Anda harus lapor SPT tahunan WPOP 2008;
    2. Anda tak perlu lapor ssp yang telah disetor itu asalkan Anda setor sspnya di Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line. Ciri bank atau pos yang telah online dalam ssp tersebut ada nomor NTPN. Ada nomor 16 digit.

    Demikian Mbak.

    Like

  58. Mau tanya lagi Pak

    – Apakah bisa saya bayar ssp bulanan pribadi langung dibayar untuk 12 bulan ( Jan-Des 2009) sekaligus ?
    saya terdaftar di KPP Grogol Petamburan, Bank Persepsi / Devisa mana saja yang terdaftar online di KPP tsb, kalau bisa saya minta daftar Bank tsb.

    Riza menjawab: Bisa, tetapi satu ssp satu masa pajak (bulan). Tak bisa disatukan.
    Pokoknya bank-bank terkenal terutama bank bumn biasanya sudah online.

    – Untuk SPT pribadi dng penghasilan < 60 jt dengan klasifikasi pekerjaan bebas, menggunakan formulir type apa ?

    Nah itulah, yang sedari tadi saya pikirkan. Kalau Anda sejak awal dapat NPWP sudah disebut atau punya Klasifikasi Lapangan Usaha sebagai Pekerjaan Bebas maka sudah pasti Anda mengisi SPT WPOP 1770 (tanpa S dan SS). Kalau Anda (maaf ) cuma bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilannya telah dipotong oleh boss Anda maka sebenarnya Anda tak perlu bayar pajak setiap bulannya.
    Tapi dengan kasus yang Anda punyai saya berasumsi bahwa:
    Penghasilan Anda tidak dipotong oleh Boss anda sehingga setiap dapat gaji maka Anda itung sendiri pajaknya sesuai norma penghitungan lalu disetor ke kas sendiri. Kalau Anda sebagai karyawan yang dipotong pajak oleh boss maka Anda bisa dianggap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Jika demikian maka anda bisa pakai yang 1770 SS karena penghasilannya dibawah 60juta. tapi dengan asumsi saya di atas itu yang tepat adalah Anda pakai 1770 (tanpa S) walaupun penghasilan Anda dibawah 60 juta. Jangan khawatir dengan pajak yang telah dibayarkan. Itu bisa menjadi pengurang pajak Anda di SPT tahunan.
    Demikian Bung Handri (Maaf saya telah memanggil Anda dengan sebutan Mbak sebelumnya)

    -terima kasih

    Like

  59. jadi seneng neeh dapat blog ini .. bagi yang awam soal pajak hehhe
    tanya dong mas .. untuk pengisian form 1770ss, pada kolom JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN, andaikata tidak qta tidak punya apa2, tabungan pun tak ada. Apakah tidak apa2 diisi nol atau ada yang harus dipindah dari form 1721-A1 (penghasilan bruto?)
    thanks

    Mbak Lilis yang cantik dan sholehah. Andai Anda tidak punya harta sama sekali (tapi saya sih berharap jangan karena jadi orang miskin itu tidak enak :-D) tidak mengapa kolom hartanya diisi dengan 0, ataupun kalau punyanya cuma hutang atau kewajiban cantumkan saja di kolom itu. Tidak mengapa juga. Tidak bisa semua orang harus dipaksakan harus memiliki harta. Emang semua orang kudu kaya ataupun memiliki harta. Yang terpenting adalah spt tersebut diisi dengan benar dan jelas. Dan lampirkan pula bukti pemotongan 1721 A1-nya sebagai syarat disampaikannya ke KPP setempat. Demikian Mbak.

    Like

  60. Makasih pujian nya hehheh .. jadi GR ..
    makasih juga jawabannya.
    Pastinya gak enak bgt jadi miskin .. jadi gak bisa “menghias” form 1770ss nya heheh 🙂 Jadi bukan penghasilan bruto di form 1721A1 yang dicantumkan di kolom harta tsb kan; seperti yang beredar dit4ku kerja skrg .. jadi bingung …

    Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias godong alias weaves alias wotever alias apa baelah menjawab:
    Tak perlu bingung-bingung (kalau emang bingung-bingung segera pegangan, entar jatuh) tetap dengan jawaban yang saya sampaikan. 🙂

    Like

  61. Pak Riza Yth, saya bingung dan ada yang mau ditanyakan, saya pegawai dengan penghasilan setahun < 60 Juta setahun, adapun pertanyaannya sbb :
    – Apabila saya mempunyai 2 rumah & salah satunya belum saya laporkan di kolom harta di SPT tahun 2007 yang telah dikirimkan ke KPP tahun lalu, apakah di SPT yang saya terima tahun ini dapat saya cantumkan rumah tersebut berikut tahun perolehan & harga perolehannya di kolom harta? (misal : tahun perolehan 2004) Dan apakah ada sanksi untuk rumah tsb yang belum saya laporkan? Ataukah rumah tsb tidak usah dilaporkan lagi di SPT tahun ini? Seandainya tidak dilaporkan apakah rumah tsb suatu saat bisa dijual?

    Riza menjawab: Saya jawab satu persatu secara berurutan. Ya di SPT tahun 2008, cantumkan saja rumah dan tanah tersebut. Tidak ada sanksi. Harus dilaporkan. Lapor dan tidak dilaporkan itu rumah bisa dijual setiap saat. Kalau dijual Anda dapat penghasilan. Sehingga di tahun depan Anda pakai SPT op 1770 S.>

    – Apakah form yang harus saya serahkan ke KPP adalah form 1770 SS? & apakah di form 1770 SS ada kolom harta?

    Riza Menjawab: Untuk tahun 2008 ini ya Anda lapor pakai 1770SS. Di formulir itu hanya ada dua isian kolom harta dan kewajiban saja. Silakan download di menu download. Terimakasih.

    Demikian pertanyaan saya, mohon maaf Pak Riza kalau pertanyaannya terlalu banyak. Terima kasih.

    Like

  62. untuk jumlah harta, apa saja yang harus dijumlahkan selain nilai rumah, motor/mobil, kebun, sawah, dll? apakah furniture, komputer, dsb harus ikut dijumlahkan? trus yang mengenai jumlah kewajiban, apakah harus mencantumkan hutang kartu kredit per 31 des 08? Thanks before buat jawabannya.

    Riza menjawab di sore hari ini karena siagnya saya sibuk begete:
    1. Tak perlu. Ohya kalau Anda punya deposito, tabungan, emas, perak, dan harta-harta yang bernilai lainnya silakan untuk dicantumkan. Juga furnitur yang harganya mahal-mahal banget itu. Dan lain-lain yang menurut Anda sangat bernilai. Terkecuali harga diri, kayaknya tak perlu dicantumkan di sana.
    2. Ya hutang kartu kredit juga itu namanya kewajiban. Jadi perlu dicantumkan. Kalau Anda punya utang arisan yang puluhan juta dan belum dibayar maka itu juga perlu dicantumkan. Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  63. Pak Riza,

    Saya karyawan, penghasilan > 30 juta setahun,
    NPWP saya di daftarkan oleh perusahaan tempat saya bekerja,
    dan di kartunya NPWP tertulis 24 desember 2008.

    Tapi perusahaan saya tidak memberikan slip potongan pajak 1721,

    Pertanyaan saya:

    1. Perlukah saya mengisi spt untuk tahun 2008?

    Riza menjawab: Bisa jadi Anda tidak dikasih 1721 A1 karena penghasilan Anda dibawah ptkp sehingga tidak terutang pajak. Atau bisa jadi Anda bukan karyawan tetap perusahaan tersebut, sehingga tidak diberikan 1721 A1. Kalau betul, yang terpenting Anda harus punya bukti pemotongan bulanannya.

    2. mungkin tidak perusahaan saya mendaftarkan saya npwp tanpa perlu membayarkan pajaknya?.
    Riza menjawab: Mungkin saja. Setelah perusahaan ikut membantu Anda mendaftarkan diri untuk memiliki NPWp maka selanutnya adalah menjadi kewajiban Anda untuk melaporkan pajak (SPT) Anda itu. Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  64. Pak Riza Yth,

    Ayah saya terlanjur mendaftar npwp, padahal sekarang pengangguran/serabutan, dengan penghasilan dibawah ptkt.

    pertanyaannya, perlukan beliau melaporkan spt tahunan?
    karena saya membaca kalau pendapatan dibawah ptkp dibebaskan dari kewajiban menyampaikan spt tahunan,

    tapi peraturan lain menyebutkan bahwa kalau terlambat menyampaikan spt akan dikenai denda..

    bagaimana ini yang sebenarnya?

    Riza menjawab: Anda betul, sesuai PMK nomor 183/PMK.03/2007 orang pribadi yang penghasilannya dibawah ptkp dibebaskan dari kewajiban melaporkan spt masa dan tahunan.

    kalau harus melaporkan spt, form yang mana yang harus dipakai? dan apa yang harus di isi di kolom jenis usaha?

    Riza : Lihat di atas

    Kami juga memiliki rumah dari tahun 1990 yang kini seharga 250juta, dan deposito senilai 50 juta rupiah, apakah sumber2 untuk pembelian rumah jaman dulu tersebut harus diisikan? dan juga sumber2 deposito?
    Riza: tak perlu diisikan. Demikian. 🙂

    Like

  65. Dear Pak Riza…
    Saya mohon minta tolong banget…. Karena masih pertama kali urus pajak..
    Saya umur 20 tahun, dan masih kerja paruh waktu…
    Tahun 2008 penghasilan saya belum kena pajak…

    Pertanyaan saya di form ini adalah:
    1.Apa sebaiknya saya menulis pekerjaan saya sebagai “mahasiswa” karena tahun 2008 saya masih menjabat sebagai mahasiswa?

    Riza menjawab: Tak perlu. Isi SPT tahunan WPOP 1770 (tanpa S) tahun 2008 dengan NIHIL.

    2.Apakah dengan ini berarti untuk SPT 2009 maka perubahan data harus saya lampirkan?
    Riza menjawab: tAK PERLU.

    3.Kedua kotak isinya NIHIL saja ya pak?
    Riza menjawab: Betul.

    4.Saya masih harus isi form 1721-A1/A2? Bisa di download dimana?
    Riza Menjawab: Tak perlu download, dan tak perlu mengisinya, karena formulir itu yang berhak mengisinya adalah PEMBERI KERJA ATAU PEMBERI PENGHASILAN. Anda tak berhak untuk mengisinya.

    Saya benar2 bingung Pak… Mohon bantuannya.. Semoga rejeki dan kesehatan menyertai Bapak dan Keluarga 🙂

    Riza menjawab: Amin. 🙂

    Like

  66. mlm, pak riza…

    skrg sy mo lapor spt, tp bigung…
    begini
    sy pindah kerja bln apr ’08 dan 1721 a1 yg sy dapat dr perusahaan tsb ada lbh dipot 300 rb…
    dan dr perusahaan skrg dipot 300 rb…
    pph op yg sy hitung adl 900 rb…
    sy mau nanya, sy hrs bayar skrg 600 rb atau 300 rb?
    apakah lbh dipot 300rb di perusahaan dl sy kerja bs di kompensasikan ke pph op?

    Riza menjawab:
    Coba jumlahkan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pertama dengan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan kedua tanpa melihat kelebihannya. Yaitu jumlah di nomor 24 pada formulir 1721 A1 Anda. Misal ketemu angka XXX.
    Jumlah pph terutang 900.000 Anda itu kurangkan dengan XXX. Maka ketemu jumlah yang harus dibayar oleh Anda. Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  67. Yth. Pak Riza…

    Saya dan istri sama2 berprofesi pekerjaan bebas, yaitu programmer dan konsultan freelance kecil2an. Penghasilan kotor bersama setahun, yah masih di ambang batas 60 jt-an, karena juga mulai masuk krisis lagi.

    Masing2 sudah bikin NPWP dengan nomor berbeda Desember 2008 kemarin. Saya paham bahwa pelaporan SPT yang digunakan adalah 1770.

    1. Dalam rangka pekerjaannya sebagai konsultan, istri saya mendapatkan Bukti Pemotongan PPh pasal 23 dari client nya. Berarti ini termasuk kredit pajak, ya?
    Riza: Betul sekali.

    2. Apakah pembuatan SPTnya masing2 ataukah bisa digabungkan menginduk kepada saya? Bila bisa digabungkan, apakah tidak masalah mengisi form 1770-II dengan mencantumkan kredit pajak istri saya dengan NPWP berbeda?
    Riza: Masing-masing saja

    3. Bila NPWP suami istri akan digabungkan, katanya bisa diurus ke Kantor Pajak dan akan dapat nomor awalnya sama, hanya beda buntutnya jadi 001 untuk isteri saya. Betul begitu? Lalu NPWP milik istri yang lama, bagaimana statusnya?
    Riza: Betul bisa. Hubungi KPP setempat dengan membuat surat pencabutan NPWP lampirkan NPWP lama. Untuk lebih jelas tanya AR Anda di KPP

    4. Kami tidak melakukan pembukuan, karena pekerjaan bersifat freelance. Apakah bisa menggunakan norma? Tapi katanya penggunaan norma harus ada pemberitahuan di awal tahun pajak kepada Ditjen Pajak, sedangkan kami di awal 2008 belum membuatnya. Jadi bagaimana dasar perhitungan penghasilan netto nya?
    Riza: PAda teorinya memang begitu. Praktinya banyak sekali yang tidak memberitahu dan langsung mengirim SPTnya sesuai dengan norma. Saya sarankan Anda untuk bertanya kepada AR Anda tentang % norma penghasilan Anda. Dan untuk tahun 2009 segera Anda mitna atau beritahu penggunaan norma itu kepada KPP.

    Terima kasih banyak Pak Riza atas kesediaannya menjawab pertanyaan kami.
    Riza: sama-sama. 🙂

    Like

  68. peraturan form 1770SS yang terbaru adl per-24/PJ/2008, perubahan terutama pada jumlah penghasilan bruto, yaitu naik dari 30 jt/th menjadi 60 juta/th

    Riza Menjawab: Anda betul. Oleh karena itu seperti attention di bawah judul tulisan ini, maka pembaca diharapkan untuk membaca bagian kedua dari artikel ini. Maka Anda akan dapatkan apa yang saya sampaikan sama dengan apa yang Anda utarakan. Demikian. 🙂

    Like

  69. tlng dibantu saya bingung cara mengisi spt tahunan soalnya baru kali ini saya ngurus sendiri.

    Riza menjawab: Di menu download, Anda akan ditunjukkan link ke tempat yang Anda bisa mengunduh cara atau buku petunjuk pengisian SPT Tahunan. Semgoa bermanfaat.

    Like

  70. slmt siang pak, sy mau tanya cara pengisian spt orang pribadi krna sy saat ini sdh tdk lg bekerja dan tdk memiliki usaha mhn kiranya dpt diberikan informasi untuk p[engisian spt orang pribadi krna saat saya bingung utuk prngisian nya terima kasih

    Riza menjawab: Pakai saja 1770 SS. Coba pelajari buku petunjuknya.

    Like

  71. Tanya pak,
    Gimana ya pelaporan nilai pajak bila saya sudah tidak bekerja lagi pada tahun berjalan, apa isi sesuai masa kerja pada tahun tersebut atau gimana? Misal November 2008 saya rresign, pelaporannya gimana? thanks.

    Riza menjawab: Tetap dilaporkan penghasilan yang diterima dalam tahun 2008 tersebut. Isi saja tahunnya. Pakai 1770 S atau 1770 SS. Demikian.

    Like

  72. pak…tanya donk….bgmn utk laporan SPT u/ wp pribadi yg punya toko eceran….SPT yg di gunakan no brp???n apa sj yg hrs di lampirin…mohon penjelasannya…..

    thx….

    Riza menjawab: SPT PPh tahunan orang pribadi 1770 (tanpa s). Kalau ada angsurang pajak bulanan ya harus dibayar bulanan dengan menggunakan SSP biasa.

    Like

  73. wah saya baca dari atas sampai bawah, panjang banget tetapi bener2 PENTING banget,terutama untuk kita rakyat2 biasa yang buta akan pajak.Bapak benar2 pengajar yang baik disini.

    Saya juga ada pertanyaan yang mendasar.
    Saya (26Thn,Menikah) baru punya NPWP bulan Agustus 2009 ini karena baru mulai kerja.Namun Oktober ini saya kebetulan mendapat beasiswa belajar ke luar negeri untuk melanjutkan program s2.

    1. Pertanyaan saya, apa yang harus saya lakukan dengan NPWP saya?
    2. Haruskah saya mengisi SPT?
    3. SPT yang mana yang harus saya isi? SPT 1770 SS?
    4. Pertanyan yg lain: seperti yg saya baca diatas, kalo kita hidup dari bunga deposito,SPT yg mana yg harus di isi pak (yg SPT 1770 SS juga?)

    Thank you untuk jawaban dan infio nya.
    Salam
    Ady

    Like

  74. saya salut kepada petugas pajak yang melayani saya , dengan cepat memproses hanya sekitar 5 menit saya sudah mendapatkan kartu NPWP. Hanya satu pertanyaan yang muncul pada waktu mengisi SPT ini mengapa pada kolom pekerjaan tidak ada kolom untuk pensiunan PNS, semua disamakan kedalam kelompok PNS padahal dalam pengisian SPT lama yang lebih lengkap kolom untuk pensiunan disebut.

    Like

  75. selamat pagi. saya mau bertanya nech. Apakah orang tua saya yang mau berangkat keluar negeri kena pajak juga sementara mereka tidak bekerja lagi dan menjadi tanggungan saya dan saya sudah mempunyai NPWP??????????

    Like

  76. Saya mau bertanya,
    1. Saya PNS dan suami juga PNS, Apakah kami berdua (suami dan istri) masing-masing harus membuat laporan SPT Tahunan, atau cukup dari salah satu pihak saja (pihak suami saja atau pihak istri saja), karena menurut bendahara gaji saya, jika suami sudah memiliki NPWP, maka istri tidak perlu memiliki NPWP.

    Riza: Ya kalau suami sudah punya npwp, maka istri tak perlu buat npwp. Jadi kalau demikian yang lapor cukup suami saja dengan menggabiungkan penghasilan hyang didapat.

    2. Jika saya sebagai istri juga memiliki NPWP, apakah NPWP saya tersebut bisa di cabut/dihilangkan (jadi tidak memiliki NPWP), karena (menurut bendahara instansi saya) saya sudah ikut NPWP suami.

    Riza: Ya bisa saja istri cabut npwpnya. HUbungi KPP tempat terdaftar.demikian Bu.
    Trimakasih atas jawabannya.

    Like

  77. Pak mau Tanya nich,

    Saya bekerja di perusahaan swasta dengan gaji setahun diatas 60 juta dan mendapat bukti potong 1721 dari perusahaan setiap tahunnya.
    Istri saya seorang terapis tumbuh kembang anak, praktek bersama di sebuah klinik yg dimiliki perorangan yg juga berprofesi sama. Setiap bulannya istri saya dipotong pajak dari hasil pembayaran terapinya oleh sang pemilik klinik dan mendapat bukti potong pajak per bulan (bukan 1721).
    *Istri saya tidak memiliki gaji tetap tetapi hanya fee dari pembayaran terapi per anank.

    Yang mau saya tanyakan, formulir jenis apa untuk saya mengisi SPT dan untuk penghasilan istri bagaimana/ dibagian mana saya bisa mengisinya? Istri saya tidak memiliki NPWP tetapi memakai NPWP saya.

    Mohon jawabannya dan maaf kalo kepanjangan.

    Riza: Pakai yang 1770 S (s nya cuma satu). Penghasilan istri di bagian penghasilan lain-lain. Tepatnya di formulir 1770 S-I bagian A No.6 Semoga bermanfaat. 🙂

    Like

  78. malam pak mo tanya nih…(pusing bgt ma pajak soalnya)

    waktu tahun 2005 saya dan kawan kuliah coba2 mau bisnis n akhirnya bikin cv, npwp badan dan npwp perorangan. kurun waktu 3 bulan, bisnis kami gagal n bubar akhirnya saya kembali kuliah.
    tahun 2008 saya lulus kuliah dan sampai saat ini saya belum kerja (nganggur…susah juga cari kerja..)
    setelah lulus terkadang saya suka bantu kawan bikin program komputer dan dibayar.
    selama kurun 2005-2008 saya lapor pajak nihil memakai form 1770s, untuk lapor pajak tahun 2009
    saya coba lapor pajak ternyata saya disuruh pakai form 1770
    pertanyaannya:
    1. yang benar saya pakai form 1770 atau 1770s?
    2. penghasilan serabutan seperti yg saya sebutkan diatas apakah harus saya laporkan?
    3. untuk cv apakah saya harus lapor pajak?….(kalo lapor, apa yg dilaporin yah)

    nb: maaf yah pak kalo bahasanya ga karuan….(pusing banget nih ma pajak)
    trimakasih…..

    Like

    1. 1. Ya betul Anda harus makai yang 1770 (tanpa S0 karena Anda tidak menerima penghasilan dari pemberi kerja atau jadi karyawaan)

      2. apa saja. dari penghasilan yang Anda terima. Kalau tidak ada ya NIHIL saja.
      3. Selama NPWP cv anda tidak dicabut maka kewajiban pelaporan masih melekat. Kalau tidak ada penghasilan ya laporkan NIHIl.
      Demikian semoga tidak pusing. Saya salut Anda berusaha untuk jadi wirausahawan. Kegagalan adalah sebuah hal yang biasa. Jangan putus asa. Saya salut sama Anda. 🙂

      Like

      1. trima kasih pak atas jawaban n dukungan moralnya…
        maaf yah pak mungkin saya banyak sekali bertanya, karena dikepala saya masih banyak pertanyaan2…..
        pertanyaan :
        1. untuk jawaban no 3 , bagaimana cara untuk mencabut npwp cv?bisa tidak pak npwp badan/cv tidak saya laporkan tp tidak dicabut, karena apabila suatu saat saya mo berbisnis lagi jad tidak perlu membuat cv n npwp badan?
        Riza: Cara mencabut NPWP, Anda datang ke KPP sambil membawa surat permohonan pencabutan NPWP. Bila berniat untuk tidak mencabut ya bisa saja. Tapi kewajiban pelaporan SPT masa dan tahunan tetap ada.
        2. pph pasal 25 apakah harus dilaporkan setiap bulan? karena dalam satu bulan saya belum tentu mendapat penghasilan. bisa tidak pak apabila pph pasal 25 tidak saya laporkan tp saya laporkan secara tahunan?
        Riza: Karena saya adalah orang pajak dan menjawabnya di sini tentu jawabannya adalah idealis Pak. PPh pasal 25 harus dilaporkan setiap bulan. Bisa tidak PPh pasal 25 tidak dilaporkan dan cuma lapor spt tahunan? bisa saja tapi kena denda. Demikian semoga bermanfaat.

        terima kasih atas waktu bapak mo menjawab pertanyaan2 saya…

        Like

  79. selamad siank pak . saya tidak mengerti skali mngenai pajk . cuma saya punya NPWP .. saya karywan tetap .. dan penghasilan saya tidak melebihi PTKP .. yang saya mau tanyakan , form pa yag harus saya gunkan untuk laporan nya , dan bagaimna cara ngisi form nya .. mkasih ..

    Like

      1. ma,af pak . ini membingungkan sekali bwd saya orang awam.
        kemaren saya tanya sama orng pajak , di Kantor pajak cibinong
        saya tanya begini. klo penghasilan saya tidak lebih dari PTKP, apakh saya harus laporan jg,
        DY jawab .. anda harus laporan meskipun tidak kena pajak .
        jd bagaimana mnurut bpk ??

        Like

      2. Tak perlu bingung-bingung. BAca saja aturan PMK *183*/*PMK*.03/2007. TENTANG. WAJI3 PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI. KEVVAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK. Omongan atau pernyataan harus berdasakan dalil. He…he…he…

        Like

  80. Assalamualaikum, Pak Riza..

    Saya ingin bertanya mengenai penghitungan pajak untuk pekerja freelance, seperti guru les privat atau desainer grafis freelance.
    Menghitung pajaknya apakah dgn cara :

    A. 15 % x ( 50 % x penghasilan bruto)
    atau
    B. 5 % x ( % norma penghitungan x penghasilan bruto)

    Cara mana yang harus dipakai, Pak ? Dan apakah cara tersebut berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan freelance ?
    Mohon dibantu penjelasannya dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Like

    1. Yang Anda tanyakan itu adalah WAjib Pajak yang ingin penghitungan penghasialn netonya menggunakan Norma Penghitungan . Kalau Anda lokasinya di Jakarta maka tarifnya adalah sebagai berikut:

      Guru Les Provat : Kodenya 97990 Jasa perseorangn yang belum tercakup

      Penghasilan neto = 35% xpenghasilan bruto kemudian Penghasilan terutang= PKP=Penghasilan neto-PTKP

      Kalau desain grafis saya tidak tahu tepatnya ajsa itu menjual apa dan di bidang apa? bisa dijelaskan lebih detil/

      tarif Tidak semua untuk jasa freelance. baca KEP dirjen pajak KEP-563/Pj/2000. Demikian.

      Like

  81. To. Pak riza

    Saya lagi binging Nich.., Perusahaan saya biasanya melaporkan SSP bulanan dengan nilai NIHIL. setelah adanya karyawan baru di tahun 2009, saya baru melaporakan SSP pada bulan NOV s/d DEC yg tidak nihil.

    1. bagaimana cara menghitung SPT tahunan dengan adanya karyawan yg baru masuk di bulan OCt?
    2. perlukah karyawan baru saya ini, menggunakan SPT Tahunan 1770 ss?
    3. apakah saya perlu menghitung SPT Tahunan yg sama seperti 1Tahun yg lalu ?

    Tolong di balas secepatnya?…………

    Like

    1. Pak AAM: 1. Misal karyawan anda gajinya Rp6juta. Dia belum menikah. Masuk bulan oktober. Gaji sebulan Rp6juta. Pengurangan biaya jabatan: 5%xRp6juta= 300ribu maka penghasilan neto sebulan Rp5,7juta. Penghasilan neto setahun = 5,7juta x 3 bulan = 17,1 juta ptkp untuk wp sendiri= Rp15.840.000 Penghasilan kena pajak setahun = Rp1.260.000 PPh terutang= Rp1.260.000*5%=Rp63000 PPh terutang sebulan=Rp63000/3=Rp21.000 itu penghitungan bulanannya.

      Kalau tahunannya Penghasilan bruto =Rp18juta (6juta x 3bulan) Biaya Jabatan (5%x18juta) = Rp900.000,00 Penghasilan Neto= 17.100.000 PTKP=15.840.000 PKP=1.260.000 PPh terutang=63.000 pph yang telah dipotong= Rp63000 PPh yang harus disetor di spt tahunan 0 (NIHIL) OHYA…OKTOBER DISETOR DI BULAN NOVE MASA PAJAK NOVEMBER DI SETOR DI BULAN DESEMBER DES DISETOR DI JANUARI jadi tetap ada tiga masa yang harus disetor terlebih dahulu.

      2. kalau selama setahun itu tidak ada penghasilan lain dan cuma dapat dari perusahaan serta masih dibahwah Rp60juta. maka boleh Pakai 1770SS; 3. saya tidak megnerti, spt tahunan orang pribadi atau badan perusahaan anda. Tentunya kalau ada perubahan omzet maka tidak sama dengna tahun lalu bukan? demikian.

      Like

  82. Terima kasih atas jawabannya, Pak. Jadi misalnya sebulan dapat honor Rp.3 juta, maka setahun Rp.36 juta. Jadi penghitungan pajak terutangnya= 5 % x ((35% x 36.000.000)-15.840.000)
    Hasilnya kok jadi minus ya, Pak ? Tapi perhitungannya sudah benar kan ya, Pak Riza ?

    Oh ya, untuk desain grafis, dlm hal ini menyediakan jasa desain brosur dan undangan.

    Like

  83. Pak Riza saya mau tanya:
    Saya karyawan kontrak (kontrak diperpanjang terus tiap tahunnya).Gaji saya 1,350jt bersih.Saya br sj punya NPWP yg dulu didaftarkan kolektif oleh perusahaan(Perusahaan sdh ber NPWP).Apakah saya jg tetap hrs melaporkan SPT Tahunan WPOPnya?pakai form 1770 SS ?dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 jg harus sy minta dr perusahaan?mohon infonya pak dan terima kasih banyak sebelumnya.

    Like

    1. 1. Untuk penentuan di atas ptkp atau dibawah ptkp perlu diketahui terlebih dahulu adalah gaji kotor yang diterima bukan gaji bersih. 2. kalau penghasilan anda di atas ptkp tetap harus lapor. PTKP untuk anda seorang sajaRp15.840.000,00. Kalau Anda kawin tambah lagi1.320.000 begitu pula kalau anda punya anak tambah lagi 1.320.000 maksimal 3. nah kalau penghasilan brutop setahun Anda di abwab Rp60juta. tentunya pakai 1770 SS. 3. Perusahaan wajib memberikan 1721A1 (bukan A2 yah, soalnya itu untuk pns dan tni) kalau belum memberi, minta saja.

      demikian.

      Like

  84. Salam kenal Pak..
    Saya mau tanya, ayah saya punya NPWP dengan status pegawai lepasan KLU 97990. Karena tidak tahu apa2 waktu diawal dikasi tahu untuk bayar pph 25 jadilah ayah saya bayar 10rb/bln dr pertengahan sampai akhir taun.
    Masalahnya pendaptan ayah saya satu tahun itu kalau dihitung dengan norma 35% dan dikurangi PTPKP hasilnya adalah nihil.
    Apakah ayah saya tetap perlu lapor SPT? jika ya, bagaimana cara pelaporannya? bagaimana dengan uang yang telah ayah saya bayarkan tersebut?
    apakah akan bermasalah? ayah saya tidak keberatan jika uang tersebut tidak kembali. Hanya apakah akan menjadi masalah jika ayah saya lapor nihil tetapi sudah pernah membayar PPH 25 tsb?
    Thanks yah Pak!

    Like

    1. 1. INI terjadinya tahun kapan Pak Royda. Seharusnya disebutkan untuk tahun pajak kapan bayar PPh pasal 25nya dan kapan lapor NIHILNYA. 2. kalau penghasilan pekerjaan bebasnya selama setahun dibawah ptkp maka tak perlu lapor spt tahunan; 3. kalau sudah setor, dan di spt tahunannya setoran pph pasal 25 dinihilkan, ya tidak apa-apa. karena sistem perpajakan kita menganut sistem self asessment.

      demikian.

      Like

      1. Ayah saya baru buat pertengahan tahun kemarin Pak. bayar PPH 25 dari bulan Juli-Desember 09. Sementara pendapatan ayah saya sendiri setelah dikurangi PTPKP adalah nihil untuk SPT yang akan dilaporkan akhir bulan ini (SPT 2009)..

        Berarti dengan jawaban bapak saya bisa ambil kesimpulan bahwa ayah saya tidak perlu lapor untuk SPT tahunan ya Pak? kalaupun kami mau lapor tetapi kami tulis nihil untuk keseluruhan data apakah itu bermasalah? dan apakah perlu surat pernyataan bahwa pendapatan nihil yang ditanda tangan diatas materai?
        Thanks..

        Like

  85. Sip deh Pak..
    Kalau saya dapat format surat pernyataan tersebut maka akan saya lampirkan. kalau tidak dapat, tidak membuat surat pernyataan juga tidak masalah kan..
    O ya Pak,satu hal lagi.untuk SPT 1770 kan ada surat pernyataan perhitungan norma dan daftar Peredaran Usaha DAG. Kalau lapor nihil apakah kedua surat tersebut perlu dilampirkan? Riza: tetap laporkan sahaja. Karena kita belum tahu pasti penghasilan kita di tahun berjalan ini. Bisa jadi Anda dapat rezeki nomplok freelance ngerjain design webnya BI kan lumayan…
    jika iya apakah daftar Peredaran Usaha DAG tersebut perlu diisi dengan angka atau hanya saya kosongkan saja atau tidak perlu dilampirkan? Riza: kosongkan saja 🙂

    Like

    1. 1. surat pernyataan tidak dilampirkan juga tak masalah; 2. surat permohonan penghitungan norma mungkin. Buat saja untuk tahun pajak 2010. Soalnya sesuai dengan ketentuan seharusnya yang tidak membuat surat permohonan norma di 3 bulan awal tahun pajak tersebut, maka spt tahunannya tak bolhe pakai norma tapi pakai pembukuan. Tapi ya sudahlah…buat saja untuk tahun pajak 2010. 3. kalau lapor nihil , menurut saya tak perlu dilampirkan. 4. isi saja dengan tanda : “-” (tanpa tanda kutip). demikian.

      Like

  86. Kalau demikian kesimpulan akhir:
    1. Tidak perlu membuat surat pernyataan
    2. Permohonan norma tetap dibuat
    3. Untuk Peredaran Usaha tidak perlu dilampirkan dan keseluruhan data saya isi dengan tanda “-” dari lembar I hingga terakhir.. begitu bukan? 😀
    Untuk daftar harta atau warisan perlukah dimasukkan?
    Thanks untuk informasinya..

    Riza: Daftar harta harus diisi, isiannya ada dalam formulir tersebut.

    Like

  87. bagaimana membuat SPT janda pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain. Pensiun dibawah 60 jt per tahun.
    Apakah menggunakan form 1770SS? .. dokumen apa saja yang dilampirkan mengingat tidak mempunyai formulir 1721-A1 atau 1721 A-2 ?

    Terima kasih

    Riza: SPT 1770SS. Seharusnya yang memotong PPh pasal 21 itu yang membuat 1721 A2, jika tidak ya sudah lampirkan saja bukti slip penerimaan pensiunnya.

    Like

  88. saya mau tanya masalah pengisian WP orang pribadi , saya mendapatkan uang pensiun setiap bulannya dan pajak dibayar oleh sipemberi pensiun dan sejak bln mei 2009 saya bekerja kembali mendapatkan penghasilan pajak ditanggung oleh perusahaan bagaimanakah cara pengisian WP Orang Pribadi?
    Mohon penjelasan dari Bapak terima kasih atas bantuannya.

    Like

    1. 1. Bu utamia, yang terpenting adalah Ibu harus dapatkan 1721A2 dari pemberi pensiun dan 1721 a1 dari pemberi kerja yang baru. 2. digabungkan tuh semua penghasilan brutonya ada tidak 60 juta ke atas. 3. Jika dibawah 60juta, ibu pakai formulir spt orang pribadi 1770 SS; 4. Jika di atas 60 juta , ibu pakai formulir spt orang pribadi 1770S 5. ikuti buku petunjuk pengisiannya. Insya Allah beres. Demikian Bu.

      Like

  89. Mas..
    Mohon bantuannya..
    sebelum saya memiliki NPWP, saya bekerja di Luar Negeri sebagai karyawan kontrak. karna kontrak selesai dan harus pulang ke indonesia tepatnya Desember 2008, saya membuat NPWP melalui E-Reg. setelah selesai kontrak dan pulang ke indonesia januari 2009. saya mendapat kartu NPWP dan masih Aktif. tp sampai sekarang saya belum pernah bekerja di Indonesia alias nganggur. rencananya akan bekerja keluar negeri lg bulan April 2010.

    Apa saya tetap harus lapor SPT tahunan 2009? kalau iya menggunakan formulir jenis apa?
    terima kasih atas Bantuannya..

    Riza: Kalau Anda tidak punya penghasilan dalam setahun itu sama sekali, maka Anda tak perlu untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi. Demikian.

    Like

    1. kalau tidak ada penghasilan selama setahun dan tidak mengisi atau melaporkan SPT ..
      apa tidak di denda oleh kantor pajak ?

      Riza: Petugas pajak akan mengirim surat tegturan biasanya. jadi enggak semabrangan untuk menerbitkan surat tagihan pajak atas denda. petugas pajak seharusnya tahu bahwa tidak semua yang tidak menyamapaikan spt karena tidak taat pajak. tetapi apda dasarnya karena tidak adanya penghasilan yang didapat dalam setahun. ini ada aturannya kok. demikian.

      Like

  90. Selamat siang Pak Riza,
    saya karyawan toko dengan pendapatan Rp. 1.800.000,-/ bulan dan punya NPWP ,yg harus saya isi SPT 1770-SS terus dari toko tidak dikasih form1721-A1/A2. Gimana saya harus melaporkannya…terima kasih.

    Riza: ya sudah kumpulkan saja bukti atau slip gaji. Lampirkan dalam 1770 SS nya. demikian.

    Like

  91. Ass.Wr.Wb
    Salam Kenal Mas, mohon bantuannya untuk pertanyaan berikut:

    Saya pegawai tidak tetap yang diperbantukan, suami saya bekerja serabutan, dengan penghasilan serabutan mengerjakan macam-macam, pertanyaannya adalah:

    1. Suami saya untuk tahun ini belum bayar pajak, karena pembayaran penghasilan yang tidak tetap pun tidak jelas, ada yang belum dibayar ada yang baru dibayar setengah, bagaimana perhitungannya?
    rIZA: hitung dulu semua penghasilan ayng sudah diterima apakah di atas PTKp atau dibawahnya. Pakai norma penghitungan. tanyakan pada AR suami ibu. Dia akan mengkomunikasikan masalah ini dengan lebih detil.

    2. Suami saya memakai 1770 yah mas?Suami saya kadang mengerjakan iklan, kadang animasi untuk arsitektur kadang website
    Riza: ya betul.

    3. Kami tinggal di rumah pemberian orang tua masih atas nama orang tua juga, tapi orang tua kami sudah pensiun, apakah masuk ke dalam harta?
    Riza: ya betul, masukkan ke dalam daftar harta.

    Sekian pertanyaan dari saya Mas, terimakasih banyak atas bantuannya, semoga ALLAh membalas lebih baik lagi
    Riza: terimakasih atas doanya. amin.
    Wassalam

    Like

  92. Bapak,
    saya mau tanya2 dikit karena udah waktunya masukin pajak nih tanggal 31 dan saya masih belum melaporkannya
    saya ada npwp tapi saya tidak ada penghasilan, karena perkerjaan saya sebagai makelar dan tau sendiri deh makelar kan ga pasti penghasilannya.
    saya ingin menanyakan saya harus memakai form yang mana dan menulis apa? terlebih bila saya tidak ada penghasilan, apa boleh saya menyatakan nihil saja ?
    dan bila memang semua nihil, apakah saya masih harus membayar pajak ?
    mohon dijawab selengkapnya yah pak, karena saya buta sekali soal pajak. 🙂
    sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih

    dedaunan: pakai 1770. tapi lihat dulu penghasilan Anda setahun itu lebih dari PTKP tidak? kalau kurang dari PTKp tak perlu lapor spt tahunan. jangan sembarangan nihil, karena harus sesuai dengan faktanya. kalau nihil ya tak perlu bayar pajak lagi. hubungi Account representative Anda, ia akan membantu Anda dalam pengisian sptnya.

    Like

  93. Pak,
    Saya mau konfirmasi saja, apa betul kalau jual beli mobil tidak perlu laporan pajak?
    Misal di laporan harta th 2008 sy punya mobil X, di th 2009 sy menjual mobil X tsb dan membeli mobil Y (baru).
    Apakah juga yang sy perlu laporan di SPT di form IV hanya mobil Y saja?

    Terima kasih,
    Albert
    Riza: kalau berdasarkan petunjuk pengisiannya sih, setiap pergerakan harta kita dilaporkan. penambahan atau pengurangan. tapi biasanya yang ktia tulis adalah penambahannya. pengurangan tidak. Tidaklah mengapa. Karena nanti petugas pajak akan menganalisis mengapa ada mobil y kemana ada mobil X. ada penghasilan tidak yang didapat? nanti petugas pajak sekali lagi akan menganalisisnya sendiri. Silakan bapak lapor mobil Y saja. tapi kalau mau lengkap silakan laporkan pergerakan (mutasi) itu. Atau dalam kolom keterangannya ditulis MOBIL X telah dijual. demikian.

    Like

    1. ok pak Riza, its clear 4 me now. Thx atas quick reply nya.
      Salam sukses selalu atas blognya. Berguna sekali bagi mrk yg membutuhkannya.

      Thx n rgds,
      Albert

      Riza: terimakasih pak Albert yang ganteng… 🙂

      Like

  94. Assallamualaikum,
    Riza: wa’alaikum salam
    Numpang tanya lagi Mas, saya baru saja kemarin terlanjur membayar kekurangan pajak saya dan juga suami yang pekerjaannya tidak tetap, ternyata tadi pagi saya baru tahu bahwa kode map saya tulis salah yaitu 411121 seharusnya 411125 dan untuk suami saya yang pekerjaannya tidak tetap kalau tidak salah harusnya 411126 (betulkah).
    Riza: ya yang betul adalah 411 125 untuk penyetoran orang pribadi entah dia jadi karyawan atau pekerjaan tidak tetap. 411 121 hanya untuk penyetoran PPh Pasal 21. sedangkan 411 126 untuk penyetoran PPh apsal 25/29 wajib pajak badan.

    Rencananya besok saya mau mengirimkan SPT tahunan 2009 ini, bagaimana untuk kesalahan yang salah ini.Apakah didiamkan saja?
    Riza: Pertama laporkan saja dahulu spt itu. kedua: membuat surat permohonan pemindahbukuan ke kpp, ketiga: tanyakan lebih lanjut kepada AR Anda. Karena AR anda yang akan mengurus atau menangani permohonan pemindahbukuan tersebut.
    Wassalam terimakasih atas petunjuknya
    Riza: sama-sama.

    Like

  95. YTH. Pak Riza..

    Saya mahasiswa dan saat ini belum memiliki pekerjaan. Namun saya telah memiliki NPWP sehingga perlu melapor SPT. Pertanyaan saya:

    1. Benarkah saya mengisi Form 1770 (tanpa S atau SS)? RiZA menjawab: betul, pakai yang 1770 SS

    2. Kotak Pekerjaan dan KLU diisi apa? Riza: tulis saja mahasiswa, klu: 00000
    Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas. Itus aja mas Harsa

    Trima Kasih atas perhatiannya.

    Hormat saya,
    Harsa

    Like

  96. Malam pak, trims buat infonya sangat berguna sekali bagi yang membacanya… Aku cuma mau tanya lagi untuk memperjelas pak. Kalau punya usaha patungan dgn teman (80%:20%) dan punya npwp cv plus punya juga npwp OP itu hitungannya betul ndak sperti ini ya ? :

    1. Di NPWP OP 1770 hanya diisikan sj dengan nihil semua karena nanti beban pajaknya akan dihitung dari NPWP CV, kecuali di LAMPIRAN III bagian B point ke 3 ya (penghasilan tidak kena objek pajak) ?

    2. Kalau jawaban diatas benar, cara ngitungnya gimana ya pak ? langsung total laba selama 1 tahun dibagi 2 ?

    3. Lalu apakah harus dilampirkan dokumen2 perhitungan labanya selama 1 tahun ? atau apa ada lampiran lain yang disertakan dalam 1770 itu pak ?

    3. Oh ya, LAMPIRAN IV (ttg kolom harta dan susunan keluarga) jg diisi ya di form 1770 ?

    Suwun

    Seno

    Like

  97. mas, saya mau nanya. kalo pd saat saya mendaftarkan npwp, saya mendaftar di depok. tp sebenernya rumah saya lebih deket ke cilandak. boleh gak sih saya melaporkan SPT nya ke kantor pajak cilandak?
    Riza: Bu Irma, sebenarnya semuanya tergantung domisili ibu berada. Nah domisili itu tergantung dari KTP yang Anda miliki. Melapor SPT ya tentunya di tempat KPP terdaftar. Tapi untuk melapor spt tahunan ibu bisa lapor di mana saja. Di KPP terdekat atau di mall2 yang ada drop boxnya. tapi untuk bulanan ya ibu harus datang ke sana atau dikirim melalui pos. Tanda terima dari pos disamakan dengan tanda terima dari KPP. Demikian Bu.

    Like

  98. Pak Riza,

    Ass.Wr.Wb

    Salam Kenal Mas, mohon bantuannya untuk pertanyaan berikut :

    Bagaimana membuat SPT, saya yang tidak memiliki penghasilan lain, selain bunga deposit diatas 30 jt per tahun.
    Apakah menggunakan form 1770SS? .. dokumen apa saja yang dilampirkan mengingat tidak mempunyai formulir 1721-A1 atau 1721 A-2 ?

    Terima kasih

    Riza: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh, Maaf pak Yasin, minggu-minggu ini energi kami terkuras untuk masalah gayus (he..he…he…). Sehingga saya baru membalasnya sekarang. Menurut saya gunakan saja formulir 1770 S (S- satu), karena kalau saya baca dari aturan 1770 SS, 1721 A1 adalah formulir yang wajib dilaporkan. Sedangkan Bapak tak punya formulir tersebut. Jadi buat saja spt 1770 S diisi di formulir II bagian A no.1 penghasilan dari bunga deposito. Lalu lampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa bapak tidak mempunyai penghasilan selain dari Bunga deposito tersebut. Demikian Pak Jusuf Jasin. 🙂

    Like

  99. Mau tanya mas, Saya baru buat NPWP, untuk pekerjaan bebas, trus sekarang baru mau jadi wajib pajak mulai bulan ini
    Pertanyaan saya,
    Jadi saya bayar mulai bulan ini ya? Setorannya kapan ya? bulan ini juga atau bulan depan?
    trus kalo setoran tiap bulan wajib dengan SSP ya?
    Terima Kasih
    Riza: bayar tiap bulan? tunggu dulu. Semuanya baru ketahuan kalau Anda menyampaikan spt tahunan 2010 di tahun 2011. Baru ketahuan Anda harus bayar pajak berapa nantinya untuk bulanannya, tapi itu untuk tahun 2011. Sedangkan untuk tahun 2010 karena Anda baru terdaftar sebagai wajib pajak, tidak ada pembayaran bulanannya. Setor PPh tentu harus pakai SSP, pakai apa lagi coba? enggak ada sarana bayar pajak kecuali harus pakai ssp. Demikian.

    Like

  100. Saya mau tanya Pak:

    1. Saya beprofesi menjadi guru bahasa untuk Karyawan mana saja asal mereka mau belajar dan bayar (hehe…) (atas nama sendiri, bukan perusahaan), kadang menjadi penerjemah, kadang pekerjaan saya delegasikan, kadang saya menjual buku dll. Pertanyaan saya, apakah benar saya termasuk WP pekerjaan bebas Kode 0000?

    2. Tahun 2009, saya lapor SPT dan diperiksa tahun 2010, menurut mereka saya kurang bayar, padahal saya bayar 5% untuk setiap pembayaran. Saya setuju (karena tidak tahu) dan tanda tangan. Setelah 3 bulan lebih (batas waktu surat keberatan atas pemeriksaan pajak) saya baru tahu bahwa penghasilan saya harus dikalikan 50% (norma perhitungan lalu x 5%. Alhasil, saya sudah bayar lebih. Saya ajukan keberatan ke KPP tapi jawabannya: tidak bisa diubah karena sudah ditanda tangani. Padahal saya sudah membayar 5% kali brutto dan plus kekurangan pajak. Artinya saya bayar kurang lebih 3 kali lipat dari kewajiban saya. Mohon pencerahan karena mereka hanya menyarankan mengirim surat ke Kanwil yang katanya prosesnya bisa berbulan-bulan. Pusing saya.

    Mohon bantuannya Pliiiiiiiiiiiz!
    Edi
    Riza: mas Edi, kalau upaya keberatan sudah lewat tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak kuran gbayar, maka pintu keberatan ditutup. Tidak ada upaya lain. Mohon maaf.

    Like

  101. Saya mau menanyakan, saya mempunyai NPWP pribadi yg tdk digabungkan dg suamia saya, dg pekerjaan bebas. Kebetulan SPT th 2009 saya ada lebih bayar.

    Kemudian ada pemeriksaan pajak, dan saya diminta menuliskan besarnya penghasilan suami saya beserta rekenig bank suami saya.

    Logika saya, karena kami pisah harta, mestinya yg diperiksa hanya yg berkaitan dg penghasilan saya saja kan, apakah betul memang harus seperti itu, krn suami saya mempunyai NPWP sendiri.

    Mohon komentar/advisnya

    Terima kasih

    Like

    1. Semestinya demikian bu. Namun pemeriksa hanya ingin memastikan saja apakah memang ada penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami. Apakah ada nilai transfer yang masuk ke rekening suami ibu atau enggak. Menurut saya: ikuti dulu apa yang diminta pemeriksa. demikian.

      Like

  102. Saya mau tanya lagi pak, saat penghitungan pajak di SPT, saya menggunakan norma penghitungan. yg saya tanyakan, pasti pajak saya akan lebih bayar jika dalam pelaporan pajak saya menggunakan norma penghitungan, tetapi pemotong pajak tdiak menggunakan perhitungan.

    Bahkan seharusnya 5%x50%xbruto (jika <50 juta ya), di salah satu tempat saya bekerja ada yg memotong pajak 5% x bruto saja (100% bruto).

    Jadi kalau dilakukan pelaporan pajak, pasti tidak akan ketemu kan jumlahnya, saya jadi bingung dan saya ingin kejelasan bagaimana seharusnya.

    Terima kasiih

    Like

  103. Numpang share pak,,,
    Begini pak,pd tahun 2009 sy membuat NPWP WP OP sy di salah satu kpp,adapun tujuan sy membuat NPWP adalah berharap suatu waktu sy ingin bekerja keluar negeri krn ada NPWP kan bebas fiskal,nah singkat kata sampai saat ini impian sy untuk bekerja keluar negeri tak kunjung jadi kenyataan,jadilah sy tidak mempunyai pekerjaan tetap/serabutan,nah yang jadi permasalahan sy adalah disaat sy mengisi data-data pribadi sy waktu membuat NPWP,krn kurangnya informasi kepada sy dikolom pekerjaan sy tulis wiraswasta padahal sy tidak punya usaha apapun sama sekali,akibatnya kemarin sy mendapat surat teguran dari kpp tempat sy membuat NPWP yg isinya sy blum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pph,setelah sy ke kpp tmpat sy mengurus NPWP sy disarankan membuat surat pernyataan nihil pendapatan tetap,disuruh isi form 1770 1 lembar namun sy cuma isi nama dan no NPWP sy dan di beri kertas tanda terima SPT tahunan YANG INGIN SAYA TANYAKAN – bagaimanakah kelanjutan dari NPWP sy,bisakah NPWP sy dihapuskan? – apakah sy hanya mengisi spt tahunan sja sampai seterusnya tanpa dibebankan biaya apapun (klupun disuruh bayar jujur sy tdk mampu pak,bagaimana dengan data pekerjaan sy yg salah,terimakasih.

    Like

    1. Bisa pak hendra. Hubungi saja petugas seksi pelayanan atau Account Rerepsentatif KPP tempat bapak terdaftar. Minta konsultasi. Dan jika mengajukan permohonan penghapusan NPWp akan ada pertimbangan yang akan diberikan oleh mereka. apakah dikabulkan atau diterima. itu saja. 🙂

      Like

  104. Salam kenal Mas Riza ,
    Have a nice day ,
    Antara senang dan takut setelah tau situs ini, Senang bisa mengenal mas Riza dengan dekat tapi takut ternyata,,,
    Saya bener benar buta akan pajak , kebetulan saya tidak pernah bayar pajak di negeri saya sendiri heheheh,,,
    Langsung pokok persoalanya saja ya Mas,,
    Karena saya tinggal di LN dan hanya beberapa bulan sekali pulkam
    Saya punya beberapa ruko dan beberapa kebon di indonesia yang saya beli tahun 2005, dan kesemuanya atas nama saya pribadi , cuma masalahnya beberapa ruko saya di tempati beberapa keluarga saya untuk buka usaha semacam ps, warnet dll,,, Hasil dan kesemuanya keluarga semua yang ngambil . Tambahan saya pribadi punya uang tabungan dan deposito sekitar 200jt di indo . Dan ada bunga yg langsung masuk rekening tabungan saya rp 700 ribu an perbulan (Soal ijin usaha dan apapun bentuk usaha tersebut saya sama sekali tidak tahu menahu ).
    Bagaimana ini Mas ? apa yang harus saya lakukan ?
    1. apakah nanti pihak pajak akan menagih ke saya pribadi ?? karena usaha telah di laksanakan di rumah saya ???
    2. apakah saya harus melaporkan ato bagaimana ..??
    3. Apkah ini termasuk harta pribadi yang wajib di laporkan ?
    Saya bener benar awam dalam masalah ini … Mohon paduannya Mas . Terima kasih semoga anda sekeluarga di beri kemudahan dalam hal apapun dan diberikan yang terbaik . amien 3x
    Thanks And Best Regards
    Aan Millian

    Like

    1. Bagaimana ini Mas ?
      Riza: Ya biasa saja.

      apa yang harus saya lakukan ?
      Riza: melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar

      1. apakah nanti pihak pajak akan menagih ke saya pribadi ?? karena usaha telah di laksanakan di rumah saya ???
      Riza: Tidak. Yang akan dikenakan aalah penghasilan yang diperoleh oleh Anda sendiri, buan orang lain. Jadi yang penting tertibkan admisnitrasi perasetan nda. Berapa jumlah aset Anda setahun. dan berapa jumlah hutang anda setahu. dan dapat duit berapa dalam setahun.

      2. apakah saya harus melaporkan ato bagaimana ..??
      Riza: tentu laporkan saja. Buruh pabrik yang penghasilan dan hartanya jauh lebih sedikit daripada Anda sudah banyak yang pada lapor SPT.

      3. Apkah ini termasuk harta pribadi yang wajib di laporkan ?
      Riza: ya betul.

      Saya bener benar awam dalam masalah ini … Mohon paduannya Mas .
      Riza: kunci kedigdayaan Wajib Pajak terhadap masalah perpajakan adalah tac planning yang bagus dan kerapihan administrasi. Itu saja dulu.

      Terima kasih semoga anda sekeluarga di beri kemudahan dalam hal apapun dan diberikan yang terbaik . amien 3x
      Riza: amin, terima kasih atas do’anya.

      🙂

      Like

  105. Selamat Siang Mas,

    saya mau tanya, saya karyawan swasta, dan istri jg bekerja sbg karyawan,
    kalau istri ikut npwp saya, maka saya menggunakan formulir yang mana? dan dokument apa yg sy minta keistri untuk sbg pendukung buat sy nanti untuk sptnya.

    terima kasih

    Like

  106. Pak Reza yth :
    Mohon penjelasan untuk pelaporan SPT untuk jenis kegiatan MLM yang ditanyakan sbb :
    1. Form mana yang harus dipakai, bagai mana cara pengisiannya dan dokumen/data-data yg harus dilampirkan.
    2. Jika perolehan keuntungan dari menjual produk dibawah PTKP bagaimana pelaporannya harus ada tanda bukti bahwa keuntungan dibawah PTKP

    Terima kasih atas bantuannya.

    Note : pelaporan ini utk pertama kalinya utk membantu ibu.

    Salam Hangat
    Edi

    Like

  107. Mas Reza,

    Mohon bantuan mas nih, saya baru buka toko kecil di bulan april dan telah ada aktivitas jual/beli, apakah di bulan februarinya saya sudah harus bayar pajak? Toko saya tidak memungut PPN dan berencana menghitung pajaknya dengan norma.

    Terima kasih,
    Budi.

    Like

    1. 1. yang terpenting sudah terdaftar dulu di kantor pajak sebagai wajib pajak;
      2. terdaftar pula sebagai pengusaha kecil (dalam pemugnutan ppnnya) di kantor pajak juga;
      3. konsultasikan dengan AR untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci.
      4. baru ketika sudah dikukuhkan di bulan juni misalnya, maka bulan juli harus bayar dan lapor. jadi bukan ditentukan mulai buka atau tidaknya. ^_^

      Like

  108. Pak reza, mohon bantuannya..
    saya baru resign dari perkerjaan saya akhir bulan desember lalu, yang mau saya tanyakan apakah saya perlu melaporkan pajak saya setiap bulannya? karena berhubung saya belum mendapatkan pekerjaan baru saat ini.

    terima kasih
    juliana

    Like

  109. Dear Pak Reza,

    Pak saya mau tanya gmna cara pengisian Form 1770S jika dalam satu tahun ada 2 perusahaan dimana karena ada ganti kerja.

    Saya kerja di PT. A Dari awal tahun 2011 sd Tgl 20 November 2011
    kemudian saya kerja di PT. B mulai Tgl 21 Nov 2011 sd 31 Des 2011

    Jadi saya bingung dalam pelaporannya karena ada nampak pada form 1721-A1 pada bln November jadi seakan -akan double.

    apakah pengisiaan saya dengan menambahkan nilai yg ada di Form 1721-A1 yg sy dapat dari kedua perusahaan tsb PT. A dan PT.B.

    Terima kasih

    Salam
    Danil

    Like

  110. mau tanya nih pak

    saya sudah ada form 1721-A1 dari kantor, dengan penghasilan kurang dari 60 jt.
    saya akan mengisi formulir yang SS.
    nah, angka yang harus saya masukkan itu diambil dari yang mana ya? nomor kolom yang mana ya?

    terimakasih

    Like

  111. Selamat siang mas maaf numpang tanya.
    apakah dalam pengisian formulir 1770 ss wajib mengisi jumlah kekayaan dan hutang pada akhir tahun? apabila tidak mengisinya apakah ada konsekuensinya?
    terima kasih.

    Like

  112. maaf mas nanya lagi.
    untuk pengisian kekayaan dan hutang 1770 ss apakah boleh dikira-kira? soalnya kebanyakan orang tidak hafal dengan jumlah riil dari kekayaan dan hutang yang dimilikinya atau harus nilainya benar-benar riil dengan menggunakan perhitungan.

    lalu, nanti apabila diisi apakah nnt ada pengaruhnya dengan perhitungan pemotongan pajaknya? atau itu cuma sekedar catatan untuk orang pajak nantinya.
    terima kasih banyak mas atas waktu dan ilmunya. maaf banyak bertanya karena saya msh orang awam dalam perpajakan.

    Like

    1. Cari dan hitung nilai kekayaan berdasarkan nilai perkiraan yang mendekati. Kalau rumah kan dinilai pada saat perolehan. Kalau emas misalnya bisa ditaksir dengan nilai sekarang. Semua itu bahan analisis buat petugas pajak. Demikian.

      Like

  113. Halo, mohon pencerahannya atas kasus berikut ini:
    – Pada tahun 2012 kemarin sampai dengan akhir Februari tsb saya masih terhitung sbg karyawan tetap PT “X” (saya bekerja di perusahan tsb sudah sejak awal Februari 2008).
    – Pada awal Maret saya berhenti bekerja dari perusahaan tsb kemudian pada awal Agustus saya kembali bekerja di perusahaan tsb sebagai tenaga lepas (kontrak) sampai dengan akhir Desember
    – Berarti saya sudah membayar pajak SPT tahunan pada tahun 2009 (utk pajak 2008), 2010 (utk pajak 2009) dan 2011 (utk pajak 2010)
    – Untuk SPT tahunan 2012 (utk pajak 2011) belum saya bayarkan karena saya keluar dari PT “X” tsb pada akhir Februari di mana saya belum menerima pengantar pajak tsb yang biasanya diberikan pada bulan

    Maretnya
    – Demikian juga saat ini saya belum membayar SPT tahunan 2013 (utk pajak 2012) karena saya keluar dari PT “X” pada akhir Desember 2012 kemarin

    Pertanyaan saya adalah:
    1. Bagaimanakah dengan status SPT tahun 2012 saya (utk pajak 2011)?
    2. Bagaimanakah dengan status SPT tahun 2013 saya (utk pajak 2012)?
    3. Apakah saya berhak meminta dan mendapatkan pengantar pajak tsb dari PT “X” di mana saya bukanlah karyawan PT “X” tsb saat ini?
    4. Bagaimana kalau mereka tidak mau memberikan pengantar pajak tsb kepada saya?
    5. Apa yang harus saya lakukan sebaiknya?

    Terimakasih

    Like

    1. 1. SPT tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 tetap harus dilaporkan.
      2. SPT Tahunan PPh orang Pribadi tahun pajak 2012 tetap harus dilaporkan. Pokoknya tahubukan jenis formulir spt tahunan yang harus dipakai?
      3. Anda berhak untuk mendapatkan bukti pemotongan tersebut, ketika memang perusahan tersebut pernah memotong pajak dari Anda. Salah satu kewajiban perusahaan Anda sebagai pemotong pajak adalah memberikan bukti pemotongan kepada Anda.
      4. Minta kepada perusahaan tersebut. Karena sudah menjadi kewajiban mereka.
      5. Datangi perusahaan tersebut. JIka mereka tidak mau laporkan hal ini (kirim surat) ke KPP tempat perusahan laporkan pajak. Agar mereka dihimbau dan ditegor atas kelalaian mereka memberikan bukti pemotongan. tembuskan ke kpp tempat Anda lapor SPT.

      Demikian.

      Like

  114. Hi.. Mau menanyakan apakah harta (ex. Rumah, kendaraan, dst..) yang sudah tercantum di 1770 s tahun kemarin harus dilaporkan kembali pada tahun berikutnya (jika masih sebagai milik kita) ?
    Terima kasih

    Like

  115. mau tanya ne…
    klo kita suami istri sama-sama punya npwp. lapor masing2 boleh ga? tunjangan saya dan anak ikut di gaji istri (karena istri lebih dulu pns). truz istri jg punya gaji dari tempat lain. bagaimana cara itung pajak istri? apakah PTKP bisa dihitungkan dua kali (pada gaji pns dan pada pengahsilan lainnya)?

    Like

    1. 1. Lapor masing-masing silakan. Boleh.
      2. Lebih baik tunjangan Anda dan anak di gaji Anda saja.
      3. Ngitungnya pake spt tahunan 1770 S. Penghasilan dari pns dan penghasilan dari luar itu nantinya digabung dengan menggunakan satu NPWP saja. Tidak bisa dua kali NPWP. Demikian. Semoga bermanfaat.

      Like

  116. Mohon dibantu, kasusnya saya jual rumah.
    apakah ssp atas penyetoran 5% wajib dilampirkan pada saat laporn SPT tahunan saya. Kebetulan saya sudah ke notaris untuk minta bukti tersebut tetapi kayaknya notarisnya agak kesulitan untuk mencari karena sudah agak lama… solusinya apa pak. Tks

    Like

    1. ssp 5% itu atas penjualan tanah. bersifat final. tak perlu dilampirkan. ssp final bukan lampiran utama. terkecuali yg bukan final dan menjadi kredit pajak. fotokopinya dilampirkan.

      ohya tentang ssp dari notaris itu knapa notaris gak mau ngasih. jangan2 duitnya gak disetorkan ke ka negara oleh notaris tapi ditilep kalau memang anda awalnya memercayakan pembayaran pajaknya ke notaris . saya punya kasus masalah ini. coba cek lagi. demikian.

      Like

  117. Siang, Pak, mau tanya tentang pajak 1770SS nih.
    Saya bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah beberapa tahun melaporkan pajak menggunakan 1770SS. Waktu kemarin saya ada mendengarkan percakapan teman kantor mengenai pajak ini dan saya khawatir jangan-jangan saya ada salah saat mengisi nilai di 1770SS selama ini.

    Kasusnya kurang lebih begini, Pak. Saya punya 2 rekening tabungan, dan selama ini baru 1 saja yang nilainya saya masukkan kedalam pelaporan. Dulu saya pernah tanya mengenai pelaporan 2 rekening ini, dan dijawab “masukkan satu saja”. Berhubung saat itu sedang sibuk sekali, saya tidak sempat confirm lebih lanjut. Jadi saya hanya memasukkan nilai tabungan 1 rekening kedalam perhitungan pajak saya.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah yang seharusnya saya laporkan adalah kedua saldo rekening tersebut atau benar cukup 1 saja?
    2. Lalu, jika selama ini saya salah mengisi nilai 1770SS tersebut, bagaimana saya melaporkannya ya?
    3. Apakah saya bakal kena denda dari kesalahan ini?

    Terima kasih

    Like

      1. Terima kasih buat jawabannya, Pak. 🙂
        Maaf nih, pertanyaan susulan:
        1. Untuk membetulkan SPT tahunan itu caranya bagaimana ya? Apakah saya harus ke kantor pajak langsung (saya ada di kota yang berbeda dr KPP tempat saya melapor), atau bisa melalui situs/email?
        2. Seperti saya sudah ceritakan, berarti selama ini saya sudah melaporkan jumlah yang salah selama beberapa tahun. Apakah saya harus membetulkan SPT per tahun yang salah tersebut atau cukup SPT tahun yang terakhir saja?

        Terima kasih sebelumnya. 🙂

        Like

      2. 1. Datang saja ke kpp terdekat lalu.laporkan spt tahunan pembetulan tsb. Atau via pos kirim ke kpp tempat Anda terdaftar sebagai wp. 2. Betulkan semuanya. 1770ss itu formulir yg mudah dlm pengisiannya. 3. demikian.

        Like

      3. Terima kasih banyak untuk semua petunjuknya, Pak. 😀
        Jadi lega, sekarang sudah tahu apa yang mesti saya lakukan.

        Sekali lagi, terima kasih banyak.

        Like

  118. Pagi pak, mau tanya nih :
    pada tahun 2012 saya bekerja di sebuah perusahaan swasta dan saya pun sudah melaporkan SPTnya sesuai dengan form 1721-A1 yang diberikan perusahaan, saya pun sudah melaporkan harta saya yaitu tabungan.

    Pada tahun 2012 juga, orang tua saya membeli sebuah rumah dengan menggunakan nama saya senilai kurang lebih 1 milliar, saya lupa melaporkan hal ini di SPT tahunan saya. Beberapa hari lalu saya mendapat surat dari kantor pajak perihal “Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2012”

    Disurat itu disebutkan bahwa saya belum melaporkan pembelian rumah tersebut dan disebutkan juga berdasarkan pembelian tersebut terdapat kekurangan Pajak Penghasilan terutang sebesar kurang lebih 200 juta yang harus di bayar. Kemudian saya juga diminta untuk melaporkan sumber penghasilan dalam hal pembelian rumah tersebut.

    Yang saya ingin tanyakan, kenapa bisa muncul pph terutang sebesar kurang lebih 200 juta tersebut? Bukankah kantor tempat saya bekerja sudah membayar pajak penghasilan saya dan sudah saya lapor, perhitungannya seperti apa sehingga muncul angka 200 juta itu? rumah itu pun dibeli oleh orang tua untuk saya. Kalau pun SPT harus diperbaiki saya pikir hanya pencantuman rumah itu di kolom harta saja.

    Apa yang saya harus lakukan untuk memperbaiki SPT saya?

    Tolong bantuannya ya pak, Terima kasih sekali atas bantuannya untuk membantu kami memahami pajak.

    Like

  119. Halo P’Riza..salam kenal. Sy Gunahi..awam soal pajak nih..bolehkah bertanya2 ?
    Mengenai perpajakan dan pelaporan mengenai logam mulia ataupun valas.
    berkaitan dengan peraturan pajak..apa saja yang harus diperhatikan saat mau mulai investasi di logam mulia atau valas ? misalkan saat membeli..apakah kena pajak (asumsi membelinya di toko ataupun money changer)..dan pelaporannya di SPT tahunannya spt apa ya ? masuk ke bagian mana ?

    Liked by 1 person

Leave a reply to dwi Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.